Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sering Minum Setelah Makan Malam? Perhatikan Dampaknya bagi Ginjal dan Tidur

    Oktober 4, 2026

    Keluhan BBM Berulang, Pemprov Kaltim Akan Turun Pantau Distribusi

    Oktober 4, 2026

    Penumpang Angkutan Kaltim Turun, Pergerakan Udara Domestik Susut Hampir 15 Persen

    Oktober 4, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Raperda Reklame Masuk Tahap Krusial, DPRD Upayakan Keseimbangan PAD dan Iklim Investasi
    DPRD Samarinda

    Raperda Reklame Masuk Tahap Krusial, DPRD Upayakan Keseimbangan PAD dan Iklim Investasi

    AminahBy AminahJuni 3, 2026Updated:Juli 2, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Pansus Raperda Reklame DPRD Samarinda, Markaca menegaskan pentingnya penataan reklame yang tertib sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat. (Insitekaltim/Aminah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – DPRD Kota Samarinda mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame.

    Regulasi ini disiapkan untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha reklame sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame.

    Dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda bersama Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR), Rabu, 3 Juni 2026, sejumlah pengusaha menyampaikan keluhan terkait proses perizinan yang dinilai lambat dan persyaratan yang dianggap memberatkan.

    Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame DPRD Samarinda Markaca mengatakan pelaku usaha sebenarnya tidak keberatan membayar pajak. Namun mereka berharap proses perizinan dapat dipermudah agar aktivitas usaha berjalan lebih lancar.

    “Pada intinya mereka merasa keberatan dengan pengurusan izin yang terlalu lama. Bukan karena tidak mau membayar pajak, tetapi merasa kesulitan dalam proses perizinan, termasuk terkait persyaratan PBG,” kata Markaca.

    Pengusaha reklame mempertanyakan kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk konstruksi reklame yang sifatnya semi permanen. Persoalan tersebut akan menjadi salah satu bahan kajian dalam penyusunan Raperda.

    “Kalau menurut pola pikir saya, ada benarnya juga karena reklame ini bukan bangunan permanen. Tapi semua akan kita bahas bersama OPD terkait untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.

    Selain persoalan perizinan, DPRD juga menyoroti masih semrawutnya penataan reklame di Samarinda. Di satu sisi jumlah reklame terus bertambah, namun kontribusi PAD dari sektor tersebut dinilai belum optimal.

    “Target pendapatan reklame sekitar Rp10 miliar, sementara yang masuk baru sekitar Rp1,2 miliar. Ini tentu menjadi perhatian serius,” tegas Markaca.

    Untuk meningkatkan pengawasan, DPRD mengusulkan agar setiap reklame yang telah mengantongi izin dilengkapi kode QR. Sistem ini diharapkan memudahkan pemerintah membedakan reklame legal dan ilegal di lapangan.

    “Kalau nanti semua reklame ada QR code-nya, Satpol PP dan masyarakat bisa langsung mengetahui apakah reklame itu sudah berizin atau belum,” jelasnya.

    Sementara itu Ketua HPKR Samarinda Yuris Abu Bakar mengatakan kendala terbesar saat ini bukan pada pembayaran pajak, melainkan proses teknis perizinan yang masih memakan waktu panjang meski sudah menggunakan sistem Online Single Submission (OSS).

    “Yang jadi masalah itu prosesnya. OSS sudah ada, tapi di lapangan masih lambat. Banyak persyaratan yang menurut pelaku usaha cukup menyulitkan,” ujarnya.

    Pelaku usaha berharap regulasi baru nantinya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah proses investasi di sektor reklame.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Aminah

    Related Posts

    Udara Samarinda Memburuk, DPRD Dorong Sekolah Siapkan Opsi Belajar dari Rumah

    September 8, 2026

    DPRD Samarinda Soroti Legalitas Jukir di Kawasan Teras Samarinda

    September 8, 2026

    Komunikasi Pemkot dan Pedagang Mulai Cair, Iswandi Tekankan Pasar Harus Dikelola Proporsional

    September 7, 2026

    Karhutla Betapus Disorot DPRD Samarinda, Maswedi Sebut Ganggu Kualitas Udara

    September 7, 2026

    Kerja Sama PT WATS dan Pemkot Samarinda Belum Temui Titik Temu, DPRD Sebut Berlanjut ke Jalur Hukum

    September 7, 2026

    DPRD Samarinda Minta Sekolah Siapkan Opsi Daring Saat Udara Memburuk

    September 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Sering Minum Setelah Makan Malam? Perhatikan Dampaknya bagi Ginjal dan Tidur

    AminahOktober 4, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Apa yang diminum setelah makan malam sering dianggap sepele. Padahal, pilihan minuman…

    Keluhan BBM Berulang, Pemprov Kaltim Akan Turun Pantau Distribusi

    Oktober 4, 2026

    Penumpang Angkutan Kaltim Turun, Pergerakan Udara Domestik Susut Hampir 15 Persen

    Oktober 4, 2026

    Ketika Hutan Rusak, Dampaknya Tak Berhenti pada Hilangnya Pohon

    Oktober 3, 2026

    Harga Pertamax Naik, Pekerja di Samarinda Kurangi Pulang ke Marangkayu

    Oktober 3, 2026
    1 2 3 … 3,373 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.