Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemprov Kaltim Kucurkan Anggaran Kematangan Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat di Bukit Biru

    Juni 20, 2026

    SPMB Dikawal Jaksa hingga Polisi, DPRD Samarinda Pastikan Tak Ada Ruang bagi Gratifikasi dan Titipan

    Juni 20, 2026

    Dulu Terpinggirkan, Kini Punya Kesempatan yang Sama: Setahun Perjalanan Sekolah Rakyat Samarinda

    Juni 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Perda Miras Direvisi, Warung Sembako Jual Miras Akan Ditindak
    DPRD Samarinda

    Perda Miras Direvisi, Warung Sembako Jual Miras Akan Ditindak

    Rahmat FGBy Rahmat FGJanuari 19, 2023Updated:Januari 19, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda- Kota Samarinda telah melakukan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Keras (Miras) di Kota Samarinda.

    Perubahan Perda tersebut, menyelaraskan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

    “Jadi kita sudah sampai pada tahap pertemuan dengan distributor dan pembahasan juga telah sampai kepada Pemkot Samarinda. Ada beberapa hal yang secepatnya harus segera direvisikan,” jelas Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Afif Reyhan Harun, Kamis (19/1/2023).

    Afif menuturkan perda ini ada untuk mencegah peredaran minuman beralkohol sehingga nanti ada regulasi yang jelas. Pasalnya, minuman beralkohol hanya diperjualbelikan distributor yang mengantongi izin saja.

    Ia juga menilai, dengan adanya perda miras ini akan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

    Sampai saat ini, perda tersebut masih menjadi prioritas Komisi I DPRD Kota Samarinda untuk direvisi.

    “Ya, saat ini kami prioritaskan untuk direvisi dulu perda tersebut, Ini tentu akan berdampak ke PAD juga, karena miras tidak diperjualbelikan secara bebas,” ujarnya.

    Lebih lanjut ia menyebut penjualan miras di Kota Samarinda masih tinggi lantaran tidak adanya Perda dan masih banyaknya warung berkedok menjual sembako akan tetapi memperjualbelikan miras.

    “Sekarang kan banyak seperti itu, bebas menjualbelikan miras meski perizinan usahanya adalah menjual sembako. Nah, ini harus ditindaklanjuti tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tutup Afif.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    SPMB Dikawal Jaksa hingga Polisi, DPRD Samarinda Pastikan Tak Ada Ruang bagi Gratifikasi dan Titipan

    Juni 20, 2026

    Dulu Terpinggirkan, Kini Punya Kesempatan yang Sama: Setahun Perjalanan Sekolah Rakyat Samarinda

    Juni 20, 2026

    DPRD Nilai Komitmen Pemkot dalam Memajukan UMKM Semakin Terlihat

    Juni 11, 2026

    Nilai TKA Tinggi, DPRD Minta Disdik Petakan Sekolah yang Masih Tertinggal

    Juni 10, 2026

    Pengunjung Pasar Pagi Anjlok, DPRD Samarinda Minta Pemkot Fokus Benahi Masalah

    Juni 10, 2026

    Samarinda Bangun PLTSa, DPRD Pertanyakan Nasib 10 Insinerator yang Sudah Dibeli

    Juni 9, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemprov Kaltim Kucurkan Anggaran Kematangan Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat di Bukit Biru

    SittiJuni 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Guna mendukung program prioritas nasional Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengucurkan alokasi…

    SPMB Dikawal Jaksa hingga Polisi, DPRD Samarinda Pastikan Tak Ada Ruang bagi Gratifikasi dan Titipan

    Juni 20, 2026

    Dulu Terpinggirkan, Kini Punya Kesempatan yang Sama: Setahun Perjalanan Sekolah Rakyat Samarinda

    Juni 20, 2026

    Tangani Siswa Buta Aksara hingga Putus Sekolah, Kini SRT 57 Samarinda Mulai Torehkan Prestasi

    Juni 20, 2026

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,157 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.