Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Samarinda Pastikan Distribusi Aman, Renovasi SMP 2 Dikebut Usai Insiden

    April 19, 2026

    Jejak Semangat Mohammad Sukri: Pesan Sederhana yang Kini Menjadi Amanah

    April 19, 2026

    Pemkot Samarinda Matangkan Sistem WFH Digital, Sudah Uji Coba Tanpa Bug

    April 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Pemprov Kaltim dan Kejati Kaltim Sepakat Terapkan Sistem Pidana Kerja Sosial, Dorong Pemidanaan yang Lebih Humanis
    Diskominfo Kaltim

    Pemprov Kaltim dan Kejati Kaltim Sepakat Terapkan Sistem Pidana Kerja Sosial, Dorong Pemidanaan yang Lebih Humanis

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaDesember 9, 2025Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Alih-alih hanya menambah panjang antrean penghuni rumah tahanan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengambil langkah baru untuk menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih humanis.

    Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim (Kejati), Benua Etam resmi menjadi salah satu daerah yang bersiap menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan.

    Penandatanganan berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim pada Selasa, 9 Desember 2025.

    Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan instrumen baru yang mengedepankan pemulihan, edukasi, dan manfaat sosial. Ia menyebut konsep ini sejalan dengan semangat hukum progresif dan nilai-nilai keadilan restoratif yang kini menjadi arah kebijakan nasional.

    Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang efektif pada 2 Januari 2026. Gubernur mengatakan dirinya turut berperan dalam proses lahirnya regulasi tersebut saat masih bertugas di Komisi III DPR RI.

    Oleh karena itu, ia menyambut antusias penerapan pidana kerja sosial, terlebih mengingat persoalan klasik yang selama ini menghantui lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

    Menurutnya, hampir semua rumah tahanan saat ini mengalami kelebihan kapasitas, bahkan mencapai hampir 200 persen. Situasi tersebut diperparah oleh dominasi perkara narkoba yang mencapai 60 persen dari jumlah penghuni. Selain itu, negara harus mengeluarkan anggaran besar untuk pembiayaan makan minum di rutan dan lapas, yang mencapai sekitar Rp2,4 triliun setiap tahun.

    Gubernur menyebut pidana kerja sosial dapat diterapkan pada kasus-kasus ringan seperti balap liar, perusakan fasilitas umum, dan pelanggaran serupa. Para pelaku dapat ditempatkan di berbagai kegiatan sosial, mulai dari membantu kebersihan Sungai Mahakam dan Sungai Karang Mumus, hingga membersihkan pesisir pantai di kabupaten/kota. Namun ia menegaskan, sistem ini tidak berlaku untuk kasus berat.

    “Hukuman untuk kasus berat harus tetap berat agar tidak menimbulkan celah bagi pelanggar hukum,” ujarnya.

    Dalam implementasinya, pemerintah daerah akan menyiapkan tempat dan jenis kegiatan, sementara Kejaksaan bertanggung jawab atas eksekusi dan pengawasan. Sistem ini ditujukan untuk tidak merendahkan martabat pelaku, tetapi memberikan pembinaan yang lebih konstruktif.

    Sementara itu, Kepala Kejati Kaltim, Supardi mendukung penuh kebijakan ini. Ia menilai pidana kerja sosial dapat mengurangi jumlah tahanan dan membawa pemidanaan yang lebih menyejahterakan. Ia juga menyebut PT Jamkrindo siap mendukung melalui program CSR, dan berharap BUMN lainnya dapat terlibat.

    Penandatanganan PKS ini turut dilakukan antara bupati/wali kota se-Kaltim dengan para Kepala Kejaksaan Negeri. Acara tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji dan sejumlah pejabat Kejaksaan Agung.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Tak Sekadar Silaturahmi, Halal Bihalal Kaltim Bahas Dukungan Infrastruktur Daerah

    Maret 22, 2026

    Lebaran Pertama, Gubernur Kaltim Pilih Temui Lansia di Panti Sosial

    Maret 21, 2026

    Gubernur Kaltim Soroti Peran Strategis Baznas, Penyaluran Zakat Tembus Rp23 Miliar

    Maret 20, 2026

    Satgas Pangan Polda Kaltim Pastikan Stok Aman, Tidak Ada Penimbunan Jelang Lebaran dan Nyepi

    Maret 17, 2026

    Disperindagkop Kaltim Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying LPG Jelang Lebaran

    Maret 17, 2026

    Jelang Idulfitri, Pemprov Kaltim Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak

    Maret 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Samarinda Pastikan Distribusi Aman, Renovasi SMP 2 Dikebut Usai Insiden

    Ratu ArifanzaApril 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan aktivitas distribusi bahan pokok tetap berjalan normal…

    Jejak Semangat Mohammad Sukri: Pesan Sederhana yang Kini Menjadi Amanah

    April 19, 2026

    Pemkot Samarinda Matangkan Sistem WFH Digital, Sudah Uji Coba Tanpa Bug

    April 18, 2026

    WFH ASN Samarinda Hemat BBM Hingga 1.800 Liter per Hari, Nilai Efisiensi Capai Puluhan Juta

    April 18, 2026

    Pencegahan Narkoba Tak Cukup Andalkan Aparat, Keterlibatan Warga Jadi Kunci

    April 18, 2026
    1 2 3 … 3,061 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.