Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Juli 2026 Uang Primer Tumbuh 17,1 Persen, Capai Rp2.254,5 Triliun

    Agustus 13, 2026

    Polda Kaltim Luncurkan URC Reserse, Respons Laporan Kejahatan 24 Jam

    Agustus 13, 2026

    Tegaskan HIV/AIDS Isu Kesehatan Masyarakat, IAC Minta Perda Baru Bebas Stigma dan Diskriminasi

    Agustus 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kutim»Perbup Terkendala SDM, Perda Kutim Tak Berfungsi
    DPRD Kutim

    Perbup Terkendala SDM, Perda Kutim Tak Berfungsi

    Nur AjijahBy Nur AjijahNovember 10, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Yan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Sangatta – Meski Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah disahkan pada tahun 2022, implementasinya terhambat karena Peraturan Bupati (Perbup) Ketenagakerjaan Kutim belum rampung disusun.

    Ketua Komisi D DPRD Kutim Yan menyoroti kendala ini dalam upaya menjalankan regulasi ketenagakerjaan di daerah tersebut.

    “Dalam raperda itu masih banyak kekurangan terutama harus ditindaklanjuti dengan perbup. Itu perbup satupun belum ada yang dibuat. Jadi, jika perbup belum dibuat, maka Perda tentang Ketenagakerjaan belum bisa dilaksanakan secara maksimal,” ungkap Yan saat ditemui, Kamis (9/11/2023).

    Yan juga mencatat terdapat sekitar 10 perbup yang harus segera dibuat terkait dengan ketenagakerjaan di Kutai Timur. Keterbatasan tenaga menjadi alasan utama penundaan penyusunan Perbub Ketenagakerjaan Kutim. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengakui bahwa keterbatasan tenaga di Bagian Hukum Pemkab Kutim menjadi penghambat utama.

    “Menurut Bupati, penyusunan Perbub Ketenagakerjaan Kutim terhambat karena keterbatasan tenaga,” ucapnya.

    DPRD Kutim menaruh harapan besar agar Perbub Ketenagakerjaan Kutim segera rampung disusun.

    “Hal ini penting untuk memastikan pelaksanaan Perda Ketenagakerjaan berjalan sesuai dengan harapan,” tegas Yan.

    Perda Ketenagakerjaan Kutim yang disahkan pada tahun 2022 menetapkan komposisi tenaga kerja dengan prioritas 80 persen untuk tenaga kerja lokal dan 20 persen dari luar. Regulasi ini dirancang untuk mendukung pengembangan ekonomi lokal. Namun hingga kini implementasinya terganjal oleh keterlambatan penyusunan perbub.

    DPRD Kutim dan Pemkab Kutim diharapkan dapat bekerja sama untuk mengatasi kendala ini, memastikan bahwa regulasi ketenagakerjaan dapat segera dijalankan demi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.

    Ketua DPRD Kutim Perbup Perda Raperda Yan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Nur Ajijah

    Related Posts

    PAN-NasDem Minta Empat Raperda Kaltim Tak Tumpang Tindih Kewenangan

    Agustus 10, 2026

    Demi Matangkan Regulasi, DPRD Samarinda Tambah Masa Kerja Pansus I

    Agustus 8, 2026

    Kian Terhimpit Ritel Modern, Regulasi Baru Pasar Tradisional Samarinda Rampung 3 Bulan Lagi

    Juli 5, 2026

    Bapemperda Matangkan Perda Lingkungan Hidup, Segera Masuk Tahap Harmonisasi

    Juli 4, 2026

    Sempat Tertunda, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Pengesahan Raperda Kepemudaan Tahun Ini

    Juli 2, 2026

    DPRD Kawal Rencana Kawasan Industri Samarinda, Tegaskan Pengembangan Harus Mengacu RTRW

    Juni 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Juli 2026 Uang Primer Tumbuh 17,1 Persen, Capai Rp2.254,5 Triliun

    Nur AjijahAgustus 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pertumbuhan Uang Primer (M0) pada Juli 2026 mencapai 17,1 persen secara tahunan…

    Polda Kaltim Luncurkan URC Reserse, Respons Laporan Kejahatan 24 Jam

    Agustus 13, 2026

    Tegaskan HIV/AIDS Isu Kesehatan Masyarakat, IAC Minta Perda Baru Bebas Stigma dan Diskriminasi

    Agustus 13, 2026

    Guru Masih Kurang 500 Orang, Disdikbud Samarinda Prioritaskan Perbaikan Sarpras Sekolah

    Agustus 13, 2026

    Penjangkauan HIV di Samarinda Makin Sulit, PKBI Soroti Pemangkasan Anggaran dan Penolakan Sosial

    Agustus 13, 2026
    1 2 3 … 3,276 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.