Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Musda Golkar Samarinda Mengarah ke Aklamasi, Andi Satya Calon Tunggal

    July 28, 2026

    Guru Swasta Kaltim Terancam Terima Insentif Rp400 Ribu, Penerima Bakal Dikurangi

    July 28, 2026

    Wagub Kaltim Imbau Santri Buka Suara Jika Ada Pimpinan Ponpes Menyimpang Segera Laporkan

    July 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Penyedia Barang dan Jasa Pemerintah Harus Terdaftar di SIKaP 
    Advertorial

    Penyedia Barang dan Jasa Pemerintah Harus Terdaftar di SIKaP 

    SeliBy SeliMarch 26, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Kepala Sub Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (Kasubbag LPSE) Kabupaten Kutai Timur, Wenny Roviana saat ditemui di ruangannya Kantor LPSE pada Rabu (24/3/2021)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi 

    Insitekaltim, Sangatta – Dua tahun belakangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) sedang menggalakkan Sistem Informasi Kinerja Penyedia Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (SIKaP LKPP). 

    Gunanya, untuk memastikan penyedia barang dan jasa di Kutim bisa terdaftar di sistem informasi yang disediakan oleh pemerintah kabupaten.  

    Kepala Sub Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (Kasubbag LPSE) Pemkab Kutim Wenny Roviana menjelaskan, tugas LKPP  melaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam menjalankan tugasnya, LKPP menyediakan sistem untuk proses pelelangan dari pihak pemerintahan. 

    “Segala bentuk lelang yang diberikan oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia dikelola oleh Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang terdapat dalam SiRUP (Sistem informasi Rencana Umum Pengadaan),” ujar Wenny kepada awak media saat ditemui di Kantor LPSE, Kantor Bupati Lantai II, kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (24/3/2021) 

    Pendaftaran SIKaP dilakukan secara online melalui website resmi LKPP. Setelah terdaftar, akan ada panduan lanjutan untuk melakukan verifikasi di kantor LPSE terdekat. 

    “Setelah terdaftar penyedia melihat di website SiRUP untuk melihat pelelangan yang tersedia. Misalnya ingin mencari pelelangan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Saat di beranda SiRUP DLH akan tersedia apa saja yang dilelangkan oleh DLH tersebut,” jelasnya. 

    Selain itu juga, rekapitulasi pelelangan yang sudah berjalan atau selesai, akan tertera dalam website SiRUP. Sehingga akan terlihat dengan jelas hasil pelelangan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). 

    Hal itu bertujuan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Negara (APBD/N) dapat terlihat dengan jelas pemanfaatannya dan lebih transparan. 

    “Sebenarnya peraturannya sudah lama, namun lantaran letak geografis Kutai Timur yang begitu luas sehingga menghambat proses sosialisasi kami dan banyak instansi penyedia barang atau jasa untuk pemerintah yang tidak mengetahui alur terbaru,” pungkasnya. 

    Perlu diketahui, penyedia barang dan jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Kemampuan Fiskal Terbatas, Pengentasan 26 Hektare Kawasan Kumuh Samarinda Masih Gantung

    July 9, 2026

    Lelang Lambat Imbas Dinamika Anggaran Pusat, Realisasi Fisik PUPR Masih Minim

    July 9, 2026

    Tiga Jalan Protokol di Samarinda Gelap Gulita, Dewan Desak Dishub Segera Peremajaan Tiang

    July 9, 2026

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    July 8, 2026

    Sektor UKM dan Rumah Tangga Merugi Akibat Pemadaman Listrik Massal di Samarinda

    July 8, 2026

    Andalkan Aplikasi Lawas 2024, Penentuan Jarak Domisili SPMB Samarinda Ternyata Masih Manual

    July 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Musda Golkar Samarinda Mengarah ke Aklamasi, Andi Satya Calon Tunggal

    SittiJuly 28, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Bursa calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Samarinda mengerucut hanya pada satu…

    Guru Swasta Kaltim Terancam Terima Insentif Rp400 Ribu, Penerima Bakal Dikurangi

    July 28, 2026

    Wagub Kaltim Imbau Santri Buka Suara Jika Ada Pimpinan Ponpes Menyimpang Segera Laporkan

    July 28, 2026

    Kaltim Deklarasikan Gernas RANA, Upaya Pulihkan Kepercayaan Publik terhadap Pesantren

    July 28, 2026

    Andi Harun: Samarinda Maju Tak Boleh Kehilangan Identitas Budaya

    July 28, 2026
    1 2 3 … 3,243 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.