Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sering Minum Setelah Makan Malam? Perhatikan Dampaknya bagi Ginjal dan Tidur

    Oktober 4, 2026

    Keluhan BBM Berulang, Pemprov Kaltim Akan Turun Pantau Distribusi

    Oktober 4, 2026

    Penumpang Angkutan Kaltim Turun, Pergerakan Udara Domestik Susut Hampir 15 Persen

    Oktober 4, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Perda Miras Direvisi, Warung Sembako Jual Miras Akan Ditindak
    DPRD Samarinda

    Perda Miras Direvisi, Warung Sembako Jual Miras Akan Ditindak

    Rahmat FGBy Rahmat FGJanuari 19, 2023Updated:Januari 19, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda- Kota Samarinda telah melakukan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Keras (Miras) di Kota Samarinda.

    Perubahan Perda tersebut, menyelaraskan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

    “Jadi kita sudah sampai pada tahap pertemuan dengan distributor dan pembahasan juga telah sampai kepada Pemkot Samarinda. Ada beberapa hal yang secepatnya harus segera direvisikan,” jelas Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Afif Reyhan Harun, Kamis (19/1/2023).

    Afif menuturkan perda ini ada untuk mencegah peredaran minuman beralkohol sehingga nanti ada regulasi yang jelas. Pasalnya, minuman beralkohol hanya diperjualbelikan distributor yang mengantongi izin saja.

    Ia juga menilai, dengan adanya perda miras ini akan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

    Sampai saat ini, perda tersebut masih menjadi prioritas Komisi I DPRD Kota Samarinda untuk direvisi.

    “Ya, saat ini kami prioritaskan untuk direvisi dulu perda tersebut, Ini tentu akan berdampak ke PAD juga, karena miras tidak diperjualbelikan secara bebas,” ujarnya.

    Lebih lanjut ia menyebut penjualan miras di Kota Samarinda masih tinggi lantaran tidak adanya Perda dan masih banyaknya warung berkedok menjual sembako akan tetapi memperjualbelikan miras.

    “Sekarang kan banyak seperti itu, bebas menjualbelikan miras meski perizinan usahanya adalah menjual sembako. Nah, ini harus ditindaklanjuti tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tutup Afif.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Udara Samarinda Memburuk, DPRD Dorong Sekolah Siapkan Opsi Belajar dari Rumah

    September 8, 2026

    DPRD Samarinda Soroti Legalitas Jukir di Kawasan Teras Samarinda

    September 8, 2026

    Komunikasi Pemkot dan Pedagang Mulai Cair, Iswandi Tekankan Pasar Harus Dikelola Proporsional

    September 7, 2026

    Karhutla Betapus Disorot DPRD Samarinda, Maswedi Sebut Ganggu Kualitas Udara

    September 7, 2026

    Kerja Sama PT WATS dan Pemkot Samarinda Belum Temui Titik Temu, DPRD Sebut Berlanjut ke Jalur Hukum

    September 7, 2026

    DPRD Samarinda Minta Sekolah Siapkan Opsi Daring Saat Udara Memburuk

    September 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Sering Minum Setelah Makan Malam? Perhatikan Dampaknya bagi Ginjal dan Tidur

    AminahOktober 4, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Apa yang diminum setelah makan malam sering dianggap sepele. Padahal, pilihan minuman…

    Keluhan BBM Berulang, Pemprov Kaltim Akan Turun Pantau Distribusi

    Oktober 4, 2026

    Penumpang Angkutan Kaltim Turun, Pergerakan Udara Domestik Susut Hampir 15 Persen

    Oktober 4, 2026

    Ketika Hutan Rusak, Dampaknya Tak Berhenti pada Hilangnya Pohon

    Oktober 3, 2026

    Harga Pertamax Naik, Pekerja di Samarinda Kurangi Pulang ke Marangkayu

    Oktober 3, 2026
    1 2 3 … 3,373 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.