Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tak Temui Massa Aksi, Gubernur Kaltim Pilih Dialog Tertutup Demi Keamanan dan Substansi

    April 23, 2026

    Program MBG di SDN 007 Samarinda Ulu Dievaluasi, Kepala Sekolah Akui Ada Keluhan

    April 23, 2026

    SDN 007 Samarinda Ulu Rayakan HUT ke-10, Tampilkan Inovasi dan Peluncuran Program Digital

    April 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Samarinda»Pemerintah Batasi Akun Medsos Bagi Anak di Bawah Umur 16 Tahun
    Samarinda

    Pemerintah Batasi Akun Medsos Bagi Anak di Bawah Umur 16 Tahun

    SukriBy SukriMaret 7, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kadiskominfo Kaltim, Muhammad Faisal saat diwawancarai awak media usai kegiatan (Insitekaltim/Ratu)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, akan membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah umur 16 tahun.

    Hal ini tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

    Diharapkan kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.dan membatasi kepemilikan akun media sosial  bagi anak yang berada di bawah usia 16 tahun.

    Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid melalui Laman Instagram Menkomdigi yang menyebut pemerintah mengambil langkah tegas karena ancaman terhadap anak di ruang digital semakin nyata.

    Ancaman tersebut antara lain paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan media digital.

    “Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya dalam keterangan resminya.

    Melalui regulasi tersebut, pemerintah menunda akses kepemilikan akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi.

    Implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026 pada berbagai platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

    Pemerintah menilai kebijakan ini penting agar tanggung jawab perlindungan anak tidak sepenuhnya dibebankan kepada orang tua, tetapi juga menjadi kewajiban bagi perusahaan platform digital.

    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur, Muhammad Faisal menyambut baik kebijakan tersebut dan berharap masyarakat dapat mematuhinya demi melindungi anak-anak dari potensi ancaman di dunia digital.

    “Semoga bisa kita patuhi bersama bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak memiliki akun pada platform yang berisiko tinggi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 6 Maret 2026.

    Langkah tersebut juga menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan penundaan akses anak ke media sosial berdasarkan usia.

    Meski diakui implementasinya mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, pemerintah menilai kebijakan ini diperlukan untuk menjaga masa depan anak-anak di tengah meningkatnya risiko digital.

    Anak Faisal Medsos Meuty Hafid
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sukri

    Related Posts

    Program MBG di SDN 007 Samarinda Ulu Dievaluasi, Kepala Sekolah Akui Ada Keluhan

    April 23, 2026

    Enam Bangunan Hangus Terbakar di Jalan Lambung Mangkurat, Akses Sempit Hambat Pemadaman

    April 23, 2026

    Proses PAW DPRD Kaltim Bergulir, NasDem Pastikan Dokumen Sudah Lengkap

    April 23, 2026

    DPRD Samarinda Soroti MBG: Dapur Ditutup, Keluhan Makanan hingga Mekanisme Program Belum Jelas

    April 23, 2026

    Samarinda Tutup Dapur MBG yang Tak Penuhi Standar, Wawali Tekankan Pengelolaan Limbah

    April 23, 2026

    Samarinda Jadi Tuan Rumah Kejurnas Taekwondo 2026, Momentum Cetak Atlet Masa Depan Indonesia

    April 23, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tak Temui Massa Aksi, Gubernur Kaltim Pilih Dialog Tertutup Demi Keamanan dan Substansi

    Andika SaputraApril 23, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Keputusan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, yang tidak menemui langsung massa…

    Program MBG di SDN 007 Samarinda Ulu Dievaluasi, Kepala Sekolah Akui Ada Keluhan

    April 23, 2026

    SDN 007 Samarinda Ulu Rayakan HUT ke-10, Tampilkan Inovasi dan Peluncuran Program Digital

    April 23, 2026

    Program Bantuan Pendidikan Kebanksentralan Dilaunching, Kampus di Kaltim Didorong Maksimalkan Kuota

    April 23, 2026

    Enam Bangunan Hangus Terbakar di Jalan Lambung Mangkurat, Akses Sempit Hambat Pemadaman

    April 23, 2026
    1 2 3 … 3,070 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.