Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Mei 15, 2026

    Latsar CPNS Kutim Ditutup dengan Pesan Ketangguhan

    Mei 15, 2026

    IKAMBA Kaltim Perkuat Solidaritas Lewat Pesta Sekolah, Dana Capai Puluhan Juta

    Mei 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Pengedar Sabu di Tanjung Laut Ditangkap
    Daerah

    Pengedar Sabu di Tanjung Laut Ditangkap

    SeliBy SeliFebruari 13, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Angel-Editor: Redasi

    Insitekaltim, Bontang – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kota Bontang berhasil melakukan penangkapan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
    Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba Iptu Muh Rakib Rais membenarkan bila anggotanya telah menangkap seorang pria pemilik 7 bungkus sabu.
    “Memang benar kami telah menangkap pria yang menyimpan 7 bungkus Narkotika jenis sabu-sabu. Empat bungkus dalam kantong celana, 2 bungkus dalam bungkus rokok dan 1 bungkus di meja dapur disita polisi,” kata Rakib.
    Diketahui FA (33) warga Jalan Manunggal II RT 14 Kel Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan ditangkap polisi di rumah kosnya di Jalan Selat Karimata RT 009 Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan Kota Bontang, Jumat (12/2/2021).
    Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 7 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 5,32 gram, 1 buah bong/alat hisap, 1 buah sedotan ujung runcing, 1 buah HP Asus, 1 buah HP, 1 lembar celana motif loreng, 1 buah korek api gas dan 1 buah bungkus rokok.
    Dijelaskan Rakib Rais pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba ini berkat informasi dari masyarakat.
    Atas tindakannya tersebut, tersangka FA dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Mahasiswa Terdakwa Perakitan Bom Molotov Divonis 1 Bulan Penjara

    Mei 11, 2026

    Tegas Lawan Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 13 Tersangka

    April 30, 2026

    RDP Ungkap Dugaan Kejanggalan HGU PT BDA, Kuasa Hukum Minta Lahan Dikembalikan ke Warga

    April 27, 2026

    Polresta Samarinda Ungkap 73 Kasus Narkotika, Sita 3,4 Kg Sabu dalam Tiga Bulan

    April 13, 2026

    Geger! Toples Berisi Potongan Jari Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Samarinda

    April 11, 2026

    GERAM Kecewa Tuntutan Belum Didengar, Aksi Lanjutan Segera Digelar

    April 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Ratu ArifanzaMei 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda — Arah baru organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalimantan Timur (Kaltim) mulai…

    Latsar CPNS Kutim Ditutup dengan Pesan Ketangguhan

    Mei 15, 2026

    IKAMBA Kaltim Perkuat Solidaritas Lewat Pesta Sekolah, Dana Capai Puluhan Juta

    Mei 15, 2026

    IKAMBA Kaltim Resmi Dilantik, Seno Aji Soroti Peran Strategis Warga Manggarai Barat

    Mei 15, 2026

    Masih Konsolidasi Internal, PAN Kaltim Tinjau Ulang Sikap soal Hak Angket Bukan Menarik Dukungan

    Mei 14, 2026
    1 2 3 … 3,094 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.