Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bolehkah Mengambil Air dari Masjid Saat Kemarau? Ini Ketentuannya

    September 14, 2026

    20 Ribu Anak Kaltim Berisiko Zero Dose, Pemerintah Punya Waktu Sebulan untuk Mengejar

    September 14, 2026

    Fashion Berbasis Wastra Didorong Jadi Sumber Ekonomi Budaya di Kaltim

    September 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Penertiban Pasar Tumpah, Satpol PP Kutim Terkendala Perda
    Advertorial

    Penertiban Pasar Tumpah, Satpol PP Kutim Terkendala Perda

    SeliBy SeliMei 1, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur, Didi Herdiansyah saat diwawancarai media Insitekaltim.com di ruangannya, Kantor Satpol PP, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta pada Jumat (30/4/2021)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi 

    Insitekaltim, Sangatta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih memiliki kendala untuk menertibkan Pasar Tumpah. Pasalnya, mereka belum memiliki payung hukum yang tepat.

    Pasar Tumpah yang sedang ditertibkan oleh Satpol PP Kutim berlokasi di Kecamatan Sangatta Utara. Beberapa diantaranya di Jalan Dayung, Jalan Kabo, Jalan Inpres, Jalan Yos Sudarso III, Jalan P. Diponegoro, Jalan Apt. Pranoto dan Jalan Pusaka.

    “Terkait penertiban Pasar Tumpah kami terkendala karena belum ada perda (peraturan daerah) atau perbup (peraturan bupati) yang mengaturnya,” ujar Kasatpol PP Kutim, Didi Herdiansyah saat diwawancarai Insitekaltim.com di Kantor Satpol PP, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Jumat (30/4/2021).

    Pasar Tumpah yang dimaksud Didi adalah pasar yang berjualan di pinggir jalan utama di Kecamatan Sangatta Utara. Biasanya pedagang Pasar Tumpah membuka lapaknya di sore hingga malam hari.

    Didi bersama tim patroli tidak bisa menerapkan aturan yang tepat terkait Pasar Tumpah. Ia mengakui penerapannya masih sebatas imbauan saja kepada para pedagang.

    “Dalam penertiban Pasar Tumpah kami hanya bisa menerapkan perda ketertiban umum dan kebersihan saja,” jelas Didi.

    Selama ini pihaknya hanya mengadopsi perda dari Kota Balikpapan dan Samarinda. Namun tidak bisa diterapkan. Hal itu hanya sebatas kajian untuk referensi perancangan perda di wilayah Kutim.

    “Sampai sekarang kami mendorong pembentukan perda tersebut kepada Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD. Mungkin pihak Bapemperda sedang menggodok rancangan tersebut,” pungkas Didi.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Udara Samarinda Memburuk, DPRD Dorong Sekolah Siapkan Opsi Belajar dari Rumah

    September 8, 2026

    DPRD Samarinda Soroti Legalitas Jukir di Kawasan Teras Samarinda

    September 8, 2026

    Komunikasi Pemkot dan Pedagang Mulai Cair, Iswandi Tekankan Pasar Harus Dikelola Proporsional

    September 7, 2026

    Karhutla Betapus Disorot DPRD Samarinda, Maswedi Sebut Ganggu Kualitas Udara

    September 7, 2026

    Kerja Sama PT WATS dan Pemkot Samarinda Belum Temui Titik Temu, DPRD Sebut Berlanjut ke Jalur Hukum

    September 7, 2026

    DPRD Samarinda Minta Sekolah Siapkan Opsi Daring Saat Udara Memburuk

    September 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Bolehkah Mengambil Air dari Masjid Saat Kemarau? Ini Ketentuannya

    AminahSeptember 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kemarau membuat air bersih menjadi persoalan di sejumlah wilayah. Ketika sumur warga…

    20 Ribu Anak Kaltim Berisiko Zero Dose, Pemerintah Punya Waktu Sebulan untuk Mengejar

    September 14, 2026

    Fashion Berbasis Wastra Didorong Jadi Sumber Ekonomi Budaya di Kaltim

    September 13, 2026

    Polda Kaltim Tangani 37 Kasus Karhutla, 12 Orang Jadi Tersangka

    September 13, 2026

    Jalan Tanpa Tujuan, Ketika Keluar Rumah Jadi Cara Melepas Penat

    September 13, 2026
    1 2 3 … 3,338 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.