Insitekaltim, Balikpapan – Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Timur (Kaltim) 1terus bergulir. Hingga 30 Agustus 2026, Polda Kaltim bersama jajaran Polres dan Polresta telah menangani 37 perkara dengan luas lahan yang menjadi objek penegakan hukum mencapai 494,14 hektare.
Dari puluhan perkara tersebut, sebanyak 12 kasus telah masuk tahap penyidikan dan polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Sementara 25 perkara lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy mengatakan, penanganan perkara tersebut dilakukan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim bersama kepolisian resor di sejumlah wilayah.
“Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim bersama Polres dan Polresta telah menangani 37 perkara dugaan tindak pidana karhutla,” kata Tedy di Mapolda Kaltim, Kota Balikpapan, Sabtu, 12 September 2026.
Dari 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, penanganannya tersebar di sejumlah wilayah. Polresta Samarinda menangani dua tersangka, Polres Kutai Timur dua tersangka, Polres Kutai Kartanegara tiga tersangka, Polres Berau empat tersangka, serta Polresta Balikpapan satu tersangka.
Mayoritas tersangka dalam perkara tersebut merupakan perorangan. Namun, polisi juga menemukan sejumlah lokasi kebakaran yang berada di area lahan milik korporasi.
Kasus karhutla di Kaltim mayoritas dipicu aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar. Praktik tersebut berpotensi memicu munculnya titik api dan memperluas kebakaran, terutama ketika kondisi lahan kering.
Di tengah proses penegakan hukum, karhutla masih terjadi di sejumlah wilayah Kaltim. Titik api baru terus bermunculan meski upaya pemadaman dilakukan petugas gabungan.
Penanganan di lapangan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Manggala Agni, TNI-Polri hingga relawan.
Polda Kaltim memastikan proses hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan terus dilakukan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah praktik pembakaran lahan sekaligus menekan potensi meluasnya karhutla di wilayah Kaltim.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Aktivitas tersebut dapat memicu kebakaran yang sulit dikendalikan dan berdampak lebih luas terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.

