Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Muncul di Hadapan Publik Setelah Hampir Satu Dekade, Rita Widyasari Soroti Pentingnya Pemberitaan Berimbang

    Juni 13, 2026

    Open Turnamen Karate Piala Rektor IKIP PGRI Kaltim Jadi Ajang Cari Bibit Atlet Masa Depan

    Juni 13, 2026

    Tak Lagi Soal Kesepian, Anak Muda Justru Nyaman Habiskan Waktu Sendiri

    Juni 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Bontang Ingatkan, Perusahaan THR Wajib Cairkan H-7 Lebaran
    Advertorial

    Pemkot Bontang Ingatkan, Perusahaan THR Wajib Cairkan H-7 Lebaran

    MartinusBy MartinusMei 15, 201902 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Bontang – Kewajiban perusahaan swasta untuk memberikan Tunjangan Hari Raya kepada karyawan muslim, telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan. Bagi pekerja atau buruh di perusahaan, THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

    Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Syaifullah menuturkan bila pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) perusahaan swasta mesti disalurkan paling lambat sepekan jelang hari raya Idul Fitri. Lantaran ini (Pemberian THR) prosesi yang terjadi saban tahun. Mestinya perusahaan sadar, membayar THR karyawan tanpa terlambat. serta tak perlu menunggu edaran dari Pemkot Bontang.
    “Ini kan tiap tahun yah. Enggak usah lah tunggu edaran untuk bayar THR karyawan. Toh regulasinya sudah jelas,” beber Saifullah saat disambangi di Kantor Disnaker Bontang. Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Jumat (10/5/2019) pagi.
    Dia mengatakan, akan ada sanksi dijatuhkan, apabila perusahaan tak mengindahkan regulasi pemberian THR yang ditetapkan pemerintah.
    “Ancamannya tergantung hasil pemeriksaan Dinker Provinsi (Kaltim),” ujarnya.
    Dia menambahkan. Dinker Bontang membuka pelayanan aduan. Bagi karyawan yang mendapati adanya kendala atau masalah dari pencairan THR. Posko tersebut akan mulai dibuka pada 15 Mei 2019 di lantai dua Kantor dinasnaker.

    Sejauh ini, Saifullah mengaku, perusahaan di Bontang cukup disiplin soal pembayaran THR. Berkaca dari pengalaman tahun lalu (2018, red). Hanya dua perusahaan yang tak membayar THR karyawan. Itupun lantaran kurang memahami regulasi.
    “Setelah diminta kejelasan, mereka bayar (THR). Cuma karena enggak paham aja makanya agak lama,” bebernya.
    Disnaker Bontang justru mewanti-wanti perusahaan yang beroperasi di PLTU Teluk Kadere, Bontang Lestari. Sebab disana banyak perusahaan asing dan baru, yang boleh jadi kurang paham regulasi pemerintah soal THR.
    Mengantisipasi ini, Disnaker Bontang akan bersurat ke perusahaan yang beroperasi di sana. Dan hal ini akan disampaikan ketika kunjungan ke DPRD Bontang Selasa pekan depan.
    “Kira-kira ada 700-an pekerja disana (Teluk Kadere). Jangan sampai mereka tidak mendapat haknya (THR),” tandas Saifullah. (yuli)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    DPRD Nilai Komitmen Pemkot dalam Memajukan UMKM Semakin Terlihat

    Juni 11, 2026

    Nilai TKA Tinggi, DPRD Minta Disdik Petakan Sekolah yang Masih Tertinggal

    Juni 10, 2026

    Pengunjung Pasar Pagi Anjlok, DPRD Samarinda Minta Pemkot Fokus Benahi Masalah

    Juni 10, 2026

    Samarinda Bangun PLTSa, DPRD Pertanyakan Nasib 10 Insinerator yang Sudah Dibeli

    Juni 9, 2026

    Penataan SKM Kini Berpayung Hukum, Bangunan di Bantaran Ditertibkan Bertahap

    Juni 9, 2026

    Sempadan Sungai Bisa Atasi Banjir, DPRD Masih Cari Celah Kewenangan

    Juni 9, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Muncul di Hadapan Publik Setelah Hampir Satu Dekade, Rita Widyasari Soroti Pentingnya Pemberitaan Berimbang

    SittiJuni 13, 2026

    Insitkaltim, Samarinda – Setelah hampir sembilan tahun tidak tampil dalam agenda publik terbuka, mantan Bupati Kutai…

    Open Turnamen Karate Piala Rektor IKIP PGRI Kaltim Jadi Ajang Cari Bibit Atlet Masa Depan

    Juni 13, 2026

    Tak Lagi Soal Kesepian, Anak Muda Justru Nyaman Habiskan Waktu Sendiri

    Juni 13, 2026

    80 Persen Warga Kaltim Terhubung Internet, Penyebaran Hoaks Kian Masif

    Juni 13, 2026

    Ririn Optimistis Maratua Jazz 2026 Dongkrak Kunjungan Wisata dan PAD Berau

    Juni 13, 2026
    1 2 3 … 3,143 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.