Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Efisiensi Jadi Landasan RAPBD 2027 Samarinda, Belanja Tak Prioritas Ditunda

    Agustus 14, 2026

    Kaltim Kejar Swasembada Beras, Capaian Pangan Naik dari 30 Persen Jadi 58 Persen

    Agustus 14, 2026

    Skirining Jadi Kekuatan Pemerintah Kota Samarinda Percepat Jaring Penderita HIV

    Agustus 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Pemprov Kaltim Siap Bentuk Satgas Tangani Ormas Bermasalah
    Diskominfo Kaltim

    Pemprov Kaltim Siap Bentuk Satgas Tangani Ormas Bermasalah

    Nur AjijahBy Nur AjijahMei 11, 2025Updated:Juni 3, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Kukar – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan kesiapannya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu, untuk menangani dan membina organisasi masyarakat (ormas) yang terafiliasi dengan praktik premanisme.

    Langkah ini dilakukan sebagai bentuk ketegasan terhadap ormas yang meresahkan dan menghambat iklim investasi di daerah, dan ini sesuai arahan dari pemerintah pusat.

    Pernyataan ini disampaikan Gubernur Kalimantan Timur, (Kaltim) Rudy Mas’ud atau yang akrab disapa Harum, usai menghadiri Rapat Monitoring Penanganan Ormas Bermasalah di Ruang Bina Bangsa, Badan Kesbangpol Kaltim, pada Minggu 11 Mei 2025.

    Dalam kegiatan tersebut Gubenur Kaltim, Rudy Mas’ud, didampingi Deputi Bidang Koordinasi Politik dalam Negeri Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) Heri Wiranto, yang sengaja hadir untuk memberikan arahan.

    Selain itu, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan ormas beroperasi di luar koridor hukum.

    “Siapapun, termasuk ormas, jika melakukan pungli harus ditindak oleh aparat penegak hukum. Tidak boleh ada ormas melakukan pungli karena itu akan mencederai ormas-ormas lainnya,” ujar Harum kepada awak media, Minggu, 11 Mei 2025.

    Menurutnya, satu-satunya bentuk pungutan yang dibenarkan hanyalah yang memiliki dasar hukum berupa peraturan daerah (perda). Ia juga menyampaikan bahwa ormas yang melakukan tindakan kekerasan, pemerasan, dan penguasaan lahan tanpa izin akan dikenai sanksi administratif hingga pidana. Dan ini nantinya akan diserahkan kepada pihak kepolisian

    Sebagai bentuk konkret, Gubernur Harum mengungkapkan bahwa Satgas akan melibatkan unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama.

    “Kita libatkan para tokoh, tokoh adat, tokoh agama, tujuannya akan memudahkan Satgas bekerja,”ungkap Rudy Mas’ud, yang memberi apresiasi akan terbentuknya Satgas.

    Pemerintah pusat juga telah membentuk Tim Satgas melalui koordinasi Menko Polhukam, dengan Panglima TNI dan Kapolri sebagai penanggung jawab, serta dikomandoi langsung oleh Kabareskrim.

    Data terkini mencatat, sejak 2007 hingga April 2025, terdapat 3.468 ormas yang terdaftar di Kalimantan Timur. Dari jumlah itu, hanya 931 ormas yang masih aktif, sementara sisanya tidak aktif atau belum memperbarui status administratifnya.

    Lebih lanjut, Gubernur Harum menyampaikan bahwa kehadiran ormas sejatinya untuk memperkuat partisipasi publik dalam pembangunan, bukan menimbulkan keresahan di masyarakat.

    Ia berharap langkah pembentukan satgas ini dapat mendorong tertibnya aktivitas ormas dan memperkuat keamanan serta kenyamanan berusaha di Kalimantan Timur.

    “Semua yang berkaitan dengan ilegal akan kita tindak. Itu sudah masuk ranah pidana dan menjadi kewenangan aparat hukum,” tegasnya. (ADV/Diskominfokaltim)

    Editor: Sukri

    ormas Pemprov Kaltim Rudy Mas'ud Satgas
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Nur Ajijah

    Related Posts

    Kaltim Kejar Swasembada Beras, Capaian Pangan Naik dari 30 Persen Jadi 58 Persen

    Agustus 14, 2026

    4.047 Bendera Dibagikan di Kaltim, Kesbangpol Ajak Warga Kibarkan Merah Putih

    Agustus 9, 2026

    Beban Pertahankan Juara Umum, 57 Kafilah Kaltim Jalani TC Sebulan di Jakarta

    Agustus 9, 2026

    Turun ke Pesisir hingga Pedalaman, Rudy Mas’ud Dapat Apresiasi LPM RI

    Agustus 9, 2026

    Pemprov Kaltim Siapkan 250 Hektare Lahan di Teluk Balikpapan Guna Tambah PAD

    Agustus 8, 2026

    Pemprov Hidupkan Kembali Mal Lembuswana, Siapkan Revitalisasi dan Buka Peluang Investor

    Agustus 7, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Efisiensi Jadi Landasan RAPBD 2027 Samarinda, Belanja Tak Prioritas Ditunda

    R’syaAgustus 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan efisiensi menjadi landasan penyusunan Rancangan Anggaran…

    Kaltim Kejar Swasembada Beras, Capaian Pangan Naik dari 30 Persen Jadi 58 Persen

    Agustus 14, 2026

    Skirining Jadi Kekuatan Pemerintah Kota Samarinda Percepat Jaring Penderita HIV

    Agustus 14, 2026

    187 Lulusan IKIP PGRI Kaltim Siap Diwisuda Oktober 2026

    Agustus 14, 2026

    Tak Ingin Elit di Internal Partai, PDI Perjuangan Samarinda Dorong Kader Turun ke Masyarakat

    Agustus 14, 2026
    1 2 3 … 3,278 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.