Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    BCIM 2026 Digelar di Samarinda, Ini Daftar Para Juara Tari Kreasi Nusantara

    September 6, 2026

    Pemprov Kaltim Perketat Aturan Karhutla, Celah Pembakaran Jadi Perhatian

    September 6, 2026

    Headset Jadi Teman Anak Muda Saat Beraktivitas di Tempat Umum

    September 6, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Bontang dan DPRD, Konsep RP3KP
    Advertorial

    Pemkot Bontang dan DPRD, Konsep RP3KP

    MartinusBy MartinusMei 21, 201901 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Bontang – Kota Bontang setiap tahunnya mengalami perkembangan cukup pesat. di tengah pesatnya pembangunan, masih banyak pemukiman masyarakat yang belum tertata dengan baik, sehingga mengurangi indahnya wajah daerah berjuluk kota Taman ini.

    Untuk itu, Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dan DPRD Bontang mulai membuat konsep tentang pengemabangan perumahan serta menata kawasan permukiman.
    Langkah awal inovasi itu dimulai dari merancang peraturan daerah terkait Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman (RP3KP). Pada pansus di ruang rapat seketriat DPRD Bontang, pada Selasa (21/5/2019).

    Dinas Perkim, Hendra hadyanto mengatakan setiap kabupaten/kota diwajibkan membuat peraturan perumahan kawasan dan pemukiman, yang di tandatangani dan disetujui oleh pemerintah pusat. Hal itu bertujuan untuk membuat Master plan RT RW khusus perumahan permukiman..Peraturan tersebut khusus mengatur pengembangan perumahan dan pemukimanan di Kota Bontang agar terhindar dari kota kumuh,” ujarnya.
    Selain itu, Anggota DPRD, Kadir Tapa mengatakan, dengan peraturan RP3KP, juga salah satu syarat mengajukan peraturan membuat rumah susun, dan dengan adanya hal itu pemerintah pusat menganggap Kota Bontang serius untuk melakukan pembenahan.

    “Dalam ketentuan umum pasal 1, rencana pembangunan berdasarkan asas dan ke efesienan, RP3KP, disusun berdasarkan asas.jangka waktu RP3KP, dan Wajib 1x dalam 5 tahun dan dapat di tinjau kembali,” ujarnya.(yanti)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    DPRD Samarinda Minta Sekolah Siapkan Opsi Daring Saat Udara Memburuk

    September 4, 2026

    Abdul Rohim Minta Kewenangan Damkar Diperkuat Lewat Perda Kebakaran

    September 2, 2026

    Iswandi Soroti Ribuan Kios Pasar Pagi Belum Optimal, Ekonomi Pedagang Jadi Perhatian

    September 1, 2026

    Iswandi Dorong Komunikasi Rutin Pedagang dan Pemkot untuk Benahi Pasar Pagi

    September 1, 2026

    Sengketa Sertifikat Nasabah BTN Berlarut 15 Tahun, Komisi II DPRD Samarinda Dorong Penyelesaian

    September 1, 2026

    Hadapi Ancaman Karhutla, Celni Ingatkan Posko Relawan Jadi Garda Terdepan

    Agustus 31, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    BCIM 2026 Digelar di Samarinda, Ini Daftar Para Juara Tari Kreasi Nusantara

    IraSeptember 6, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ajang Borneo Culture in Motion (BCIM) 2026 di Amphitheater Teras Samarinda, Jumat 4…

    Pemprov Kaltim Perketat Aturan Karhutla, Celah Pembakaran Jadi Perhatian

    September 6, 2026

    Headset Jadi Teman Anak Muda Saat Beraktivitas di Tempat Umum

    September 6, 2026

    Dua Emas dari Batam, Dua Talenta Muda Kaltim Siap Naik Level

    September 6, 2026

    Kristal Firdaus Rekam Wajah Samarinda Lewat Puisi

    September 6, 2026
    1 2 3 … 3,323 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.