Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Usai Pelepasan, Andi Harun Titip Doa Jemaah Haji untuk Samarinda

    April 25, 2026

    Musda KAHMI Samarinda Jadi Momentum Regenerasi dan Penguatan Kontrol Sosial

    April 25, 2026

    Soroti Pernyataan Gubernur, Afif Harun Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf Terbuka

    April 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Bontang dan DPRD, Konsep RP3KP
    Advertorial

    Pemkot Bontang dan DPRD, Konsep RP3KP

    MartinusBy MartinusMei 21, 201901 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Bontang – Kota Bontang setiap tahunnya mengalami perkembangan cukup pesat. di tengah pesatnya pembangunan, masih banyak pemukiman masyarakat yang belum tertata dengan baik, sehingga mengurangi indahnya wajah daerah berjuluk kota Taman ini.

    Untuk itu, Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dan DPRD Bontang mulai membuat konsep tentang pengemabangan perumahan serta menata kawasan permukiman.
    Langkah awal inovasi itu dimulai dari merancang peraturan daerah terkait Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman (RP3KP). Pada pansus di ruang rapat seketriat DPRD Bontang, pada Selasa (21/5/2019).

    Dinas Perkim, Hendra hadyanto mengatakan setiap kabupaten/kota diwajibkan membuat peraturan perumahan kawasan dan pemukiman, yang di tandatangani dan disetujui oleh pemerintah pusat. Hal itu bertujuan untuk membuat Master plan RT RW khusus perumahan permukiman..Peraturan tersebut khusus mengatur pengembangan perumahan dan pemukimanan di Kota Bontang agar terhindar dari kota kumuh,” ujarnya.
    Selain itu, Anggota DPRD, Kadir Tapa mengatakan, dengan peraturan RP3KP, juga salah satu syarat mengajukan peraturan membuat rumah susun, dan dengan adanya hal itu pemerintah pusat menganggap Kota Bontang serius untuk melakukan pembenahan.

    “Dalam ketentuan umum pasal 1, rencana pembangunan berdasarkan asas dan ke efesienan, RP3KP, disusun berdasarkan asas.jangka waktu RP3KP, dan Wajib 1x dalam 5 tahun dan dapat di tinjau kembali,” ujarnya.(yanti)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Cetak Tenaga Kerja Siap Pakai, Menaker Genjot Pelatihan Vokasi Nasional 2026

    April 20, 2026

    Air Jadi Tambang Baru, Gubernur Rudy Mas’ud Genjot Pajak Permukaan di Kaltim

    Maret 28, 2026

    Kaltim Bidik Kelapa Genjah sebagai Primadona Baru di Era IKN

    Maret 27, 2026

    Tak Sekadar Silaturahmi, Halal Bihalal Kaltim Bahas Dukungan Infrastruktur Daerah

    Maret 22, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Lebaran Pertama, Gubernur Kaltim Pilih Temui Lansia di Panti Sosial

    Maret 21, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Usai Pelepasan, Andi Harun Titip Doa Jemaah Haji untuk Samarinda

    Ratu ArifanzaApril 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Usai prosesi pelepasan Jemaah Haji Kota Samarinda Kloter 1, Wali Kota Samarinda…

    Musda KAHMI Samarinda Jadi Momentum Regenerasi dan Penguatan Kontrol Sosial

    April 25, 2026

    Soroti Pernyataan Gubernur, Afif Harun Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf Terbuka

    April 25, 2026

    Hadapi Era AI, DP Dorong Regulasi Tegas Lindungi Karya Jurnalistik

    April 24, 2026

    Semen Padang Siap Tantang Borneo FC, Imran Nahumarury: Tetap Berjuang Meski Terbatas

    April 24, 2026
    1 2 3 … 3,073 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.