Insitekaltim,Bontang – Kewajiban perusahaan swasta untuk memberikan Tunjangan Hari Raya kepada karyawan muslim, telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan. Bagi pekerja atau buruh di perusahaan, THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Syaifullah menuturkan bila pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) perusahaan swasta mesti disalurkan paling lambat sepekan jelang hari raya Idul Fitri. Lantaran ini (Pemberian THR) prosesi yang terjadi saban tahun. Mestinya perusahaan sadar, membayar THR karyawan tanpa terlambat. serta tak perlu menunggu edaran dari Pemkot Bontang.
“Ini kan tiap tahun yah. Enggak usah lah tunggu edaran untuk bayar THR karyawan. Toh regulasinya sudah jelas,” beber Saifullah saat disambangi di Kantor Disnaker Bontang. Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Jumat (10/5/2019) pagi.
Dia mengatakan, akan ada sanksi dijatuhkan, apabila perusahaan tak mengindahkan regulasi pemberian THR yang ditetapkan pemerintah.
“Ancamannya tergantung hasil pemeriksaan Dinker Provinsi (Kaltim),” ujarnya.
Dia menambahkan. Dinker Bontang membuka pelayanan aduan. Bagi karyawan yang mendapati adanya kendala atau masalah dari pencairan THR. Posko tersebut akan mulai dibuka pada 15 Mei 2019 di lantai dua Kantor dinasnaker.
Sejauh ini, Saifullah mengaku, perusahaan di Bontang cukup disiplin soal pembayaran THR. Berkaca dari pengalaman tahun lalu (2018, red). Hanya dua perusahaan yang tak membayar THR karyawan. Itupun lantaran kurang memahami regulasi.
“Setelah diminta kejelasan, mereka bayar (THR). Cuma karena enggak paham aja makanya agak lama,” bebernya.
Disnaker Bontang justru mewanti-wanti perusahaan yang beroperasi di PLTU Teluk Kadere, Bontang Lestari. Sebab disana banyak perusahaan asing dan baru, yang boleh jadi kurang paham regulasi pemerintah soal THR.
Mengantisipasi ini, Disnaker Bontang akan bersurat ke perusahaan yang beroperasi di sana. Dan hal ini akan disampaikan ketika kunjungan ke DPRD Bontang Selasa pekan depan.
“Kira-kira ada 700-an pekerja disana (Teluk Kadere). Jangan sampai mereka tidak mendapat haknya (THR),” tandas Saifullah. (yuli)