Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Pemprov Kaltim Siap Bentuk Satgas Tangani Ormas Bermasalah
    Diskominfo Kaltim

    Pemprov Kaltim Siap Bentuk Satgas Tangani Ormas Bermasalah

    Nur AjijahBy Nur AjijahMei 11, 2025Updated:Juni 3, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Kukar – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan kesiapannya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu, untuk menangani dan membina organisasi masyarakat (ormas) yang terafiliasi dengan praktik premanisme.

    Langkah ini dilakukan sebagai bentuk ketegasan terhadap ormas yang meresahkan dan menghambat iklim investasi di daerah, dan ini sesuai arahan dari pemerintah pusat.

    Pernyataan ini disampaikan Gubernur Kalimantan Timur, (Kaltim) Rudy Mas’ud atau yang akrab disapa Harum, usai menghadiri Rapat Monitoring Penanganan Ormas Bermasalah di Ruang Bina Bangsa, Badan Kesbangpol Kaltim, pada Minggu 11 Mei 2025.

    Dalam kegiatan tersebut Gubenur Kaltim, Rudy Mas’ud, didampingi Deputi Bidang Koordinasi Politik dalam Negeri Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) Heri Wiranto, yang sengaja hadir untuk memberikan arahan.

    Selain itu, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan ormas beroperasi di luar koridor hukum.

    “Siapapun, termasuk ormas, jika melakukan pungli harus ditindak oleh aparat penegak hukum. Tidak boleh ada ormas melakukan pungli karena itu akan mencederai ormas-ormas lainnya,” ujar Harum kepada awak media, Minggu, 11 Mei 2025.

    Menurutnya, satu-satunya bentuk pungutan yang dibenarkan hanyalah yang memiliki dasar hukum berupa peraturan daerah (perda). Ia juga menyampaikan bahwa ormas yang melakukan tindakan kekerasan, pemerasan, dan penguasaan lahan tanpa izin akan dikenai sanksi administratif hingga pidana. Dan ini nantinya akan diserahkan kepada pihak kepolisian

    Sebagai bentuk konkret, Gubernur Harum mengungkapkan bahwa Satgas akan melibatkan unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama.

    “Kita libatkan para tokoh, tokoh adat, tokoh agama, tujuannya akan memudahkan Satgas bekerja,”ungkap Rudy Mas’ud, yang memberi apresiasi akan terbentuknya Satgas.

    Pemerintah pusat juga telah membentuk Tim Satgas melalui koordinasi Menko Polhukam, dengan Panglima TNI dan Kapolri sebagai penanggung jawab, serta dikomandoi langsung oleh Kabareskrim.

    Data terkini mencatat, sejak 2007 hingga April 2025, terdapat 3.468 ormas yang terdaftar di Kalimantan Timur. Dari jumlah itu, hanya 931 ormas yang masih aktif, sementara sisanya tidak aktif atau belum memperbarui status administratifnya.

    Lebih lanjut, Gubernur Harum menyampaikan bahwa kehadiran ormas sejatinya untuk memperkuat partisipasi publik dalam pembangunan, bukan menimbulkan keresahan di masyarakat.

    Ia berharap langkah pembentukan satgas ini dapat mendorong tertibnya aktivitas ormas dan memperkuat keamanan serta kenyamanan berusaha di Kalimantan Timur.

    “Semua yang berkaitan dengan ilegal akan kita tindak. Itu sudah masuk ranah pidana dan menjadi kewenangan aparat hukum,” tegasnya. (ADV/Diskominfokaltim)

    Editor: Sukri

    ormas Pemprov Kaltim Rudy Mas'ud Satgas
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Nur Ajijah

    Related Posts

    Meski Beban Fiskal Daerah Meningkat, Sekda Pastikan Gaji PPPK di Kaltim Aman

    Juni 11, 2026

    Kaltim Susun RPPEM, Optimalkan Potensi Mangrove Dukung Penurunan Emisi

    Juni 9, 2026

    Gratispol Internet Tembus 802 Desa, Pemprov Kaltim Kejar Listrik untuk 45 Desa Terpencil

    Juni 6, 2026

    Pendidikan Tak Harus Formal, Mendikdasmen: SKB Balikpapan Tengah Contoh Baik

    Juni 5, 2026

    Pemprov Dorong Kesadaran Lingkungan Sejak Dini Lewat Gerakan Sekolah ASRI

    Juni 5, 2026

    Pemprov Kaltim Genjot Tuntaskan Listrik Masuk Wilayah Pedalaman dan Terpencil

    Juni 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Nur AjijahJuni 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Hingga saat ini, sebanyak 18 ribu warga, penerima manfaat telah terdata dan memperoleh…

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    Juni 19, 2026

    Fokus Utama Layanan Pemda, HIV Masih Jadi Tantangan Kesehatan, Samarinda Catat 492 Kasus Sepanjang 2025

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,156 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.