Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kubar Kurang 49 Guru PAI, DPRD Minta Kejelasan Kewenangan

    July 25, 2026

    Genjot Pertumbuhan UMKM, DPPKUKM Kaltim Cetak 50 Wirausaha Baru Tahun Ini

    July 25, 2026

    Kasus Tertinggalnya Kawat Medis Pada Pasien, Dinkes Dorong Perbaikan Tata Kelola Pelayanan

    July 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Raperda Reklame Masuk Tahap Krusial, DPRD Upayakan Keseimbangan PAD dan Iklim Investasi
    DPRD Samarinda

    Raperda Reklame Masuk Tahap Krusial, DPRD Upayakan Keseimbangan PAD dan Iklim Investasi

    SittiBy SittiJune 3, 2026Updated:July 2, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Pansus Raperda Reklame DPRD Samarinda, Markaca menegaskan pentingnya penataan reklame yang tertib sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat. (Insitekaltim/Aminah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – DPRD Kota Samarinda mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame.

    Regulasi ini disiapkan untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha reklame sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame.

    Dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda bersama Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR), Rabu, 3 Juni 2026, sejumlah pengusaha menyampaikan keluhan terkait proses perizinan yang dinilai lambat dan persyaratan yang dianggap memberatkan.

    Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame DPRD Samarinda Markaca mengatakan pelaku usaha sebenarnya tidak keberatan membayar pajak. Namun mereka berharap proses perizinan dapat dipermudah agar aktivitas usaha berjalan lebih lancar.

    “Pada intinya mereka merasa keberatan dengan pengurusan izin yang terlalu lama. Bukan karena tidak mau membayar pajak, tetapi merasa kesulitan dalam proses perizinan, termasuk terkait persyaratan PBG,” kata Markaca.

    Pengusaha reklame mempertanyakan kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk konstruksi reklame yang sifatnya semi permanen. Persoalan tersebut akan menjadi salah satu bahan kajian dalam penyusunan Raperda.

    “Kalau menurut pola pikir saya, ada benarnya juga karena reklame ini bukan bangunan permanen. Tapi semua akan kita bahas bersama OPD terkait untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.

    Selain persoalan perizinan, DPRD juga menyoroti masih semrawutnya penataan reklame di Samarinda. Di satu sisi jumlah reklame terus bertambah, namun kontribusi PAD dari sektor tersebut dinilai belum optimal.

    “Target pendapatan reklame sekitar Rp10 miliar, sementara yang masuk baru sekitar Rp1,2 miliar. Ini tentu menjadi perhatian serius,” tegas Markaca.

    Untuk meningkatkan pengawasan, DPRD mengusulkan agar setiap reklame yang telah mengantongi izin dilengkapi kode QR. Sistem ini diharapkan memudahkan pemerintah membedakan reklame legal dan ilegal di lapangan.

    “Kalau nanti semua reklame ada QR code-nya, Satpol PP dan masyarakat bisa langsung mengetahui apakah reklame itu sudah berizin atau belum,” jelasnya.

    Sementara itu Ketua HPKR Samarinda Yuris Abu Bakar mengatakan kendala terbesar saat ini bukan pada pembayaran pajak, melainkan proses teknis perizinan yang masih memakan waktu panjang meski sudah menggunakan sistem Online Single Submission (OSS).

    “Yang jadi masalah itu prosesnya. OSS sudah ada, tapi di lapangan masih lambat. Banyak persyaratan yang menurut pelaku usaha cukup menyulitkan,” ujarnya.

    Pelaku usaha berharap regulasi baru nantinya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah proses investasi di sektor reklame.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Kemampuan Fiskal Terbatas, Pengentasan 26 Hektare Kawasan Kumuh Samarinda Masih Gantung

    July 9, 2026

    Lelang Lambat Imbas Dinamika Anggaran Pusat, Realisasi Fisik PUPR Masih Minim

    July 9, 2026

    Tiga Jalan Protokol di Samarinda Gelap Gulita, Dewan Desak Dishub Segera Peremajaan Tiang

    July 9, 2026

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    July 8, 2026

    Sektor UKM dan Rumah Tangga Merugi Akibat Pemadaman Listrik Massal di Samarinda

    July 8, 2026

    Andalkan Aplikasi Lawas 2024, Penentuan Jarak Domisili SPMB Samarinda Ternyata Masih Manual

    July 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Kubar Kurang 49 Guru PAI, DPRD Minta Kejelasan Kewenangan

    R’syaJuly 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Ridwai mengungkapkan daerahnya masih kekurangan 49…

    Genjot Pertumbuhan UMKM, DPPKUKM Kaltim Cetak 50 Wirausaha Baru Tahun Ini

    July 25, 2026

    Kasus Tertinggalnya Kawat Medis Pada Pasien, Dinkes Dorong Perbaikan Tata Kelola Pelayanan

    July 25, 2026

    Arus Urbanisasi ke Samarinda Meningkat Sejak IKN, Tenaga Kerja Lokal Diminta Jadi Prioritas

    July 25, 2026

    Rudy Mas’ud Akan Benahi Daya Tampung Sekolah Usai Kisruh SPMB

    July 25, 2026
    1 2 3 … 3,238 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.