Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pajak UMKM Naik, Dana untuk Ekspansi Usaha Terancam Habis untuk Kewajiban Fiskal

    Juni 2, 2026

    Tak Semata Hafalan, Pancasila Jadi Pedoman Generasi Muda dalam Bersikap

    Juni 1, 2026

    Kasus Dugaan Malapraktik di AWS Jadi Ujian Kepercayaan Publik, Dewas Turun Evaluasi

    Juni 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkab Kutim Dukung Dewan Lakukan Perubahan Perda Retribusi
    Advertorial

    Pemkab Kutim Dukung Dewan Lakukan Perubahan Perda Retribusi

    SeliBy SeliJuni 14, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang saat diwawancarai awak media usai Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Utama, Gedung Sekretariat DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (14/6/2021)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) dukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk melakukan perubahan peraturan daerah (Perda) terkait retribusi.

    Hal itu dikarenakan kondisi wilayah Kutim semakin berkembang, baik dari jumlah penduduknya hingga investor yang datang.

    Suasana acara Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Utama, Gedung Sekretariat DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (14/6/2021)

    Untuk itu, beberapa perda retribusi yang ada harus dilakukan perubahan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)

    “Perda retribusi itu telah dibuat semenjak tahun 2012, jumlah penduduk semakin meningkat sehingga perda tersebut tidak relevan. Untuk itu akan dilakukan perubahan,” ungkap Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang saat diwawancarai oleh awak media usai Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Utama, Sekretariat DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (14/6/2021)

    Adapun perda yang akan dirubah diantaranya Perda nomor 10 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu. Kemudian perda nomor 9 tahun 2021 tentang retribusi jasa usaha. Lalu perda nomor 8 tahun 2021 tentang retribusi jasa umum.

    “Untuk itu kami meminta kepada DPRD untuk mengubah perda tersebut karena terdapat aturan teknis peningkatan PAD di dalamnya,” terang Kasmidi

    Ia juga menambahkan, dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, pemkab harus cerdas untuk melihat potensi yang berada di wilayah Kutim.

    Selain itu juga harus membuat atau merubah kebijakan tanpa harus memberatkan masyarakat.

    “Mungkin kita dapat menggali retribusi untuk meningkatkan PAD dari pihak ketiga dan seterusnya,” pungkas Kasmidi.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Rudy Mas’ud Pastikan Segiri Bisa Dipakai Borneo FC Berlaga di Kancah Asia

    Mei 18, 2026

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Mei 15, 2026

    Latsar CPNS Kutim Ditutup dengan Pesan Ketangguhan

    Mei 15, 2026

    IKAMBA Kaltim Resmi Dilantik, Seno Aji Soroti Peran Strategis Warga Manggarai Barat

    Mei 15, 2026

    Enam Raperda Di Luar Jalur Disepakati, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Satu Tahun

    Mei 14, 2026

    Temindung Creative Hub Jadi Motor Baru Ekraf Kaltim, Rindekrafda 2026–2030 Disiapkan

    Mei 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pajak UMKM Naik, Dana untuk Ekspansi Usaha Terancam Habis untuk Kewajiban Fiskal

    SittiJuni 2, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Perubahan aturan pajak melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 mulai…

    Tak Semata Hafalan, Pancasila Jadi Pedoman Generasi Muda dalam Bersikap

    Juni 1, 2026

    Kasus Dugaan Malapraktik di AWS Jadi Ujian Kepercayaan Publik, Dewas Turun Evaluasi

    Juni 1, 2026

    Tambang Mulai Lesu, Samarinda Siaga Antisipasi Gelombang PHK dan Pelemahan Daya Beli

    Juni 1, 2026

    Libur Hari Lahir Pancasila, Edulab Samarinda Dipadati Pengunjung

    Juni 1, 2026
    1 2 3 … 3,114 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.