
Insitekaltim, Samarinda – Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah telah resmi ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik pada 16 Desember 2024 lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sri Wahyuni menyebutkan melalui pergub ini, Pemerintah Provinsi Kaltim memberikan apresiasi kepada media melalui penciptaan badan hukum.
“Media ini sebuah profesi jadi kita ingin profesi ini juga harus dikawal dengan baik,” kata Sekda Sri pada Rabu, 22 Januari 2025 di Kantor Diskominfo Kaltim Jalan Basuki Rahmat, Samarinda.
Sekda Sri menilai, adanya pergub yang mengatur hadirnya media di tengah-tengah masyarakat menjadi langkah mewujudkan media yang berkualitas dan bermartabat.
Sekda Sri mengharapkan setelah media memiliki badan hukum, selanjutnya media akan menciptakan manajemen, menerbitkan beritanya secara rutin dan bertanggung jawab.
“Kalau teman-teman media sudah lama pasti akan nyaman, sebab ini berkenaan dengan apresiasi. Kita tidak ingin apresiasi kepada media berbeda karena persoalan tidak independen,” lanjut Sri.
Pada tiap kebijakan, kata Sri, tentu terdapat pro dan kontra. Menurutnya hal tersebut merupakan hal yang lumrah. Namun, Sekda Sri menegaskan melalui pergub ini pemprov Kaltim berupaya untuk mengangkat media sebagai suatu profesi yang juga memiliki nilai martabat di masyarakat.
Sekda Sri menyebutkan jurnalis tidak hanya memiliki kode etik tetapi juga memiliki marwah dan nilai moral.
Pada kesempatan itu, Sekda Sri juga menegaskan pergub ini tidak dimaksudkan untuk memutus pertumbuhan media baru di Kaltim.
“Media baru tumbuh, boleh juga diundang ke sini. Tapi dia harus daftar, nanti kata pak faisal diundang tapi ga ada beritanya gimana,” canda Sri.
Ke depan, Pemprov Kaltim melalui Diskominfo akan terus melakukan pembinaan kepada media di Kaltim yang sedang dan akan bertumbuh.
Seiras dengan itu, Kepala Diskominfo Muhammad Faisal menegaskan pergub ini nantinya akan disosialisasikan dan diberlakukan sejak tahun 2025 ini.
“Segera inshaallah triwulan pertama kita sosialisasi dulu, setelah gong xi fa cai kita berlakukan tahun ini,” ungkap Faisal.