Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    KONI Kaltim Kejar Tambahan Rp5 Miliar agar 64 Cabor Tetap Tampil di Porprov VIII Paser

    Agustus 17, 2026

    Menukar Lelah dengan Sunrise dan Sunset di Puncak Bukit Biru Tenggarong

    Agustus 17, 2026

    Andi Harun Minta Penanganan Kabut Asap Kaltim Dilakukan Bersama Lintas Daerah

    Agustus 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Perda Miras Direvisi, Warung Sembako Jual Miras Akan Ditindak
    DPRD Samarinda

    Perda Miras Direvisi, Warung Sembako Jual Miras Akan Ditindak

    Rahmat FGBy Rahmat FGJanuari 19, 2023Updated:Januari 19, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda- Kota Samarinda telah melakukan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Keras (Miras) di Kota Samarinda.

    Perubahan Perda tersebut, menyelaraskan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

    “Jadi kita sudah sampai pada tahap pertemuan dengan distributor dan pembahasan juga telah sampai kepada Pemkot Samarinda. Ada beberapa hal yang secepatnya harus segera direvisikan,” jelas Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Afif Reyhan Harun, Kamis (19/1/2023).

    Afif menuturkan perda ini ada untuk mencegah peredaran minuman beralkohol sehingga nanti ada regulasi yang jelas. Pasalnya, minuman beralkohol hanya diperjualbelikan distributor yang mengantongi izin saja.

    Ia juga menilai, dengan adanya perda miras ini akan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

    Sampai saat ini, perda tersebut masih menjadi prioritas Komisi I DPRD Kota Samarinda untuk direvisi.

    “Ya, saat ini kami prioritaskan untuk direvisi dulu perda tersebut, Ini tentu akan berdampak ke PAD juga, karena miras tidak diperjualbelikan secara bebas,” ujarnya.

    Lebih lanjut ia menyebut penjualan miras di Kota Samarinda masih tinggi lantaran tidak adanya Perda dan masih banyaknya warung berkedok menjual sembako akan tetapi memperjualbelikan miras.

    “Sekarang kan banyak seperti itu, bebas menjualbelikan miras meski perizinan usahanya adalah menjual sembako. Nah, ini harus ditindaklanjuti tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tutup Afif.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Novan Dorong Pemuda Berdaya Saing, Soroti Penyeragaman Sekolah di Samarinda

    Agustus 17, 2026

    DPRD Minta Pemkot Kejar PAD Rp1,3 Triliun di Tengah Efisiensi

    Agustus 16, 2026

    Kemampuan Fiskal Terbatas, Pengentasan 26 Hektare Kawasan Kumuh Samarinda Masih Gantung

    Juli 9, 2026

    Lelang Lambat Imbas Dinamika Anggaran Pusat, Realisasi Fisik PUPR Masih Minim

    Juli 9, 2026

    Tiga Jalan Protokol di Samarinda Gelap Gulita, Dewan Desak Dishub Segera Peremajaan Tiang

    Juli 9, 2026

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    Juli 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    KONI Kaltim Kejar Tambahan Rp5 Miliar agar 64 Cabor Tetap Tampil di Porprov VIII Paser

    R’syaAgustus 17, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Timur (Kaltim) masih mengupayakan tambahan anggaran…

    Menukar Lelah dengan Sunrise dan Sunset di Puncak Bukit Biru Tenggarong

    Agustus 17, 2026

    Andi Harun Minta Penanganan Kabut Asap Kaltim Dilakukan Bersama Lintas Daerah

    Agustus 17, 2026

    Dua Prodi IKIP PGRI Kaltim Masih Buka Pendaftaran hingga September, Ada Gratispol

    Agustus 17, 2026

    Menuju Generasi Emas, IKIP PGRI Kaltim Bekali Mahasiswa dengan Beragam Wawasan

    Agustus 17, 2026
    1 2 3 … 3,281 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.