Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Genjot Pertumbuhan UMKM, DPPKUKM Kaltim Cetak 50 Wirausaha Baru Tahun Ini

    July 25, 2026

    Kasus Tertinggalnya Kawat Medis Pada Pasien, Dinkes Dorong Perbaikan Tata Kelola Pelayanan

    July 25, 2026

    Arus Urbanisasi ke Samarinda Meningkat Sejak IKN, Tenaga Kerja Lokal Diminta Jadi Prioritas

    July 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Penataan SKM Kini Berpayung Hukum, Bangunan di Bantaran Ditertibkan Bertahap
    DPRD Samarinda

    Penataan SKM Kini Berpayung Hukum, Bangunan di Bantaran Ditertibkan Bertahap

    SittiBy SittiJune 9, 2026Updated:July 2, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto DPRD Samarinda memastikan Raperda Sempadan Sungai disusun dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan lingkungan. (Insitekaltim/Aminah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Bangunan yang berdiri di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) dan anak-anak sungainya bakal ditata secara bertahap setelah DPRD Samarinda menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai.

    Aturan ini disiapkan untuk menjadi dasar hukum penataan kawasan sungai sekaligus mendukung upaya pengendalian banjir yang selama ini menjadi persoalan menahun di Kota Tepian.

    Ketua Pansus III DPRD Samarinda Achmad Sukamto mengatakan perda tersebut akan mengatur kawasan sempadan pada 14 anak Sungai Karang Mumus yang tersebar di wilayah Samarinda.

    Selama ini pemerintah daerah belum memiliki aturan khusus yang bisa dijadikan dasar untuk menata bangunan maupun aktivitas di bantaran sungai.

    “Selama ini perdanya belum ada. Karena itu kita ingin segera menyelesaikan aturan ini agar pemerintah punya dasar hukum untuk melakukan penataan,” kata Sukamto usai rapat pansus, Selasa, 9 Juni 2026.

    Salah satu poin yang diatur dalam perda adalah batas sempadan sungai atau jarak aman antara bangunan dan bibir sungai.

    Besaran sempadan nantinya tidak disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan kondisi sungai, termasuk kedalaman dan lebarnya.

    “Nanti dihitung berdasarkan kajian. Ada yang sempadannya lima meter, ada yang sampai sepuluh meter dari bibir sungai,” ujarnya.

    Sukamto menegaskan penataan kawasan bantaran sungai tidak akan dilakukan secara mendadak. Warga yang selama ini bermukim di kawasan tersebut tetap menjadi perhatian pemerintah.

    “Yang sudah lama tinggal di sana tentu akan diperhatikan dampak sosialnya. Penataan dilakukan bertahap, tidak sekaligus,” tegasnya.

    Selain menjadi instrumen pengendalian banjir, DPRD juga berharap penataan sempadan sungai dapat mendukung wajah baru Kota Samarinda melalui pengembangan kawasan wisata dan ekonomi berbasis sungai.

    Sementara itu, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV Andri Rachmanto Wibowo menilai keberadaan perda justru akan memperkuat upaya penataan sungai yang selama ini dilakukan pemerintah pusat dan daerah.

    Sempadan sungai bukan dibuat untuk membatasi masyarakat, melainkan melindungi warga dari risiko longsor maupun gerusan sungai.

    “Kita tidak ingin masyarakat membangun terlalu dekat dengan sungai. Kalau terjadi gerusan, yang dirugikan justru masyarakat itu sendiri,” katanya.

    Setiap penataan nantinya dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan hak-hak warga yang terdampak.

    “Kalau ada yang terdampak, tentu akan diverifikasi dan ada mekanisme yang diatur pemerintah. Tujuannya bukan merugikan masyarakat, tetapi melindungi mereka,” tutup Andri.

     


    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Kemampuan Fiskal Terbatas, Pengentasan 26 Hektare Kawasan Kumuh Samarinda Masih Gantung

    July 9, 2026

    Lelang Lambat Imbas Dinamika Anggaran Pusat, Realisasi Fisik PUPR Masih Minim

    July 9, 2026

    Tiga Jalan Protokol di Samarinda Gelap Gulita, Dewan Desak Dishub Segera Peremajaan Tiang

    July 9, 2026

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    July 8, 2026

    Sektor UKM dan Rumah Tangga Merugi Akibat Pemadaman Listrik Massal di Samarinda

    July 8, 2026

    Andalkan Aplikasi Lawas 2024, Penentuan Jarak Domisili SPMB Samarinda Ternyata Masih Manual

    July 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Genjot Pertumbuhan UMKM, DPPKUKM Kaltim Cetak 50 Wirausaha Baru Tahun Ini

    Nur AjijahJuly 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sepanjang 2026 melalui Program Kewirausahaan Terpadu, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil…

    Kasus Tertinggalnya Kawat Medis Pada Pasien, Dinkes Dorong Perbaikan Tata Kelola Pelayanan

    July 25, 2026

    Arus Urbanisasi ke Samarinda Meningkat Sejak IKN, Tenaga Kerja Lokal Diminta Jadi Prioritas

    July 25, 2026

    Rudy Mas’ud Akan Benahi Daya Tampung Sekolah Usai Kisruh SPMB

    July 25, 2026

    Harapan Sekolah Anak Samarinda Capai Kuliah, Rata-rata Warga Masih Setara Kelas XI SMA

    July 25, 2026
    1 2 3 … 3,238 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.