Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sukri Dorong Penguatan Literasi Jurnalistik di OPD, Tekankan Pentingnya Verifikasi Informasi

    April 15, 2026

    Isu Kepesertaan Menguat, Kadinkes Samarinda Minta Publik Pahami Batas Kewenangan

    April 15, 2026

    Perdana Digelar, BPSDM Kaltim Tingkatkan Kompetensi ASN di Bidang Penulisan dan Publikasi

    April 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Pasuruan»Pemilik Kos di Wirogunan Keluhkan Sikap Arogan Satpol PP
    Pasuruan

    Pemilik Kos di Wirogunan Keluhkan Sikap Arogan Satpol PP

    Rahmat FGBy Rahmat FGNovember 12, 2025Updated:Februari 4, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Pasuruan — Pemilik rumah indekos di Kelurahan Wirogunan, Kota Pasuruan yakni bernama Donik mengaku mendapat perlakuan tidak adil saat proses penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beberapa waktu lalu.

    Ia menilai tindakan petugas dilakukan tanpa prosedur yang jelas dan disertai sikap kurang sopan.

    “Merasa dipojokkan dan tidak diberi kesempatan menjelaskan. Saat penertiban, petugas datang mendadak tanpa pemberitahuan, berbicara dengan nada tinggi, dan membuat para penghuni kos ketakutan,” ungkapnya pada Rabu, 13 November 2025.

    Donik juga merasa tidak diberi ruang untuk menjelaskan situasi sebenarnya dalam pertemuan pembahasan tindak lanjut di kantor kelurahan.

    Beberapa penghuni kos turut membenarkan suasana tegang saat penertiban berlangsung. Mereka berharap aparat dapat bersikap lebih sopan dan komunikatif dalam menjalankan tugas.

    Lurah Wirogunan, Fitriya menjelaskan pertemuan antara pemilik kos dan pihak Satpol PP telah dilakukan.

    Dalam kesempatan itu, Donik disebut telah menyampaikan permintaan maaf dan berkomitmen mengurus izin pemondokan sesuai ketentuan.

    “Pemilik kos sudah meminta maaf dan akan mengurus izin sesuai ketentuan. Pihak kelurahan akan membantu pendampingan agar prosesnya berjalan dengan baik,” jelasnya.

    Pihak Kelurahan Wirogunan berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik melalui komunikasi terbuka antara pemilik kos dan aparat.

    “Situasi diharapkan tetap kondusif. Semua pihak perlu saling menghormati agar hubungan di lingkungan terjaga dengan baik,” terangnya.

    Hal senada disampaikan Roy Sidharta Wijiyanto, salah satu petugas Satpol PP yang hadir dalam pertemuan tersebut.

    “Sudah ada pertemuan dan pihak pemilik kos menyampaikan permintaan maaf serta siap mengurus perizinan,” tambahnya.

    Merespon kejadian itu, Praktisi Hukum, Ridwan Vatarudin menilai tindakan aparat yang terkesan arogan perlu menjadi perhatian serius.

    Ia menegaskan bahwa penegakan peraturan daerah tetap harus mengedepankan prosedur hukum dan etika pelayanan publik.

    “Satpol PP memang berwenang menertibkan pelanggaran perda, tetapi kewenangan itu tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang. Jika dilakukan tanpa dasar hukum atau dengan cara yang menimbulkan ketakutan, tindakan tersebut bisa dianggap melampaui kewenangan,” tegasnya.

    Ridwan menjelaskan, selain berpotensi melanggar disiplin ASN, tindakan aparat yang disertai kekerasan verbal atau pemaksaan masuk ke properti warga tanpa izin yang sah juga dapat menimbulkan implikasi pidana tergantung bentuk perbuatannya.

    “Jika dalam penertiban terdapat unsur pemaksaan atau ancaman, hal itu dapat dikaji dalam konteks Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, atau Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat,” jelasnya.

    Ia menambahkan, Pasal 421 KUHP yang menyebutkan pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu dapat diancam pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan.

    “Ini bukan tuduhan, melainkan bentuk kehati-hatian agar aparat memahami batas kewenangan. Semua tindakan pemerintah harus berbasis hukum, bukan sekadar perintah lisan atau interpretasi sepihak,” ujarnya.

    Selain aspek pidana, Ridwan juga menyoroti potensi pelanggaran hak atas privasi jika petugas memasuki area privat tanpa surat tugas resmi.

    “Dalam konteks hukum modern, pelanggaran privasi warga dapat digugat secara perdata atau dilaporkan ke Ombudsman. Karena itu, aparat perlu berhati-hati agar penegakan aturan tidak berubah menjadi pelanggaran hukum,” katanya.

    Ia menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan humanis dalam setiap kegiatan penertiban.

    “Penegakan hukum harus membuat masyarakat merasa aman, bukan takut. Tugas Satpol PP adalah menertibkan dengan cara beradab, bukan menekan,” tutupnya.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    DPRD dan Kejari Pasuruan Perkuat Sinergi Hukum Demi Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel

    Maret 3, 2026

    Udeng dan Kaweng Tengger Dikukuhkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Nasional

    Februari 27, 2026

    Selama Ramadan, Wali Kota Pasuruan Pastikan Stok Bahan Pokok Aman dan Harga Terkendali

    Februari 20, 2026

    RSUD Grati Luncurkan Smart Operating Theatre, Layanan Bedah Kian Aman dan Terintegrasi

    Februari 19, 2026

    Jelang Ramadan 1447 H, Ketua DPRD Pasuruan Ajak Warga Jaga Kondusivitas dan Kebersamaan

    Februari 18, 2026

    Sambut Ramadan dan Hari Jadi Kota, Dispendikbud Pasuruan Gelar Lomba Mewarnai Anak TK

    Februari 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Sukri Dorong Penguatan Literasi Jurnalistik di OPD, Tekankan Pentingnya Verifikasi Informasi

    Andika SaputraApril 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur (Kaltim) Mohammad Sukri mengapresiasi…

    Isu Kepesertaan Menguat, Kadinkes Samarinda Minta Publik Pahami Batas Kewenangan

    April 15, 2026

    Perdana Digelar, BPSDM Kaltim Tingkatkan Kompetensi ASN di Bidang Penulisan dan Publikasi

    April 15, 2026

    Andi Harun Tegaskan Samarinda Mampu Bayar Tapi Secara Hukum Tidak Benar

    April 14, 2026

    DPRD Samarinda dan Bontang Bahas Strategi Tingkatkan Pendapatan di Tengah Tekanan Fiskal

    April 14, 2026
    1 2 3 … 3,057 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.