Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengambil sikap tegas menanggapi maraknya penyingkapan kasus kekerasan dan penyimpangan seksual yang menyeret oknum pimpinan lembaga pendidikan keagamaan.
Para santri dan santriwati diimbau untuk tidak tinggal diam dan berani menyuarakan kebenaran jika menemukan indikasi tindakan tak terpuji di lingkungan tempat mereka menimba ilmu.
Langkah ini diambil menyusul penindakan hukum dan administratif terhadap dua pondok pesantren di Kaltim. Salah satunya, Ponpes Modern Ibadurrahman di Kutai Kartanegara, yang resmi dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Agama RI per 25 Juni 2026 akibat dugaan pelecehan seksual terhadap belasan santriwati.
Sementara itu, kasus dugaan eksploitasi berkedok nikah batin di salah satu ponpes di Samarinda kini masuk tahap penyidikan di kepolisian.
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji meminta para santri maupun wali murid untuk tidak takut melapor apabila mendapati pengasuh atau pimpinan pesantren yang menyalahgunakan wewenang dan melanggar hukum.
“Untuk seluruh calon santri dan santriwati, apabila menemukan fakta di lapangan bahwa pengasuh atau pimpinan pondoknya tidak baik, segera laporkan. Laporkan pertama kepada orang tua, kedua kepada kepala desa ataupun pemerintah setempat, dan ketiga kepada lembaga perlindungan anak,” tegas Seno Aji usai Deklarasi Gernas RANA di Pondok Pesantren Nabil Husein, Samarinda, Selasa, 28 Juli 2026.
Langkah ini dinilai penting untuk memutus rantai manipulasi psikologis dan doktrinasi yang kerap dijadikan alat oleh oknum pimpinan ponpes untuk mengintimidasi korban.
Seno Aji menumpahkan kemarahannya atas fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan kasus-kasus tersebut. Ia mengecam keras penggunaan dalih agama untuk melegitimasikan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
“Ini laporan yang sangat menyakitkan dan sangat menjijikkan bagi seorang pimpinan pondok pesantren. Banyak santriwatinya digunakan secara sewenang-wenang. Pimpinan pondok menyampaikan bahwa jika melakukan perbuatan tersebut, maka itu adalah bakti dari anak santri kepada pimpinan. Ini sangat tidak beradab,”* ungkapnya.
Selain tindakan kekerasan seksual terhadap santriwati, Pemprov Kaltim juga menyoroti temuan perilaku menyimpang lainnya seperti indikasi kelompok LGBT di lingkungan pesantren yang dinilai merusak nilai-nilai moral.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap iklim pendidikan keagamaan di Kaltim, pemerintah daerah mengapresiasi langkah tegas Kemenag yang tidak segan melikuidasi izin pesantren bermasalah. Pemprov Kaltim memastikan pengawasan silang akan terus diperketat melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) dan penguatan Gerakan Ramah Anak di seluruh ponpes.
“Saya terima kasih banyak kepada Pak Kakanwil Kementerian Agama yang sudah menutup pondok itu. Dengan tegas kami memberikan dukungan bahwa pondok-pondok yang tidak beradab itu segera ditutup. Kita memerlukan pondok pesantren untuk menyelamatkan akhlak anak-anak kita agar mereka mengaji dan menghafal Al-Qur’an dengan baik,” ujar Seno Aji.
Pemerintah optimistis, melalui pengawasan terpadu antara Pemprov, Kanwil Kemenag, pemerintah kabupaten/kota, serta alim ulama setempat, orang tua murid tidak perlu cemas untuk mengamanatkan pendidikan anak-anak mereka di pesantren.
“Dengan adanya Gernas RANA dan Satgas, kita bisa mengikis kegiatan asusila di pesantren. Kita bekerja sama dengan seluruh stakeholder agar anak-anak didik aman dan nyaman, serta orang tua merasa tenang,” pungkasnya.

