Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Aturan Baru PIP Resmi Berlaku, Sasaran Diperluas hingga Anak Usia TK

    September 14, 2026

    Siaga Kekeringan hingga November, Stok Bansos Tinggal 6.000 Paket

    September 14, 2026

    Terus Berulang, DPD RI Minta Penanganan Karhutla Tak Setengah-setengah

    September 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Pergub Pers Disahkan, Sekda: Apresiasi Kepada Media
    Diskominfo Kaltim

    Pergub Pers Disahkan, Sekda: Apresiasi Kepada Media

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaJanuari 23, 2025Updated:Januari 23, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Sekretaris Daerah (Sekda) Sri Wahyuni
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah telah resmi ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik pada 16 Desember 2024 lalu.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Sri Wahyuni menyebutkan melalui pergub ini, Pemerintah Provinsi Kaltim memberikan apresiasi kepada media melalui penciptaan badan hukum.

    “Media ini sebuah profesi jadi kita ingin profesi ini juga harus dikawal dengan baik,” kata Sekda Sri pada Rabu, 22 Januari 2025 di Kantor Diskominfo Kaltim Jalan Basuki Rahmat, Samarinda.

    Sekda Sri menilai, adanya pergub yang mengatur hadirnya media di tengah-tengah masyarakat menjadi langkah mewujudkan media yang berkualitas dan bermartabat.

    Sekda Sri mengharapkan setelah media memiliki badan hukum, selanjutnya media akan menciptakan manajemen, menerbitkan beritanya secara rutin dan bertanggung jawab.

    “Kalau teman-teman media sudah lama pasti akan nyaman, sebab ini berkenaan dengan apresiasi. Kita tidak ingin apresiasi kepada media berbeda karena persoalan tidak independen,” lanjut Sri.

    Pada tiap kebijakan, kata Sri, tentu terdapat pro dan kontra. Menurutnya hal tersebut merupakan hal yang lumrah. Namun, Sekda Sri menegaskan melalui pergub ini pemprov Kaltim berupaya untuk mengangkat media sebagai suatu profesi yang juga memiliki nilai martabat di masyarakat.

    Sekda Sri menyebutkan jurnalis tidak hanya memiliki kode etik tetapi juga memiliki marwah dan nilai moral.

    Pada kesempatan itu, Sekda Sri juga menegaskan pergub ini tidak dimaksudkan untuk memutus pertumbuhan media baru di Kaltim.

    “Media baru tumbuh, boleh juga diundang ke sini. Tapi dia harus daftar, nanti kata pak faisal diundang tapi ga ada beritanya gimana,” canda Sri.

    Ke depan, Pemprov Kaltim melalui Diskominfo akan terus melakukan pembinaan kepada media di Kaltim yang sedang dan akan bertumbuh.

    Seiras dengan itu, Kepala Diskominfo Muhammad Faisal menegaskan pergub ini nantinya akan disosialisasikan dan diberlakukan sejak tahun 2025 ini.

    “Segera inshaallah triwulan pertama kita sosialisasi dulu, setelah gong xi fa cai kita berlakukan tahun ini,” ungkap Faisal.

    Media Pemprov Kaltim Pergub Pers Sri Wahyuni
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    59 Cabor Dipastikan Bertanding di Porprov Kaltim 2026, Lima Digelar Mandiri

    September 14, 2026

    Seno Aji Targetkan Produktivitas Padi Kaltim Tembus 7 Ton per Hektare

    September 11, 2026

    MTQN Jadi Ajang Penguatan Pendidikan Al-Qur’an, Kaltim Siap Tampilkan Generasi Berprestasi dan Berakhlak

    September 9, 2026

    Pemprov Kaltim Perketat Aturan Karhutla, Celah Pembakaran Jadi Perhatian

    September 6, 2026

    Seno Aji Bawa Semangat Pembinaan Pencak Silat Kaltim ke Rakernas IPSI 2026

    September 5, 2026

    Kemarau Panjang Bikin Mahulu Waspada, Pemprov Kaltim Salurkan 52 Ton Beras

    September 5, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Aturan Baru PIP Resmi Berlaku, Sasaran Diperluas hingga Anak Usia TK

    Ratu ArifanzaSeptember 14, 2026

    Insitekaltim, Jakarta — Pemerintah resmi memperbarui aturan penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Skema baru…

    Siaga Kekeringan hingga November, Stok Bansos Tinggal 6.000 Paket

    September 14, 2026

    Terus Berulang, DPD RI Minta Penanganan Karhutla Tak Setengah-setengah

    September 14, 2026

    Beras Kaltim Masih Tebal, Serapan Gabah Petani Justru Melambat

    September 14, 2026

    59 Cabor Dipastikan Bertanding di Porprov Kaltim 2026, Lima Digelar Mandiri

    September 14, 2026
    1 2 3 … 3,340 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.