Insitekaltim, Samarinda – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan Timur (Kaltim) membuka Rumah Advokasi Hukum untuk memberikan konsultasi dan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu.
Rumah Advokasi Hukum tersebut diluncurkan di Gedung DPW PKS Kaltim, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Program ini merupakan bagian dari kebijakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS yang mendorong pembentukan layanan advokasi hukum di tingkat wilayah hingga daerah.
Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik (BAKP) DPW PKS Kaltim Muhammad Iqbal mengatakan, layanan tersebut ditujukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum, terutama bagi warga yang terkendala biaya.
“Fokusnya ke masyarakat yang tidak mampu. Kita menyediakan konsultasi bantuan hukum. Nanti kita koordinasi untuk bisa memberikan bantuan kepada masyarakat lewat konsultasi dulu,” kata Iqbal.
Ia menjelaskan, masyarakat yang membutuhkan bantuan akan terlebih dahulu menjalani konsultasi dan pemetaan kebutuhan hukum atau profiling. Tahapan tersebut diperlukan untuk menentukan bentuk pendampingan yang sesuai dengan persoalan yang dihadapi.
Layanan yang disiapkan mencakup bantuan hukum nonlitigasi maupun litigasi. Meski demikian, PKS Kaltim akan mengutamakan penyelesaian perkara sebelum masuk ke proses pengadilan.
Menurut Iqbal, penanganan di luar pengadilan perlu diperkuat karena proses litigasi dapat berlangsung panjang dan rumit. Karena itu, konsultasi serta upaya penyelesaian hukum di luar persidangan menjadi salah satu fokus layanan rumah advokasi tersebut.
Meski demikian, mekanisme layanan, kriteria penerima bantuan, serta kapasitas penanganan perkara perlu dipastikan agar masyarakat mengetahui bentuk bantuan yang bisa diakses dan batas layanan yang tersedia.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi Partai (BAP) DPP PKS Nurul Amalia mengatakan, pembentukan Rumah Advokasi Hukum merupakan bagian dari komitmen partainya untuk membantu masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan.
“Rumah Advokasi ini adalah ruang atau wadah untuk masyarakat bisa mengakses bantuan hukum secara cuma-cuma. Rumah Advokasi Hukum ini akan memberikan bantuan hukum secara gratis,” ujar Nurul.
Ia menilai akses terhadap bantuan hukum masih menjadi persoalan bagi sebagian masyarakat. Meski pemerintah telah menyediakan ruang melalui organisasi bantuan hukum, menurutnya layanan yang tersedia belum sepenuhnya mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat dalam memperoleh pembelaan hukum.
Atas dasar itu, PKS mendorong pembentukan Rumah Advokasi Hukum di lebih banyak wilayah. Nurul menyebut peluncuran di Kaltim menjadi titik ke-12 dalam pengembangan program tersebut secara nasional.
DPP PKS menargetkan sedikitnya 19 wilayah dapat segera meluncurkan Rumah Advokasi Hukum. Target tersebut masih menjadi pekerjaan lanjutan karena partai mengharapkan jangkauan program dapat berkembang hingga sekitar 30 wilayah, bahkan mencapai 33 wilayah jika memungkinkan.
Selain membuka layanan advokasi, kegiatan tersebut juga mencakup sosialisasi beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), program paralegal, serta buku panduan advokasi hukum.
PKS Kaltim memperoleh alokasi 60 beasiswa PKPA dengan nilai total Rp360 juta. Beasiswa itu ditujukan bagi kader dan peserta berlatar belakang hukum yang akan mengikuti pendidikan khusus profesi advokat.
Nurul menjelaskan, biaya mengikuti PKPA berkisar Rp5 juta hingga Rp6 juta per orang. Dengan beasiswa tersebut, kader hukum yang memenuhi kriteria dapat mengikuti pendidikan tanpa menanggung biaya secara mandiri.

