Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Mei 15, 2026

    Latsar CPNS Kutim Ditutup dengan Pesan Ketangguhan

    Mei 15, 2026

    IKAMBA Kaltim Perkuat Solidaritas Lewat Pesta Sekolah, Dana Capai Puluhan Juta

    Mei 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Bontang»Perpanjangan Plt Dewas AUJ Dinilai Kurang Efektif, DPRD Harap Pejabat Definitif Segera Ditunjuk
    DPRD Bontang

    Perpanjangan Plt Dewas AUJ Dinilai Kurang Efektif, DPRD Harap Pejabat Definitif Segera Ditunjuk

    SittiBy SittiAgustus 23, 202403 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Sementara DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Bontang – Ketua Sementara DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam menilai perpanjangan masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) hanya akan menghambat efektivitas pengawasan perusahaan.

    “Plt hanya menjalankan tugas sementara, tentu tidak maksimal. Kita berharap segera ditunjuk pejabat definitif agar bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik,” ujar Andi Faizal setelah rapat paripurna, Kamis (22/8/2024).

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, kembali memperpanjang masa jabatan Plt Dewas Perumda AUJ karena proses seleksi untuk posisi tersebut belum selesai.

    Masa jabatan Plt umumnya adalah tiga bulan, dengan kemungkinan perpanjangan hingga dua kali, sehingga seorang Plt dapat menjabat hingga sembilan bulan.

    Jabatan Plt Deddy Haryanto yang akan berakhir pada 1 September mendatang, diperpanjang hingga panitia seleksi menyelesaikan tahapan yang tersisa.

    Andi Faizal melihat bahwa seorang Plt, meskipun berperan penting, tidak memiliki kekuatan penuh seperti pejabat definitif.

    “Program dan target yang telah ditetapkan akan lebih efektif jika dilaksanakan oleh pejabat definitif,” tambahnya.

    Ketua DPD II  Golkar Kota Bontang itu berharap agar Dewas yang terpilih nantinya benar-benar memahami seluk beluk dan akar permasalahan di Perumda AUJ, sehingga bisa menjadi jembatan dalam menyelesaikan berbagai persoalan internal perusahaan.

    Proses seleksi untuk posisi Dewas ini dijadwalkan selesai dalam pekan ini, termasuk tes asesmen dan wawancara langsung dengan kepala daerah.

    Terdapat spekulasi Deddy Haryanto yang saat ini menjabat sebagai Plt Dewan Pengawas, mungkin termasuk dalam daftar calon. Selain itu, dua pejabat lain yang disebut-sebut sebagai calon potensial adalah Sekretaris Badan Kesbangpol dan Sekretaris Diskop-UMPP.

    Pemilihan calon dari kalangan pejabat yang tidak terlibat langsung dalam pelayanan publik bertujuan, agar mereka dapat fokus menjalankan tugas pengawasan tanpa terganggu oleh beban kerja lainnya.

    Proses seleksi ini memiliki persyaratan ketat, termasuk batasan usia maksimal 54 tahun untuk eselon 3 dan 56 tahun untuk eselon 2 pada saat pelantikan.

    Peserta seleksi juga tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah, anggota direksi atau anggota komisaris lainnya hingga derajat ketiga, termasuk menantu dan ipar.

    Posisi Dewan Pengawas Perumda AUJ sebelumnya diisi oleh Amiluddin, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang.

    Namun, Amiluddin mengundurkan diri dan sejak 1 Maret 2024, Kepala Badan Kesbangpol Bontang Deddy Haryanto ditunjuk sebagai Plt Dewan Pengawas melalui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Pemkot Bontang.

    Andi Faizal menyebut pentingnya segera menunjuk Dewas definitif, agar Perumda AUJ bisa beroperasi dengan optimal dan lebih mandiri, tanpa tergantung pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

    “Kita berharap pengawas yang terpilih nantinya bisa membawa perusda ke arah yang lebih baik, menjadi perusahaan yang mandiri dan tidak lagi bergantung pada APBD,” pungkas Andi Faizal.

    Andi Faizal Sofyan Hasdam Dewas AUJ Pemkot Bontang
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Andi Faizal Sofyan Hasdam Resmi Pimpin KKSS Bontang, Diperkenalkan dengan Gelar Adat Karaeng Buntu

    Januari 26, 2026

    Rizal Desak Pemerintah agar Pegawai Non-ASN Diangkat P3K

    Februari 12, 2025

    Yassier Arafat Sebut Lapangan Berbas Pantai Butuh Perbaikan, Bukan Alih Fungsi

    November 28, 2024

    DPT Bontang Naik, Ketua DPRD Optimis Partisipasi Pemilih Tinggi

    November 26, 2024

    Gandeng Unmul, DPRD Bontang Godok Aturan Pelindung UMKM-Pasar Rakyat dari Gempuran Waralaba

    November 25, 2024

    DPK Bontang Gelar Capacity Building, Dorong Inovasi dan Pelayanan Prima

    November 25, 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Ratu ArifanzaMei 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda — Arah baru organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalimantan Timur (Kaltim) mulai…

    Latsar CPNS Kutim Ditutup dengan Pesan Ketangguhan

    Mei 15, 2026

    IKAMBA Kaltim Perkuat Solidaritas Lewat Pesta Sekolah, Dana Capai Puluhan Juta

    Mei 15, 2026

    IKAMBA Kaltim Resmi Dilantik, Seno Aji Soroti Peran Strategis Warga Manggarai Barat

    Mei 15, 2026

    Masih Konsolidasi Internal, PAN Kaltim Tinjau Ulang Sikap soal Hak Angket Bukan Menarik Dukungan

    Mei 14, 2026
    1 2 3 … 3,094 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.