
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih memiliki kendala untuk menertibkan Pasar Tumpah. Pasalnya, mereka belum memiliki payung hukum yang tepat.
Pasar Tumpah yang sedang ditertibkan oleh Satpol PP Kutim berlokasi di Kecamatan Sangatta Utara. Beberapa diantaranya di Jalan Dayung, Jalan Kabo, Jalan Inpres, Jalan Yos Sudarso III, Jalan P. Diponegoro, Jalan Apt. Pranoto dan Jalan Pusaka.
“Terkait penertiban Pasar Tumpah kami terkendala karena belum ada perda (peraturan daerah) atau perbup (peraturan bupati) yang mengaturnya,” ujar Kasatpol PP Kutim, Didi Herdiansyah saat diwawancarai Insitekaltim.com di Kantor Satpol PP, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Jumat (30/4/2021).
Pasar Tumpah yang dimaksud Didi adalah pasar yang berjualan di pinggir jalan utama di Kecamatan Sangatta Utara. Biasanya pedagang Pasar Tumpah membuka lapaknya di sore hingga malam hari.
Didi bersama tim patroli tidak bisa menerapkan aturan yang tepat terkait Pasar Tumpah. Ia mengakui penerapannya masih sebatas imbauan saja kepada para pedagang.
“Dalam penertiban Pasar Tumpah kami hanya bisa menerapkan perda ketertiban umum dan kebersihan saja,” jelas Didi.
Selama ini pihaknya hanya mengadopsi perda dari Kota Balikpapan dan Samarinda. Namun tidak bisa diterapkan. Hal itu hanya sebatas kajian untuk referensi perancangan perda di wilayah Kutim.
“Sampai sekarang kami mendorong pembentukan perda tersebut kepada Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD. Mungkin pihak Bapemperda sedang menggodok rancangan tersebut,” pungkas Didi.