Insitekaltim, Samarinda- Pemerintah Kota Samarinda menggelar rapat pembahasan permohonan addendum Nota Kesepakatan/Rencana Kerja (NK/RK) PBPU Pemda Kota Samarinda yang diajukan oleh BPJS Kesehatan Cabang Samarinda. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung BPKAD Lantai 4 Balai Kota Samarinda, Selasa, 24 Februari 2026.
Rapat ini menghadirkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda Ismed Kusasih, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Asli Nuryadin. Pembahasan difokuskan pada keberlanjutan pembiayaan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan pemerintah daerah.
Usai kegiatan, Ismed Kusasih menjelaskan bahwa pemerintah kota telah duduk bersama untuk mendiskusikan berbagai kebijakan terkait kepesertaan jaminan kesehatan. Ia menyebutkan bahwa secara umum kondisi masih terkendali, meskipun terdapat peserta yang berstatus nonaktif.
“Sejauh ini yang kami pantau, peserta nonaktif di Kota Samarinda sekitar 10 ribu orang. Dari jumlah itu terus kami antisipasi,” ujarnya.
Menurutnya, perhatian khusus diberikan kepada peserta dengan penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan jangka panjang, seperti gangguan ginjal dan penyakit jantung. Dinas Kesehatan juga akan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan (faskes) untuk memperoleh pernyataan dan data pendukung terkait pasien dengan kebutuhan layanan berkelanjutan.
Terkait efisiensi anggaran, Ismed menjelaskan bahwa skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) terdiri dari tiga sumber, yakni pemerintah pusat, provinsi, dan kota. Dalam rapat kali ini, pembahasan difokuskan pada tanggung jawab pembiayaan dari pemerintah kota.
Sementara itu, Asli Nuryadin menyampaikan kebijakan yang diambil tetap menyesuaikan dengan kondisi kemampuan anggaran daerah saat ini. Kendati demikian, ia menegaskan komitmen pemerintah kota untuk tetap mengupayakan dukungan terhadap program jaminan kesehatan.
“Kita berusaha seoptimal mungkin. Artinya goodwill pemerintah kota tetap ada, walaupun dana yang tersedia tidak maksimal,” katanya.
Ia menambahkan, opsi yang tengah dipertimbangkan antara lain penganggaran pada perubahan APBD, menunggu pergeseran anggaran, atau menanti transfer keuangan dari pemerintah pusat. Selain itu, proses validasi ulang data peserta juga akan dilakukan bersama Dinas Kesehatan guna memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan iuran.
