
Insitekaltim, Sangatta – Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan belum lama ini melakukan sosialisasi Perda Penyelenggaraan Administrasi kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Perda Penyelanggaraan Ketenagakerjaan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kutim.
Sosialisasi kedua perda ini bertujuan agar perusahaan mengetahui aturan daerah terkait KTP dan teknis perekrutan tenaga kerja atau karyawan.
Peraturan daerah yang mewajibkan masyarakat luar yang tinggal di Kutim lebih dari setahun harus ber-KTP Kutim diatur dalam Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2011.
Sementara, peraturan daerah yang mengatur perekrutan karyawan perusahaan wajib 80 persen pekerja lokal dan 20 persen non lokal di atur dalam Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggara Ketenagakerjaan.
“Karena kedua perda ini ada keterkaitannya maka saya sosialisasi keduanya,” jelasnya.
Jika perusahaan manaati salah satu perda maka perusahaan tersebut akan diuntungkan dalam satu perda lainnya. Yakni jika menaati perda tentang E-KTP maka otomatis umumnya karyawan perusahaan merupakan warga Kutim.
Namun jika sebaliknya, maka perusahaan akan dikenakan denda dan sanksi yang juga diatur dalam perda tersebut.
“Perusahaan harus bisa memfasilitasi pemindahan domisili karyawan yang sudah bekerja lebih dari setahun menjadi warga Kutim. Jika sudah menjadi warga Kutim maka dipastikan perusahaan merekrut pekerja lokal,”jelasnya.
Sesuai dengan perda kedua yang saya sosialisasi. Tapi jika tidak diindahkan maka akan dapat sanksi Rp10 juta per setiap orang. Begitu juga untuk Perda Ketenagakerjaan. Makanya kami himbau untuk menaati peraturan daerah ini. Jika tidak mau maka harus terima konsekuensinya,” tandasnya.