
Insitekaltim, Samarinda – DPRD Kota Samarinda mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame.
Regulasi ini disiapkan untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha reklame sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame.
Dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda bersama Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR), Rabu, 3 Juni 2026, sejumlah pengusaha menyampaikan keluhan terkait proses perizinan yang dinilai lambat dan persyaratan yang dianggap memberatkan.
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame DPRD Samarinda Markaca mengatakan pelaku usaha sebenarnya tidak keberatan membayar pajak. Namun mereka berharap proses perizinan dapat dipermudah agar aktivitas usaha berjalan lebih lancar.
“Pada intinya mereka merasa keberatan dengan pengurusan izin yang terlalu lama. Bukan karena tidak mau membayar pajak, tetapi merasa kesulitan dalam proses perizinan, termasuk terkait persyaratan PBG,” kata Markaca.
Pengusaha reklame mempertanyakan kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk konstruksi reklame yang sifatnya semi permanen. Persoalan tersebut akan menjadi salah satu bahan kajian dalam penyusunan Raperda.
“Kalau menurut pola pikir saya, ada benarnya juga karena reklame ini bukan bangunan permanen. Tapi semua akan kita bahas bersama OPD terkait untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.
Selain persoalan perizinan, DPRD juga menyoroti masih semrawutnya penataan reklame di Samarinda. Di satu sisi jumlah reklame terus bertambah, namun kontribusi PAD dari sektor tersebut dinilai belum optimal.
“Target pendapatan reklame sekitar Rp10 miliar, sementara yang masuk baru sekitar Rp1,2 miliar. Ini tentu menjadi perhatian serius,” tegas Markaca.
Untuk meningkatkan pengawasan, DPRD mengusulkan agar setiap reklame yang telah mengantongi izin dilengkapi kode QR. Sistem ini diharapkan memudahkan pemerintah membedakan reklame legal dan ilegal di lapangan.
“Kalau nanti semua reklame ada QR code-nya, Satpol PP dan masyarakat bisa langsung mengetahui apakah reklame itu sudah berizin atau belum,” jelasnya.
Sementara itu Ketua HPKR Samarinda Yuris Abu Bakar mengatakan kendala terbesar saat ini bukan pada pembayaran pajak, melainkan proses teknis perizinan yang masih memakan waktu panjang meski sudah menggunakan sistem Online Single Submission (OSS).
“Yang jadi masalah itu prosesnya. OSS sudah ada, tapi di lapangan masih lambat. Banyak persyaratan yang menurut pelaku usaha cukup menyulitkan,” ujarnya.
Pelaku usaha berharap regulasi baru nantinya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah proses investasi di sektor reklame.

