Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Scroll Terus tapi Bosan, Kenapa Kita Tetap Membuka Media Sosial?

    Agustus 15, 2026

    Pemkot Samarinda Siapkan Pengisian Jabatan Kosong Secara Serentak

    Agustus 15, 2026

    Pendidikan Jangan Hanya Andalkan Hafalan, Siswa Harus Dilatih Berkolaborasi

    Agustus 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkab Kutim Tengah Rekonstruksi Perda Retribusi Pajak
    Advertorial

    Pemkab Kutim Tengah Rekonstruksi Perda Retribusi Pajak

    AdminBy AdminJuni 14, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim,Sangatta – Melalui tanggapan pemerintah terhadap pemandangan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) menyampaikan strategi dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

    Dalam tanggapan Fraksi PPP DPRD Kutim terhadap Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah terdapat pertanyaan pundi-pundi usaha apa saja yang baru untuk mendongkrak PAD Kutim. Setelah itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kutim, Rizali Hadi menyampaikan strategi peningkatan PAD Kutim.

    “Peningkatan PAD dapat diupayakan dengan melakukan ekstensifikasi pendapatan melalui pengelolaan sumber daya penerimaan baru dan penjaringan wajib pajak serta retribusi baru,” ungkap Rizali saat di Ruang Paripurna, Kantor DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Senin (13/6/2022)

    Lanjutnya, penjaringan wajib pajak serta retribusi baru dapat dilakukan karena PDRB telah clost list. Artinya pemungutan pajak tertentu sudah dibatasi atau tidak memiliki wewenang dalam pemungutan pajak tersebut.

    Penjaringan wajib pajak atau retribusi baru dapat dilakukan melalui kerja sama dengan kantor pelayanan pajak dan tempat tukar menukar data pajak.

    “Selain itu, untuk menarik minat wajib pajak atau retribusi baru diperlukan kemudahan dalam pendaftaran salah satunya melalui sistem daring atau online,” terang mantan Kepala Dinas Perhubungan Kutim itu.

    Adapun upaya tersebut, penjaringan wajib pajak atau retribusi baru telah dilakukan oleh Pemkab Kutim melalui sistem online. Dengan demikian masyarakat lebih mudah mengakses untuk melakukan pendaftaran wajib pajak.

    “Salah satu potensi dalam peningkatan wajib pajak atau retribusi itu dengan menggali sumber-sumber retribusi penerimaan baru, dimana pemerintah tengah menggali sektor sumber pendapatan baru melalui perubahan perda retribusi yang kami usulkan ke DPRD,” pungkasnya.

    Namun dalam pembahasannya, terdapat kendala pada peluncuran peraturan baru dari pemerintah pusat terkait retribusi dan pajak yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

    Oleh sebab itu, Pemkab Kutim harus melakukan rekonstruksi pasal per pasal dari perda tersebut.

    “Saat ini rekonstruksi tersebut telah memasuki penentuan tarif, diharapkan dalam waktu dekat dapat selesai,” tutup Rizali.

    Kutim PAD Pengelolaan Keuangan Sekda Kutim
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Kemampuan Fiskal Terbatas, Pengentasan 26 Hektare Kawasan Kumuh Samarinda Masih Gantung

    Juli 9, 2026

    Lelang Lambat Imbas Dinamika Anggaran Pusat, Realisasi Fisik PUPR Masih Minim

    Juli 9, 2026

    Tiga Jalan Protokol di Samarinda Gelap Gulita, Dewan Desak Dishub Segera Peremajaan Tiang

    Juli 9, 2026

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    Juli 8, 2026

    Sektor UKM dan Rumah Tangga Merugi Akibat Pemadaman Listrik Massal di Samarinda

    Juli 8, 2026

    Andalkan Aplikasi Lawas 2024, Penentuan Jarak Domisili SPMB Samarinda Ternyata Masih Manual

    Juli 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Scroll Terus tapi Bosan, Kenapa Kita Tetap Membuka Media Sosial?

    R’syaAgustus 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pernah membuka media sosial tanpa tujuan, menggulir layar dari satu unggahan ke…

    Pemkot Samarinda Siapkan Pengisian Jabatan Kosong Secara Serentak

    Agustus 15, 2026

    Pendidikan Jangan Hanya Andalkan Hafalan, Siswa Harus Dilatih Berkolaborasi

    Agustus 15, 2026

    Supardi Sebut Kaltim Jadi Penugasan Paling Berkesan dalam Kariernya

    Agustus 14, 2026

    Efisiensi Jadi Landasan RAPBD 2027 Samarinda, Belanja Tak Prioritas Ditunda

    Agustus 14, 2026
    1 2 3 … 3,279 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.