Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Wawali Samarinda Dorong Perluasan Sekolah Lansia, Tekankan Pentingnya Kepedulian Keluarga

    April 10, 2026

    Sekolah Lansia Santa Mathilda Resmi Dibuka, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

    April 10, 2026

    Sekolah Lansia di Samarinda Diperkuat, Dorong Lansia Sehat dan Berdaya

    April 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Pengedar Sabu di Tanjung Laut Ditangkap
    Daerah

    Pengedar Sabu di Tanjung Laut Ditangkap

    SeliBy SeliFebruari 13, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Angel-Editor: Redasi

    Insitekaltim, Bontang – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kota Bontang berhasil melakukan penangkapan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
    Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba Iptu Muh Rakib Rais membenarkan bila anggotanya telah menangkap seorang pria pemilik 7 bungkus sabu.
    “Memang benar kami telah menangkap pria yang menyimpan 7 bungkus Narkotika jenis sabu-sabu. Empat bungkus dalam kantong celana, 2 bungkus dalam bungkus rokok dan 1 bungkus di meja dapur disita polisi,” kata Rakib.
    Diketahui FA (33) warga Jalan Manunggal II RT 14 Kel Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan ditangkap polisi di rumah kosnya di Jalan Selat Karimata RT 009 Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan Kota Bontang, Jumat (12/2/2021).
    Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 7 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 5,32 gram, 1 buah bong/alat hisap, 1 buah sedotan ujung runcing, 1 buah HP Asus, 1 buah HP, 1 lembar celana motif loreng, 1 buah korek api gas dan 1 buah bungkus rokok.
    Dijelaskan Rakib Rais pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba ini berkat informasi dari masyarakat.
    Atas tindakannya tersebut, tersangka FA dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    GERAM Kecewa Tuntutan Belum Didengar, Aksi Lanjutan Segera Digelar

    April 8, 2026

    Polsek Samarinda Amankan Ayah Tiri Terduga Pelaku Persetubuhan Anak, Proses Hukum Dipastikan Berjalan Tegas

    Maret 25, 2026

    Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Samarinda Terungkap TRC PPA Kaltim Dampingi Korban Selama Proses Hukum

    Maret 25, 2026

    Pembunuhan Mutilasi di Samarinda, DPRD Ungkap Akar Masalah: Emosi Tak Terkendali hingga Tekanan Ekonomi

    Maret 24, 2026

    Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Oknum Pengajar, Polresta Samarinda Lakukan Penyelidikan

    Maret 17, 2026

    Status Hukum Dicabut, Pemilik Cafe Pesona Sambut Baik Hasil Mediasi DPRD Samarinda

    Maret 11, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Wawali Samarinda Dorong Perluasan Sekolah Lansia, Tekankan Pentingnya Kepedulian Keluarga

    Andika SaputraApril 10, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri mendorong pengembangan Sekolah Lansia di berbagai…

    Sekolah Lansia Santa Mathilda Resmi Dibuka, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

    April 10, 2026

    Sekolah Lansia di Samarinda Diperkuat, Dorong Lansia Sehat dan Berdaya

    April 10, 2026

    Polresta Samarinda Bangun Jembatan Merah Putih, Permudah Akses Warga Sempaja Utara

    April 9, 2026

    Tiket ke Kaltim Menipis, Calon Penumpang Terpaksa “War” hingga Transit Luar Negeri

    April 9, 2026
    1 2 3 … 3,047 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.