Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Siswa Samarinda Tunjukkan Kualitas, Capaian TKA Melebihi Rata-Rata Nasional

    Juni 10, 2026

    Pengunjung Pasar Pagi Anjlok, DPRD Samarinda Minta Pemkot Fokus Benahi Masalah

    Juni 10, 2026

    Harga Pertamax di Kaltim Tembus Rp16.650 Mulai Hari Ini, Naik Rp4.050 per Liter

    Juni 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kutim»Perbup Terkendala SDM, Perda Kutim Tak Berfungsi
    DPRD Kutim

    Perbup Terkendala SDM, Perda Kutim Tak Berfungsi

    Nur AjijahBy Nur AjijahNovember 10, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Yan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Sangatta – Meski Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah disahkan pada tahun 2022, implementasinya terhambat karena Peraturan Bupati (Perbup) Ketenagakerjaan Kutim belum rampung disusun.

    Ketua Komisi D DPRD Kutim Yan menyoroti kendala ini dalam upaya menjalankan regulasi ketenagakerjaan di daerah tersebut.

    “Dalam raperda itu masih banyak kekurangan terutama harus ditindaklanjuti dengan perbup. Itu perbup satupun belum ada yang dibuat. Jadi, jika perbup belum dibuat, maka Perda tentang Ketenagakerjaan belum bisa dilaksanakan secara maksimal,” ungkap Yan saat ditemui, Kamis (9/11/2023).

    Yan juga mencatat terdapat sekitar 10 perbup yang harus segera dibuat terkait dengan ketenagakerjaan di Kutai Timur. Keterbatasan tenaga menjadi alasan utama penundaan penyusunan Perbub Ketenagakerjaan Kutim. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengakui bahwa keterbatasan tenaga di Bagian Hukum Pemkab Kutim menjadi penghambat utama.

    “Menurut Bupati, penyusunan Perbub Ketenagakerjaan Kutim terhambat karena keterbatasan tenaga,” ucapnya.

    DPRD Kutim menaruh harapan besar agar Perbub Ketenagakerjaan Kutim segera rampung disusun.

    “Hal ini penting untuk memastikan pelaksanaan Perda Ketenagakerjaan berjalan sesuai dengan harapan,” tegas Yan.

    Perda Ketenagakerjaan Kutim yang disahkan pada tahun 2022 menetapkan komposisi tenaga kerja dengan prioritas 80 persen untuk tenaga kerja lokal dan 20 persen dari luar. Regulasi ini dirancang untuk mendukung pengembangan ekonomi lokal. Namun hingga kini implementasinya terganjal oleh keterlambatan penyusunan perbub.

    DPRD Kutim dan Pemkab Kutim diharapkan dapat bekerja sama untuk mengatasi kendala ini, memastikan bahwa regulasi ketenagakerjaan dapat segera dijalankan demi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.

    Ketua DPRD Kutim Perbup Perda Raperda Yan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Nur Ajijah

    Related Posts

    Raperda TBC-HIV Perkuat Pencegahan hingga Akar Rumput

    Juni 6, 2026

    Raperda Reklame Masuk Tahap Krusial, DPRD Upayakan Keseimbangan PAD dan Iklim Investasi

    Juni 3, 2026

    Enam Raperda Di Luar Jalur Disepakati, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Satu Tahun

    Mei 14, 2026

    Iswandi Soroti Raperda Limbah B3 Samarinda, Minta Pembahasan Diulang

    Mei 11, 2026

    Pansus II DPRD Samarinda Jadwalkan Lanjutan Pembahasan Raperda Pasar Rakyat

    April 24, 2026

    Camat Samarinda Ulu Dukung Perda TBC, Soroti Pentingnya Jaminan Sosial bagi Penderita

    April 14, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Siswa Samarinda Tunjukkan Kualitas, Capaian TKA Melebihi Rata-Rata Nasional

    SittiJuni 10, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2026 menunjukkan capaian positif bagi dunia…

    Pengunjung Pasar Pagi Anjlok, DPRD Samarinda Minta Pemkot Fokus Benahi Masalah

    Juni 10, 2026

    Harga Pertamax di Kaltim Tembus Rp16.650 Mulai Hari Ini, Naik Rp4.050 per Liter

    Juni 10, 2026

    Bangunan Terdampak Penataan Sungai Berpeluang Dapat Ganti Untung

    Juni 9, 2026

    Kejari Samarinda Dalami Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkot di Palaran

    Juni 9, 2026
    1 2 3 … 3,134 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.