
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Pendaftaran calon penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 tahap kedua telah dibuka hari ini dan akan berlangsung hingga tanggal 18 Juni mendatang.
Kabar gembira untuk masyarakat wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) khususnya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bahwasanya pendaftaran BPUM tahun 2021 tahap kedua telah dibuka mulai hari ini. Selain itu, waktu pendaftarannya cukup lama dibanding tahap pertama.
“Metode kami masih sama, bagi pelaku UMKM dapat datang secara langsung ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UMK) dengan membawa berkas persyaratan secara lengkap,” ujar Plt. Kasi Perdagangan Jasa Industri dan Kerajinan Bidang UMKM, Mohamad Nurhadi saat ditemui di Kantor Diskop UMK Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (24/5/2021)
Sebelumnya, pihak Diskop UMK akan melaksanakan pertemuan dengan Bupati Kutim terkait pelaksanaan tahap kedua ini. Agar pihaknya dapat pentujuk mengenai data UKM dari kecamatan.
“Secara lisan sudah kami sampaikan kepada kecamatan, tinggal menunggu acc dari Bupati saja,” ucap Nurhadi.
Ia menjelaskan, dalam waktu yang cukup lama itu, pihaknya akan memaksimalkan pendaftaran dengan menarget 15.000 pelaku UMKM.
Selain itu, ia mengimbau kepada pelaku UMKM yang akan mendaftar BPUM tersebut agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang berlaku.
“Di samping prokes, sebelum menuju ke Diskop UMK upayakan melakukan pengecekan berkas hingga benar-benar lengkap,” tegas Nurhadi.
Ia menyampaikan kebanyakan masyarakat tidak lengkap pada berkas surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang bermaterai Rp10.000. Selain itu, Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan atau Nomor Induk Berusaha supaya di foto copy terlebih dahulu.
“Adapun yang asli disimpan sendiri untuk digunakan saat diperlukan nantinya,” tutup Nurhadi.
Pelayanan pendaftaran BPUM tahun 2021 tahap kedua dilakukan pada setiap hari kerja dan jam kerja.