Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Masih Konsolidasi Internal, PAN Kaltim Tinjau Ulang Sikap soal Hak Angket Bukan Menarik Dukungan

    Mei 14, 2026

    Festival Samarinda Naik Kelas, Andi Harun Dorong Payung Hukum Perda untuk Agenda Budaya

    Mei 14, 2026

    Ramai Disebut Kandidat Ketua KONI, Syahariah Mas’ud Tegas Bantah: Itu Hoaks

    Mei 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Lainnya»Penumpang Kapal ASDP Fery Cabang Kupang Keluhkan Biaya Admin
    Lainnya

    Penumpang Kapal ASDP Fery Cabang Kupang Keluhkan Biaya Admin

    VinsensiusBy VinsensiusMaret 2, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Kupang – Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima keluhan para penumpang kapal ASDP Ferry Cabang Kupang terkait biaya admin tiket online, baik admin bank, koperasi atau calo.

    Dari keterangan tertulis yang diterima Insitekaltim, Minggu 2 Maret 2025, Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton menyebut keluhan biaya admin itu menyebabkan penumpang harus membayar lebih dari harga tiket yang seharusnya. Bahkan biaya admin koperasi sebesar Rp5.000 per tiket.

    Hal ini dinilai sebagai pengambilan uang secara terstruktur sehingga menguntungkan bank dan koperasi.

    “Sebagai contoh untuk tiket kapal Ferry ASDP tujuan Rote bertarif Rp66.000 – Rp.64.000 + asuransi Rp.2.000. Namun pembayarannya menjadi Rp75.000. Dengan demikian, terdapat selisih Rp9.000 per penumpang. Jika terdapat 400 penumpang, maka selisih tiket mencapai Rp3,6 juta,” beber Darius sapaan akrab Darius Beda Daton.

    Ia menambahkan hal yang sama dialami ketika penumpang yang membeli tiket ekonomi dan dialihkan ke tiket bisnis juga dikenakan biaya administrasi.

    Menurut Darius pihak Ombudsman RI Perwakilan NTT telah berkoordinasi dengan Manager Usaha ASDP Ferry Cabang Kupang Ramlan SI guna mencari opsi pelayanan tiket agar tidak merugikan penumpang.

    Darius mengungkapkan, pada Jumat 28 Februari 2025, pihaknya menerima klarifikasi dari Manager Usaha ASDP Ferry Cabang Kupang Ramlan SI. Berupa informasi biaya resmi layanan tiket online ASDP yang perlu diketahui seluruh calon penumpang berupa.

    Antara lain biaya admin bank-bank kerja sama dan biaya admin apabila pembayaran melalui koperasi. Informasi yang perlu diketahui semua calon penumpang bahwa biaya admin bank sebagai berikut. Admin BRI, BNI, BTPN, BTN, Mandiri, BSI sebesar Rp2.220. Biaya admin BII sebesar Rp1.665, BCA Rp2.060, Danamon & Permata Rp1.665. Sedangkan apabila melalui koperasi akan dikenakan biaya admin sebesar Rp5.000 per sekali bayar. Sebagai contoh, total biaya yang dikeluarkan untuk tiket penumpang ke Rote adalah sebesar Rp66.000 + Rp2.220 + Rp5.000 = Rp73.220.

    “Pembayaran yang dilakukan adalah Rp75.000 – Rp73.220 = Rp1.780. Maka selisih yang sebenarnya adalah Rp. 1.780,” jelasnya.

    Untuk penumpang yang transfer dari kelas ekonomi ke bisnis, kata Darius, realisasinya menjadi Rp28.000 karena tiket ekonomi dewasa di luar biaya admin bank dan koperasi Rp 66.000. Tiket bisnis dewasa di luar biaya admin bank dan koperasi sebesar Rp87.000. Tiket bisnis dewasa sudah termasuk biaya bank dan koperasi sebesar Rp94.220. Penambahan yang tertulis di loket Rp87.000 – 66.000 = Rp 21.000. Penambahan realisasi Rp94.220 – 66.000 = Rp 28.220.

    “Apabila terdapat pungutan yang tidak sesuai di koperasi agar melapor ke petugas di lapangan yang menggunakan seragam ASDP agar bisa ditindaklanjuti,” pesan Ramlan.

    Darius Kapal ASDP Ferry Ombudsman RI
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Vinsensius

    Related Posts

    Sekber Tiga Organisasi Media Resmi Terbentuk, Siap Kawal Kebijakan dan Cegah Pemimpin Terseret Hukum

    Mei 1, 2026

    Menelisik Makna Self-Healing Lewat Buku What’s So Wrong About Your Self Healing

    Februari 22, 2026

    GONG XI HAPPY: Lagu Baru Raih Sorotan di Tengah Gelombang Keceriaan Imlek

    Februari 16, 2026

    Pemprov Kaltim Izinkan Tongkang Melintas di Sungai Mahakam dengan Pengawalan Eskort

    Januari 28, 2026

    Gubernur Khofifah Dorong RSNU Pasuruan Perluas Layanan Kesehatan yang Inklusif

    Januari 26, 2026

    RKAB Belum Keluar, DPRD Kaltim Tegaskan Tambang di Sungai Kandilo Dilarang Beroperasi

    Januari 12, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Masih Konsolidasi Internal, PAN Kaltim Tinjau Ulang Sikap soal Hak Angket Bukan Menarik Dukungan

    Nur AjijahMei 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Terkait usulan hak angket di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), yang mengabarkan Partai Amanat…

    Festival Samarinda Naik Kelas, Andi Harun Dorong Payung Hukum Perda untuk Agenda Budaya

    Mei 14, 2026

    Ramai Disebut Kandidat Ketua KONI, Syahariah Mas’ud Tegas Bantah: Itu Hoaks

    Mei 14, 2026

    Enam Raperda Di Luar Jalur Disepakati, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Satu Tahun

    Mei 14, 2026

    Temindung Creative Hub Jadi Motor Baru Ekraf Kaltim, Rindekrafda 2026–2030 Disiapkan

    Mei 13, 2026
    1 2 3 … 3,093 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.