Insitekaltim, Samarinda – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) 51.000 peserta, yang sebelumnya ditanggung Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), akan diambil alih Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Pengalihan pembiayaan itu merupakan tindak lanjut surat Sekretaris Daerah Pemprov Kaltim tertanggal 30 Juni 2026. Menetapkan pembiayaan peserta BPJS PBI asal Samarinda menjadi tanggung jawab pemerintah kota mulai Juli 2026.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan pihaknya menerima kebijakan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan kesehatan masyarakat.
“Saya menerima keputusan tersebut sebagai bentuk konsistensi dan tanggung jawab Pemkot Samarinda dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi warga,” ujarnya, Senin, 3 Agustus 2026.
Andi Harun mengungkapkan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelumnya mengusulkan agar sekitar 1.700 peserta tetap dibiayai oleh Pemprov Kaltim dengan nilai sekitar Rp400 hingga Rp800 juta per tahun.
Namun usulan tersebut tidak disetujui karena dinilai kurang efektif dari sisi administrasi maupun pembiayaan.
“Menurut saya itu terlalu tanggung. Saya perintahkan Sekda agar mengambil alih 100 persen pembiayaannya sehingga seluruh warga tercover penuh oleh kota,” tegasnya.
Menurut Andi Harun, keputusan tersebut sekaligus menunjukkan kemampuan fiskal Kota Samarinda, yang tetap mampu menopang kebutuhan pelayanan dasar. Meski APBD mengalami tekanan, akibat penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat.
Ia memastikan, pengambilalihan pembiayaan BPJS PBI tidak akan mengganggu stabilitas keuangan daerah maupun pelaksanaan program prioritas lainnya.
“Pengambilalihan ini membuktikan bahwa APBD Kota Samarinda dalam kondisi sehat dan mampu membiayai pelayanan dasar masyarakat,” katanya.
Di sisi lain, Andi Harun meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak Kota Samarinda.
Menurutnya, pencairan DBH secara tepat waktu akan memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam membiayai berbagai kebutuhan masyarakat.
“Kami menghormati seluruh kebijakan efisiensi pemerintah provinsi. Namun di saat yang sama kami juga meminta agar hak Dana Bagi Hasil yang menjadi hak Kota Samarinda dapat disalurkan secara tepat waktu,” pungkasnya.

