Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rudy Mas’ud Sambut Kembalinya Rita Widyasari ke Golkar, Status Kader Disebut Tetap Aktif

    Juni 29, 2026

    Bursa Transfer Jadi Panggung Kedua Sepak Bola, Drama di Luar Lapangan Tak Kalah Sengit

    Juni 29, 2026

    Jabat Kadiskominfo, Ririn Sari Dewi Bertukar Posisi Dengan Faisal, Kini Pimpin Dispar

    Juni 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkab Kutim Tengah Rekonstruksi Perda Retribusi Pajak
    Advertorial

    Pemkab Kutim Tengah Rekonstruksi Perda Retribusi Pajak

    AdminBy AdminJuni 14, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim,Sangatta – Melalui tanggapan pemerintah terhadap pemandangan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) menyampaikan strategi dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

    Dalam tanggapan Fraksi PPP DPRD Kutim terhadap Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah terdapat pertanyaan pundi-pundi usaha apa saja yang baru untuk mendongkrak PAD Kutim. Setelah itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kutim, Rizali Hadi menyampaikan strategi peningkatan PAD Kutim.

    “Peningkatan PAD dapat diupayakan dengan melakukan ekstensifikasi pendapatan melalui pengelolaan sumber daya penerimaan baru dan penjaringan wajib pajak serta retribusi baru,” ungkap Rizali saat di Ruang Paripurna, Kantor DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Senin (13/6/2022)

    Lanjutnya, penjaringan wajib pajak serta retribusi baru dapat dilakukan karena PDRB telah clost list. Artinya pemungutan pajak tertentu sudah dibatasi atau tidak memiliki wewenang dalam pemungutan pajak tersebut.

    Penjaringan wajib pajak atau retribusi baru dapat dilakukan melalui kerja sama dengan kantor pelayanan pajak dan tempat tukar menukar data pajak.

    “Selain itu, untuk menarik minat wajib pajak atau retribusi baru diperlukan kemudahan dalam pendaftaran salah satunya melalui sistem daring atau online,” terang mantan Kepala Dinas Perhubungan Kutim itu.

    Adapun upaya tersebut, penjaringan wajib pajak atau retribusi baru telah dilakukan oleh Pemkab Kutim melalui sistem online. Dengan demikian masyarakat lebih mudah mengakses untuk melakukan pendaftaran wajib pajak.

    “Salah satu potensi dalam peningkatan wajib pajak atau retribusi itu dengan menggali sumber-sumber retribusi penerimaan baru, dimana pemerintah tengah menggali sektor sumber pendapatan baru melalui perubahan perda retribusi yang kami usulkan ke DPRD,” pungkasnya.

    Namun dalam pembahasannya, terdapat kendala pada peluncuran peraturan baru dari pemerintah pusat terkait retribusi dan pajak yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

    Oleh sebab itu, Pemkab Kutim harus melakukan rekonstruksi pasal per pasal dari perda tersebut.

    “Saat ini rekonstruksi tersebut telah memasuki penentuan tarif, diharapkan dalam waktu dekat dapat selesai,” tutup Rizali.

    Kutim PAD Pengelolaan Keuangan Sekda Kutim
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    DPRD Samarinda Akan Prioritaskan Anggaran Keagamaan untuk Jaga Kondusivitas Kota

    Juni 29, 2026

    Soroti Isu Normalisasi LGBT, Sri Puji Dukung Sanksi Pidana

    Juni 29, 2026

    BPR Samarinda Belum Keluar dari Zona Merugi, DPRD Ragukan Target Laba 2026 Tercapai

    Juni 29, 2026

    DPRD Samarinda Dukung Penderita TBC Masuk Penerima MBG

    Juni 27, 2026

    Krisis Lahan Pemakaman Mengancam, DPRD Samarinda Dorong Perda Satu Kecamatan Satu TPU

    Juni 27, 2026

    Kelanjutan Teras Samarinda Tahap III Masih Menggantung, DPRD Anggaran Utamakan Layanan Dasar

    Juni 27, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Rudy Mas’ud Sambut Kembalinya Rita Widyasari ke Golkar, Status Kader Disebut Tetap Aktif

    SittiJuni 29, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kembalinya mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari ke ruang publik kembali…

    Bursa Transfer Jadi Panggung Kedua Sepak Bola, Drama di Luar Lapangan Tak Kalah Sengit

    Juni 29, 2026

    Jabat Kadiskominfo, Ririn Sari Dewi Bertukar Posisi Dengan Faisal, Kini Pimpin Dispar

    Juni 29, 2026

    Blasting PT PSB Disorot, Warga Keluhkan Debu Ganggu Kesehatan Anak hingga Air Hujan

    Juni 29, 2026

    PT PSB Hanya Kirim Kuasa Hukum, Komisi IV DPRD Kaltim Tunda Pembahasan Hasil Supervisi

    Juni 29, 2026
    1 2 3 … 3,179 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.