Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Geliat Pembangunan Ekonomi Domestik, Belum Jadikan Samarinda Sebagai Kota Mandiri

    Juni 23, 2026

    Gedung Pandurata RSUD AWS Belum Beroperasi, Penyempurnaan Ditarget Tuntas Akhir 2026

    Juni 23, 2026

    Kejar Ketahanan Pangan, Kaltim Targetkan Tambah 13 Ribu Hektare Sawah Baru

    Juni 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Bontang»Perda 10/2018 Masih Sering Diabaikan, Dalam Seminggu DPRD Bontang Terima Dua Aduan
    DPRD Bontang

    Perda 10/2018 Masih Sering Diabaikan, Dalam Seminggu DPRD Bontang Terima Dua Aduan

    RamadhanBy RamadhanDesember 4, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Komisi I DPRD Bontang, Muslimin
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Bontang – Komisi I DPRD Bontang dalam kurun waktu satu minggu telah menerima dua pengaduan terkait permasalahan antara perusahaan dan tenaga kerja.

    Tidak hanya itu, Komisi I DPRD Bontang juga, sempat menyoroti pihak perusahaan berdomisili di Kota Bontang yang tidak patuh terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja yang tidak memprioritaskan tenaga kerja lokal.

    Sebab di aturan Perda 10/2018 sudah jelas aturannya bahwa setiap perusahaan yang berdomisili di Kota Bontang diwajibkan menampung 75 persen orang lokal.

    Menyikapi itu, Ketua Komisi I DPRD Bontang Muslimin menilai bahwa perusahaan yang menunggak gaji pegawai, seharusnya memperhatikan dampak yang diberikan.

    “Hal seperti ini tidak boleh ditunda-tunda, sebab CS juga pasti butuh kebutuhan melalui hasil kerjanya,” ungkapnya saat diwawancarai seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bontang, Senin (4/12/2023).

    “Setidaknya jika ada kendala, perlu dikomunikasikan kepada para pegawai, agar mereka tidak menduga-duga,” lanjutnya.

    Perlu diketahui pada RDP tersebut puluhan petugas cleaning service (CS) Pemkot Bontang mengadu terkait sisa gaji yang belum dibayar oleh PT Timorano Putra Mandiri.

    Lebih lanjut, Muslimin menegaskan bahwa DPRD hanya bisa memberikan fasilitas mediasi dan jalur aspirasi saja ketika ada laporan.

    “Namun jika membahas permasalahan yang ada, baik permasalahan kepatuhan perusahaan terhadap Perda 10/2018, maupun permasalahan pada dua RDP minggu lalu, DPRD siap untuk membantu jika dibutuhkan,” jelasnya.

    “Sebab sebetulnya perda ini sudah disosialisasikan oleh Disnaker, namun tetap ada saja perusahaan yang tidak menerapkan perda ini secara sempurna,” tambahnya.

    Terkait dua permasalahan pada RDP tersebut Muslimin menjelaskan bahwa pihaknya akan tetap mengawal dengan memanggil pihak lainnya untuk memperjelas titik permasalahannya.

    “Langkah selanjutnya kami akan mengadakan RDP kembali, bersama pihak PT Jawara, PT Samator dan Disnaker untuk lebih lanjut lagi membahas ini dari pandangan pihak lain,” tutupnya.

    Muslimin Perda 10/2018 RDP
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ramadhan

    Related Posts

    Samarinda Perketat Seleksi Atlet Porprov, Cabor Penyumbang Emas Jadi Prioritas

    Juni 18, 2026

    Lahan Sawit 2 Hektare Hancur Diterjang Lumpur, Warga Tolak Tawaran Ganti Rugi Rp70 Juta dari Perusahaan

    Mei 26, 2026

    Salah Ukur Ulang, Lima KK di Palaran Terancam Kehilangan Lahan Bersertifikat

    April 22, 2026

    DPRD Kaltim Dorong Bankeu Tetap Berjalan di Tengah Pemangkasan Dana Transfer

    April 6, 2026

    Kontribusi Besar Pembangunan Minim, IMABA Desak Transparansi APBD Kukar untuk Muara Badak

    April 3, 2026

    Anggaran Terbatas, Samarinda Tetap Optimistis Hadapi Porprov Kaltim

    Maret 28, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Geliat Pembangunan Ekonomi Domestik, Belum Jadikan Samarinda Sebagai Kota Mandiri

    Nur AjijahJuni 23, 2026

    Insifekaltim, Samarinda – Geliat pembangunan yang semakin masif, termasuk dampak kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN).…

    Gedung Pandurata RSUD AWS Belum Beroperasi, Penyempurnaan Ditarget Tuntas Akhir 2026

    Juni 23, 2026

    Kejar Ketahanan Pangan, Kaltim Targetkan Tambah 13 Ribu Hektare Sawah Baru

    Juni 23, 2026

    Polemik Parkir Mie Gacoan Memanas, DPRD Minta Pengusaha Lokal Dibina Bukan Disingkirkan

    Juni 23, 2026

    Rp32,7 Miliar Anggaran Disdag Samarinda Disorot, 90 Persen Serapan Semester I Didominasi Belanja Internal

    Juni 23, 2026
    1 2 3 … 3,166 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.