Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    SPMB Samarinda 2026 Mulai Akhir Mei, Disdikbud Siapkan Sistem Online dan Satgas Pengawasan

    Mei 5, 2026

    Bukan Rp25 M untuk Satu Rumah, Ini Fakta di Balik Anggaran Rujab Kaltim yang Viral

    Mei 5, 2026

    Dari Kursi Pijat hingga Laundry, Pemprov Kaltim Buka Data Anggaran: Ini Penjelasan Lengkapnya

    Mei 5, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Bontang dan DPRD, Konsep RP3KP
    Advertorial

    Pemkot Bontang dan DPRD, Konsep RP3KP

    MartinusBy MartinusMei 21, 201901 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Bontang – Kota Bontang setiap tahunnya mengalami perkembangan cukup pesat. di tengah pesatnya pembangunan, masih banyak pemukiman masyarakat yang belum tertata dengan baik, sehingga mengurangi indahnya wajah daerah berjuluk kota Taman ini.

    Untuk itu, Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dan DPRD Bontang mulai membuat konsep tentang pengemabangan perumahan serta menata kawasan permukiman.
    Langkah awal inovasi itu dimulai dari merancang peraturan daerah terkait Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman (RP3KP). Pada pansus di ruang rapat seketriat DPRD Bontang, pada Selasa (21/5/2019).

    Dinas Perkim, Hendra hadyanto mengatakan setiap kabupaten/kota diwajibkan membuat peraturan perumahan kawasan dan pemukiman, yang di tandatangani dan disetujui oleh pemerintah pusat. Hal itu bertujuan untuk membuat Master plan RT RW khusus perumahan permukiman..Peraturan tersebut khusus mengatur pengembangan perumahan dan pemukimanan di Kota Bontang agar terhindar dari kota kumuh,” ujarnya.
    Selain itu, Anggota DPRD, Kadir Tapa mengatakan, dengan peraturan RP3KP, juga salah satu syarat mengajukan peraturan membuat rumah susun, dan dengan adanya hal itu pemerintah pusat menganggap Kota Bontang serius untuk melakukan pembenahan.

    “Dalam ketentuan umum pasal 1, rencana pembangunan berdasarkan asas dan ke efesienan, RP3KP, disusun berdasarkan asas.jangka waktu RP3KP, dan Wajib 1x dalam 5 tahun dan dapat di tinjau kembali,” ujarnya.(yanti)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Bukan Rp25 M untuk Satu Rumah, Ini Fakta di Balik Anggaran Rujab Kaltim yang Viral

    Mei 5, 2026

    Dari Kursi Pijat hingga Laundry, Pemprov Kaltim Buka Data Anggaran: Ini Penjelasan Lengkapnya

    Mei 5, 2026

    Bangkit dari Abu, Wajah Baru Pasar Segiri Siap Sambut Pedagang Kembali

    Mei 4, 2026

    Pelantikan 234 PNS Kaltim, Rudy: Bukan Sekadar Status, Ini Tanggung Jawab Negara

    Mei 4, 2026

    Heboh Anggaran Laundry Rp450 Juta, Pemprov Kaltim Angkat Bicara

    Mei 4, 2026

    Anak Muda Didorong Jadi Pencipta Kerja di Tengah Dominasi Sektor Informal

    Mei 3, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    SPMB Samarinda 2026 Mulai Akhir Mei, Disdikbud Siapkan Sistem Online dan Satgas Pengawasan

    Ratu ArifanzaMei 5, 2026

    Insitekaltim, Samarinda — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid…

    Bukan Rp25 M untuk Satu Rumah, Ini Fakta di Balik Anggaran Rujab Kaltim yang Viral

    Mei 5, 2026

    Dari Kursi Pijat hingga Laundry, Pemprov Kaltim Buka Data Anggaran: Ini Penjelasan Lengkapnya

    Mei 5, 2026

    Tak Mau Bereksperimen, Lefundes Pilih Andalkan Konsistensi Borneo FC Lawan Persita

    Mei 4, 2026

    Bangkit dari Abu, Wajah Baru Pasar Segiri Siap Sambut Pedagang Kembali

    Mei 4, 2026
    1 2 3 … 3,087 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.