Insitekaltim,Bontang – Kota Bontang setiap tahunnya mengalami perkembangan cukup pesat. di tengah pesatnya pembangunan, masih banyak pemukiman masyarakat yang belum tertata dengan baik, sehingga mengurangi indahnya wajah daerah berjuluk kota Taman ini.
Untuk itu, Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dan DPRD Bontang mulai membuat konsep tentang pengemabangan perumahan serta menata kawasan permukiman.
Langkah awal inovasi itu dimulai dari merancang peraturan daerah terkait Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman (RP3KP). Pada pansus di ruang rapat seketriat DPRD Bontang, pada Selasa (21/5/2019).
Dinas Perkim, Hendra hadyanto mengatakan setiap kabupaten/kota diwajibkan membuat peraturan perumahan kawasan dan pemukiman, yang di tandatangani dan disetujui oleh pemerintah pusat. Hal itu bertujuan untuk membuat Master plan RT RW khusus perumahan permukiman..Peraturan tersebut khusus mengatur pengembangan perumahan dan pemukimanan di Kota Bontang agar terhindar dari kota kumuh,” ujarnya.
Selain itu, Anggota DPRD, Kadir Tapa mengatakan, dengan peraturan RP3KP, juga salah satu syarat mengajukan peraturan membuat rumah susun, dan dengan adanya hal itu pemerintah pusat menganggap Kota Bontang serius untuk melakukan pembenahan.
“Dalam ketentuan umum pasal 1, rencana pembangunan berdasarkan asas dan ke efesienan, RP3KP, disusun berdasarkan asas.jangka waktu RP3KP, dan Wajib 1x dalam 5 tahun dan dapat di tinjau kembali,” ujarnya.(yanti)