Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Aturan Baru PIP Resmi Berlaku, Sasaran Diperluas hingga Anak Usia TK

    September 14, 2026

    Siaga Kekeringan hingga November, Stok Bansos Tinggal 6.000 Paket

    September 14, 2026

    Terus Berulang, DPD RI Minta Penanganan Karhutla Tak Setengah-setengah

    September 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkab Kutim Dukung Dewan Lakukan Perubahan Perda Retribusi
    Advertorial

    Pemkab Kutim Dukung Dewan Lakukan Perubahan Perda Retribusi

    SeliBy SeliJuni 14, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang saat diwawancarai awak media usai Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Utama, Gedung Sekretariat DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (14/6/2021)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) dukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk melakukan perubahan peraturan daerah (Perda) terkait retribusi.

    Hal itu dikarenakan kondisi wilayah Kutim semakin berkembang, baik dari jumlah penduduknya hingga investor yang datang.

    Suasana acara Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Utama, Gedung Sekretariat DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (14/6/2021)

    Untuk itu, beberapa perda retribusi yang ada harus dilakukan perubahan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)

    “Perda retribusi itu telah dibuat semenjak tahun 2012, jumlah penduduk semakin meningkat sehingga perda tersebut tidak relevan. Untuk itu akan dilakukan perubahan,” ungkap Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang saat diwawancarai oleh awak media usai Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Utama, Sekretariat DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (14/6/2021)

    Adapun perda yang akan dirubah diantaranya Perda nomor 10 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu. Kemudian perda nomor 9 tahun 2021 tentang retribusi jasa usaha. Lalu perda nomor 8 tahun 2021 tentang retribusi jasa umum.

    “Untuk itu kami meminta kepada DPRD untuk mengubah perda tersebut karena terdapat aturan teknis peningkatan PAD di dalamnya,” terang Kasmidi

    Ia juga menambahkan, dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, pemkab harus cerdas untuk melihat potensi yang berada di wilayah Kutim.

    Selain itu juga harus membuat atau merubah kebijakan tanpa harus memberatkan masyarakat.

    “Mungkin kita dapat menggali retribusi untuk meningkatkan PAD dari pihak ketiga dan seterusnya,” pungkas Kasmidi.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Udara Samarinda Memburuk, DPRD Dorong Sekolah Siapkan Opsi Belajar dari Rumah

    September 8, 2026

    DPRD Samarinda Soroti Legalitas Jukir di Kawasan Teras Samarinda

    September 8, 2026

    Komunikasi Pemkot dan Pedagang Mulai Cair, Iswandi Tekankan Pasar Harus Dikelola Proporsional

    September 7, 2026

    Karhutla Betapus Disorot DPRD Samarinda, Maswedi Sebut Ganggu Kualitas Udara

    September 7, 2026

    Kerja Sama PT WATS dan Pemkot Samarinda Belum Temui Titik Temu, DPRD Sebut Berlanjut ke Jalur Hukum

    September 7, 2026

    DPRD Samarinda Minta Sekolah Siapkan Opsi Daring Saat Udara Memburuk

    September 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Aturan Baru PIP Resmi Berlaku, Sasaran Diperluas hingga Anak Usia TK

    Ratu ArifanzaSeptember 14, 2026

    Insitekaltim, Jakarta — Pemerintah resmi memperbarui aturan penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Skema baru…

    Siaga Kekeringan hingga November, Stok Bansos Tinggal 6.000 Paket

    September 14, 2026

    Terus Berulang, DPD RI Minta Penanganan Karhutla Tak Setengah-setengah

    September 14, 2026

    Beras Kaltim Masih Tebal, Serapan Gabah Petani Justru Melambat

    September 14, 2026

    59 Cabor Dipastikan Bertanding di Porprov Kaltim 2026, Lima Digelar Mandiri

    September 14, 2026
    1 2 3 … 3,340 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.