Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Bontang Ingatkan, Perusahaan THR Wajib Cairkan H-7 Lebaran
    Advertorial

    Pemkot Bontang Ingatkan, Perusahaan THR Wajib Cairkan H-7 Lebaran

    MartinusBy MartinusMei 15, 201902 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Bontang – Kewajiban perusahaan swasta untuk memberikan Tunjangan Hari Raya kepada karyawan muslim, telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan. Bagi pekerja atau buruh di perusahaan, THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

    Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Syaifullah menuturkan bila pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) perusahaan swasta mesti disalurkan paling lambat sepekan jelang hari raya Idul Fitri. Lantaran ini (Pemberian THR) prosesi yang terjadi saban tahun. Mestinya perusahaan sadar, membayar THR karyawan tanpa terlambat. serta tak perlu menunggu edaran dari Pemkot Bontang.
    “Ini kan tiap tahun yah. Enggak usah lah tunggu edaran untuk bayar THR karyawan. Toh regulasinya sudah jelas,” beber Saifullah saat disambangi di Kantor Disnaker Bontang. Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Jumat (10/5/2019) pagi.
    Dia mengatakan, akan ada sanksi dijatuhkan, apabila perusahaan tak mengindahkan regulasi pemberian THR yang ditetapkan pemerintah.
    “Ancamannya tergantung hasil pemeriksaan Dinker Provinsi (Kaltim),” ujarnya.
    Dia menambahkan. Dinker Bontang membuka pelayanan aduan. Bagi karyawan yang mendapati adanya kendala atau masalah dari pencairan THR. Posko tersebut akan mulai dibuka pada 15 Mei 2019 di lantai dua Kantor dinasnaker.

    Sejauh ini, Saifullah mengaku, perusahaan di Bontang cukup disiplin soal pembayaran THR. Berkaca dari pengalaman tahun lalu (2018, red). Hanya dua perusahaan yang tak membayar THR karyawan. Itupun lantaran kurang memahami regulasi.
    “Setelah diminta kejelasan, mereka bayar (THR). Cuma karena enggak paham aja makanya agak lama,” bebernya.
    Disnaker Bontang justru mewanti-wanti perusahaan yang beroperasi di PLTU Teluk Kadere, Bontang Lestari. Sebab disana banyak perusahaan asing dan baru, yang boleh jadi kurang paham regulasi pemerintah soal THR.
    Mengantisipasi ini, Disnaker Bontang akan bersurat ke perusahaan yang beroperasi di sana. Dan hal ini akan disampaikan ketika kunjungan ke DPRD Bontang Selasa pekan depan.
    “Kira-kira ada 700-an pekerja disana (Teluk Kadere). Jangan sampai mereka tidak mendapat haknya (THR),” tandas Saifullah. (yuli)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Tanpa APBD, DPRD Samarinda Tetap Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Semangat Gotong Royong

    Agustus 25, 2026

    Abdul Rohim Dorong Inspektorat Periksa Dugaan Pungli dalam Antrean BBM Bersubsidi

    Agustus 25, 2026

    Pemadaman Listrik Berulang, Abdul Rohim Desak PLN Beri Kompensasi Warga Samarinda

    Agustus 24, 2026

    Pemerintah Harus Bertindak Tegas, Karhutla di Kalimantan Kian Mengkhawatirkan

    Agustus 22, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Rebranding Pasar Pagi, Libatkan Akademisi hingga Komunitas

    Agustus 21, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Andika SaputraAgustus 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Aris Mulyanata…

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026

    Prabowo Respons Kebutuhan Sumsel, 500 Sumur Bor dan APD Disiapkan

    Agustus 25, 2026

    Dermaga Harapan Baru Diproyeksikan Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

    Agustus 25, 2026
    1 2 3 … 3,297 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.