Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sering Minum Setelah Makan Malam? Perhatikan Dampaknya bagi Ginjal dan Tidur

    Oktober 4, 2026

    Keluhan BBM Berulang, Pemprov Kaltim Akan Turun Pantau Distribusi

    Oktober 4, 2026

    Penumpang Angkutan Kaltim Turun, Pergerakan Udara Domestik Susut Hampir 15 Persen

    Oktober 4, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Penataan SKM Kini Berpayung Hukum, Bangunan di Bantaran Ditertibkan Bertahap
    DPRD Samarinda

    Penataan SKM Kini Berpayung Hukum, Bangunan di Bantaran Ditertibkan Bertahap

    AminahBy AminahJuni 9, 2026Updated:Juli 2, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto DPRD Samarinda memastikan Raperda Sempadan Sungai disusun dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan lingkungan. (Insitekaltim/Aminah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Bangunan yang berdiri di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) dan anak-anak sungainya bakal ditata secara bertahap setelah DPRD Samarinda menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai.

    Aturan ini disiapkan untuk menjadi dasar hukum penataan kawasan sungai sekaligus mendukung upaya pengendalian banjir yang selama ini menjadi persoalan menahun di Kota Tepian.

    Ketua Pansus III DPRD Samarinda Achmad Sukamto mengatakan perda tersebut akan mengatur kawasan sempadan pada 14 anak Sungai Karang Mumus yang tersebar di wilayah Samarinda.

    Selama ini pemerintah daerah belum memiliki aturan khusus yang bisa dijadikan dasar untuk menata bangunan maupun aktivitas di bantaran sungai.

    “Selama ini perdanya belum ada. Karena itu kita ingin segera menyelesaikan aturan ini agar pemerintah punya dasar hukum untuk melakukan penataan,” kata Sukamto usai rapat pansus, Selasa, 9 Juni 2026.

    Salah satu poin yang diatur dalam perda adalah batas sempadan sungai atau jarak aman antara bangunan dan bibir sungai.

    Besaran sempadan nantinya tidak disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan kondisi sungai, termasuk kedalaman dan lebarnya.

    “Nanti dihitung berdasarkan kajian. Ada yang sempadannya lima meter, ada yang sampai sepuluh meter dari bibir sungai,” ujarnya.

    Sukamto menegaskan penataan kawasan bantaran sungai tidak akan dilakukan secara mendadak. Warga yang selama ini bermukim di kawasan tersebut tetap menjadi perhatian pemerintah.

    “Yang sudah lama tinggal di sana tentu akan diperhatikan dampak sosialnya. Penataan dilakukan bertahap, tidak sekaligus,” tegasnya.

    Selain menjadi instrumen pengendalian banjir, DPRD juga berharap penataan sempadan sungai dapat mendukung wajah baru Kota Samarinda melalui pengembangan kawasan wisata dan ekonomi berbasis sungai.

    Sementara itu, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV Andri Rachmanto Wibowo menilai keberadaan perda justru akan memperkuat upaya penataan sungai yang selama ini dilakukan pemerintah pusat dan daerah.

    Sempadan sungai bukan dibuat untuk membatasi masyarakat, melainkan melindungi warga dari risiko longsor maupun gerusan sungai.

    “Kita tidak ingin masyarakat membangun terlalu dekat dengan sungai. Kalau terjadi gerusan, yang dirugikan justru masyarakat itu sendiri,” katanya.

    Setiap penataan nantinya dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan hak-hak warga yang terdampak.

    “Kalau ada yang terdampak, tentu akan diverifikasi dan ada mekanisme yang diatur pemerintah. Tujuannya bukan merugikan masyarakat, tetapi melindungi mereka,” tutup Andri.

     


    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Aminah

    Related Posts

    Udara Samarinda Memburuk, DPRD Dorong Sekolah Siapkan Opsi Belajar dari Rumah

    September 8, 2026

    DPRD Samarinda Soroti Legalitas Jukir di Kawasan Teras Samarinda

    September 8, 2026

    Komunikasi Pemkot dan Pedagang Mulai Cair, Iswandi Tekankan Pasar Harus Dikelola Proporsional

    September 7, 2026

    Karhutla Betapus Disorot DPRD Samarinda, Maswedi Sebut Ganggu Kualitas Udara

    September 7, 2026

    Kerja Sama PT WATS dan Pemkot Samarinda Belum Temui Titik Temu, DPRD Sebut Berlanjut ke Jalur Hukum

    September 7, 2026

    DPRD Samarinda Minta Sekolah Siapkan Opsi Daring Saat Udara Memburuk

    September 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Sering Minum Setelah Makan Malam? Perhatikan Dampaknya bagi Ginjal dan Tidur

    AminahOktober 4, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Apa yang diminum setelah makan malam sering dianggap sepele. Padahal, pilihan minuman…

    Keluhan BBM Berulang, Pemprov Kaltim Akan Turun Pantau Distribusi

    Oktober 4, 2026

    Penumpang Angkutan Kaltim Turun, Pergerakan Udara Domestik Susut Hampir 15 Persen

    Oktober 4, 2026

    Ketika Hutan Rusak, Dampaknya Tak Berhenti pada Hilangnya Pohon

    Oktober 3, 2026

    Harga Pertamax Naik, Pekerja di Samarinda Kurangi Pulang ke Marangkayu

    Oktober 3, 2026
    1 2 3 … 3,373 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.