
Insitekaltim,Sangatta – Kepala Satpol PP Kutim, Didi Herdiansyah mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa bergerak sendiri terhadap rekomendasi penertiban reklame di median jalan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemerintah Kabupaten Kutim.
Menurutnya penertiban reklame tersebut butuh kolaborasi dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kutim yang berkaitan dengan pajak dan ijin pendirian dan pembangunan papan reklame di media jalan.
Dalam penertiban reklame di media jalan, butuh keterlibatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) merupakan instansi yang memberikan izin pasang reklame, Dinas Perhubungan (Dishub) yang memberikan izin bangun papan reklame serta Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang membangun papan reklame tersebut.
“Harus ada kolaborasi Bapenda yang beri ijin dan tarik pajak, Dishub yang mengijinkan bangun papan reklame dan Dinas PU yang membangun papan reklame (besi),” kata pria yang kini menjabat sebagai Plt Asisten III Setkab Kutim kepada Insitekaltim di Ruang Kerjanya, Senin (3/7/2023).
Ia mengakui salah satu tugas Satpol PP adalah menertibkan reklame atau baliho tidak berizin alias izin reklame telah habis termasuk yang sudah rusak atau tidak layak. Oleh sebab itu terhadap rekomendasi BPK itu pihaknya siap menjalankan tugas yang diberikan.
“Kami siap menjalankan tugas tapi agar tidak kembali terulang maka papan reklame harus juga ditertibkan, dan ini butuh koordinasi antar SKPD,” tandasnya.