Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Drainase Menanjak hingga Kolam Retensi Tanpa Outlet, PR Samarinda Jelang Musim Hujan

    Oktober 11, 2026

    El Nino Diprediksi Bertahan hingga 2027, Kaltim Terancam Kekeringan dan Gangguan Pangan

    Oktober 11, 2026

    Helmi Dorong Penguatan Ekonomi Non-Tambang, Imbau Warga Samarinda Waspadai Kebakaran

    Oktober 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Bontang Ingatkan, Perusahaan THR Wajib Cairkan H-7 Lebaran
    Advertorial

    Pemkot Bontang Ingatkan, Perusahaan THR Wajib Cairkan H-7 Lebaran

    MartinusBy MartinusMei 15, 201902 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Bontang – Kewajiban perusahaan swasta untuk memberikan Tunjangan Hari Raya kepada karyawan muslim, telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan. Bagi pekerja atau buruh di perusahaan, THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

    Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Syaifullah menuturkan bila pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) perusahaan swasta mesti disalurkan paling lambat sepekan jelang hari raya Idul Fitri. Lantaran ini (Pemberian THR) prosesi yang terjadi saban tahun. Mestinya perusahaan sadar, membayar THR karyawan tanpa terlambat. serta tak perlu menunggu edaran dari Pemkot Bontang.
    “Ini kan tiap tahun yah. Enggak usah lah tunggu edaran untuk bayar THR karyawan. Toh regulasinya sudah jelas,” beber Saifullah saat disambangi di Kantor Disnaker Bontang. Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Jumat (10/5/2019) pagi.
    Dia mengatakan, akan ada sanksi dijatuhkan, apabila perusahaan tak mengindahkan regulasi pemberian THR yang ditetapkan pemerintah.
    “Ancamannya tergantung hasil pemeriksaan Dinker Provinsi (Kaltim),” ujarnya.
    Dia menambahkan. Dinker Bontang membuka pelayanan aduan. Bagi karyawan yang mendapati adanya kendala atau masalah dari pencairan THR. Posko tersebut akan mulai dibuka pada 15 Mei 2019 di lantai dua Kantor dinasnaker.

    Sejauh ini, Saifullah mengaku, perusahaan di Bontang cukup disiplin soal pembayaran THR. Berkaca dari pengalaman tahun lalu (2018, red). Hanya dua perusahaan yang tak membayar THR karyawan. Itupun lantaran kurang memahami regulasi.
    “Setelah diminta kejelasan, mereka bayar (THR). Cuma karena enggak paham aja makanya agak lama,” bebernya.
    Disnaker Bontang justru mewanti-wanti perusahaan yang beroperasi di PLTU Teluk Kadere, Bontang Lestari. Sebab disana banyak perusahaan asing dan baru, yang boleh jadi kurang paham regulasi pemerintah soal THR.
    Mengantisipasi ini, Disnaker Bontang akan bersurat ke perusahaan yang beroperasi di sana. Dan hal ini akan disampaikan ketika kunjungan ke DPRD Bontang Selasa pekan depan.
    “Kira-kira ada 700-an pekerja disana (Teluk Kadere). Jangan sampai mereka tidak mendapat haknya (THR),” tandas Saifullah. (yuli)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Drainase Menanjak hingga Kolam Retensi Tanpa Outlet, PR Samarinda Jelang Musim Hujan

    Oktober 11, 2026

    Helmi Dorong Penguatan Ekonomi Non-Tambang, Imbau Warga Samarinda Waspadai Kebakaran

    Oktober 10, 2026

    Teguh Santosa Soroti Pembangunan Sahara Maroko dalam Forum Dekolonisasi PBB

    Oktober 9, 2026

    Infrastruktur Dominasi Aspirasi Warga Gunung Pinang, Masuk Usulan Musrenbang 2027

    Oktober 9, 2026

    Karhutla Masih Terjadi, DPRD Samarinda Imbau Warga Tak Bakar Lahan Sembarangan

    Oktober 8, 2026

    Infrastruktur Dominasi Aspirasi Warga Gunung Pinang, Masuk Usulan Musrenbang 2027

    Oktober 7, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Drainase Menanjak hingga Kolam Retensi Tanpa Outlet, PR Samarinda Jelang Musim Hujan

    AminahOktober 11, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda diminta membenahi drainase dan memastikan seluruh sistem pengendalian banjir…

    El Nino Diprediksi Bertahan hingga 2027, Kaltim Terancam Kekeringan dan Gangguan Pangan

    Oktober 11, 2026

    Helmi Dorong Penguatan Ekonomi Non-Tambang, Imbau Warga Samarinda Waspadai Kebakaran

    Oktober 10, 2026

    PKS Kaltim Buka Rumah Advokasi Hukum Gratis, Sasar Masyarakat Tidak Mampu

    Oktober 10, 2026

    Wagub Kaltim Dorong Peningkatan PAD dari Sektor Energi, Soroti PI dan Antrean BBM

    Oktober 10, 2026
    1 2 3 … 3,380 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.