Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    MUI Kaltim Terbitkan 7 Poin Tausiah, Nyatakan Nikah Batin Haram dan Pelecehan Seksual Dosa Besar

    July 30, 2026

    Jaga Stabilitas Ekonomi Ketahanan Protein Hewani Jadi Strategi di Kaltim

    July 30, 2026

    Perluas Perlindungan BPJS Gratispol, Kepesertaan Ditarget Bertambah 10 Ribu Jiwa

    July 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Penertiban Pasar Tumpah, Satpol PP Kutim Terkendala Perda
    Advertorial

    Penertiban Pasar Tumpah, Satpol PP Kutim Terkendala Perda

    SeliBy SeliMay 1, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur, Didi Herdiansyah saat diwawancarai media Insitekaltim.com di ruangannya, Kantor Satpol PP, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta pada Jumat (30/4/2021)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi 

    Insitekaltim, Sangatta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih memiliki kendala untuk menertibkan Pasar Tumpah. Pasalnya, mereka belum memiliki payung hukum yang tepat.

    Pasar Tumpah yang sedang ditertibkan oleh Satpol PP Kutim berlokasi di Kecamatan Sangatta Utara. Beberapa diantaranya di Jalan Dayung, Jalan Kabo, Jalan Inpres, Jalan Yos Sudarso III, Jalan P. Diponegoro, Jalan Apt. Pranoto dan Jalan Pusaka.

    “Terkait penertiban Pasar Tumpah kami terkendala karena belum ada perda (peraturan daerah) atau perbup (peraturan bupati) yang mengaturnya,” ujar Kasatpol PP Kutim, Didi Herdiansyah saat diwawancarai Insitekaltim.com di Kantor Satpol PP, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Jumat (30/4/2021).

    Pasar Tumpah yang dimaksud Didi adalah pasar yang berjualan di pinggir jalan utama di Kecamatan Sangatta Utara. Biasanya pedagang Pasar Tumpah membuka lapaknya di sore hingga malam hari.

    Didi bersama tim patroli tidak bisa menerapkan aturan yang tepat terkait Pasar Tumpah. Ia mengakui penerapannya masih sebatas imbauan saja kepada para pedagang.

    “Dalam penertiban Pasar Tumpah kami hanya bisa menerapkan perda ketertiban umum dan kebersihan saja,” jelas Didi.

    Selama ini pihaknya hanya mengadopsi perda dari Kota Balikpapan dan Samarinda. Namun tidak bisa diterapkan. Hal itu hanya sebatas kajian untuk referensi perancangan perda di wilayah Kutim.

    “Sampai sekarang kami mendorong pembentukan perda tersebut kepada Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD. Mungkin pihak Bapemperda sedang menggodok rancangan tersebut,” pungkas Didi.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Kemampuan Fiskal Terbatas, Pengentasan 26 Hektare Kawasan Kumuh Samarinda Masih Gantung

    July 9, 2026

    Lelang Lambat Imbas Dinamika Anggaran Pusat, Realisasi Fisik PUPR Masih Minim

    July 9, 2026

    Tiga Jalan Protokol di Samarinda Gelap Gulita, Dewan Desak Dishub Segera Peremajaan Tiang

    July 9, 2026

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    July 8, 2026

    Sektor UKM dan Rumah Tangga Merugi Akibat Pemadaman Listrik Massal di Samarinda

    July 8, 2026

    Andalkan Aplikasi Lawas 2024, Penentuan Jarak Domisili SPMB Samarinda Ternyata Masih Manual

    July 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    MUI Kaltim Terbitkan 7 Poin Tausiah, Nyatakan Nikah Batin Haram dan Pelecehan Seksual Dosa Besar

    SittiJuly 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur (Kaltim) menerbitkan tujuh poin tausiah sebagai…

    Jaga Stabilitas Ekonomi Ketahanan Protein Hewani Jadi Strategi di Kaltim

    July 30, 2026

    Perluas Perlindungan BPJS Gratispol, Kepesertaan Ditarget Bertambah 10 Ribu Jiwa

    July 30, 2026

    DLH Samarinda Matangkan 10 Ex Generator, Target Kurangi Beban TPA

    July 30, 2026

    Kaltim Bidik Peluang Jadi Tuan Rumah FORNAS 2027, KORMI Nilai Infrastruktur IKN Jadi Modal Kuat

    July 30, 2026
    1 2 3 … 3,247 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.