Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rp32,7 Miliar Anggaran Disdag Samarinda Disorot, 90 Persen Serapan Semester I Didominasi Belanja Internal

    Juni 23, 2026

    Aliansi BEM se-Unmul Kritik Kehadiran Wamen Mugiyanto, Pertanyakan Arah dan Substansi Uji Publik RUU HAM

    Juni 23, 2026

    Kenaikan Harga Avtur Tak Surutkan Langkah Maskapai Buka Rute Samarinda–Melak

    Juni 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Samarinda»Pemerintah Batasi Akun Medsos Bagi Anak di Bawah Umur 16 Tahun
    Samarinda

    Pemerintah Batasi Akun Medsos Bagi Anak di Bawah Umur 16 Tahun

    SukriBy SukriMaret 7, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kadiskominfo Kaltim, Muhammad Faisal saat diwawancarai awak media usai kegiatan (Insitekaltim/Ratu)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, akan membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah umur 16 tahun.

    Hal ini tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

    Diharapkan kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.dan membatasi kepemilikan akun media sosial  bagi anak yang berada di bawah usia 16 tahun.

    Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid melalui Laman Instagram Menkomdigi yang menyebut pemerintah mengambil langkah tegas karena ancaman terhadap anak di ruang digital semakin nyata.

    Ancaman tersebut antara lain paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan media digital.

    “Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya dalam keterangan resminya.

    Melalui regulasi tersebut, pemerintah menunda akses kepemilikan akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi.

    Implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026 pada berbagai platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

    Pemerintah menilai kebijakan ini penting agar tanggung jawab perlindungan anak tidak sepenuhnya dibebankan kepada orang tua, tetapi juga menjadi kewajiban bagi perusahaan platform digital.

    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur, Muhammad Faisal menyambut baik kebijakan tersebut dan berharap masyarakat dapat mematuhinya demi melindungi anak-anak dari potensi ancaman di dunia digital.

    “Semoga bisa kita patuhi bersama bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak memiliki akun pada platform yang berisiko tinggi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 6 Maret 2026.

    Langkah tersebut juga menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan penundaan akses anak ke media sosial berdasarkan usia.

    Meski diakui implementasinya mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, pemerintah menilai kebijakan ini diperlukan untuk menjaga masa depan anak-anak di tengah meningkatnya risiko digital.

    Anak Faisal Medsos Meuty Hafid
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sukri

    Related Posts

    Rute Penerbangan Samarinda-Melak Kembali Dibuka, Jawab Kebutuhan Mobilitas Warga Kubar

    Juni 19, 2026

    Jalur Samarinda Bontang Lumpuh Diterjang Banjir, Truk dan Tronton Terjebak Antrean Panjang

    Juni 18, 2026

    Muncul di Hadapan Publik Setelah Hampir Satu Dekade, Rita Widyasari Soroti Pentingnya Pemberitaan Berimbang

    Juni 13, 2026

    BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Pekerja Korban PHK Berhak Terima JKP hingga Enam Bulan

    Juni 12, 2026

    Sektor Tambang Dominasi PHK di Kaltim, 1.233 Pekerja Ajukan Klaim JKP Periode Januari-Mei 2026

    Juni 11, 2026

    Setiap Hujan Deras, Siswa SDN 012 Samarinda Terpaksa Libur

    Juni 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Rp32,7 Miliar Anggaran Disdag Samarinda Disorot, 90 Persen Serapan Semester I Didominasi Belanja Internal

    SittiJuni 23, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda mendapat teguran keras dari para wakil rakyat…

    Aliansi BEM se-Unmul Kritik Kehadiran Wamen Mugiyanto, Pertanyakan Arah dan Substansi Uji Publik RUU HAM

    Juni 23, 2026

    Kenaikan Harga Avtur Tak Surutkan Langkah Maskapai Buka Rute Samarinda–Melak

    Juni 23, 2026

    Terbentur Anggaran, Kelanjutan Mega Proyek Samarinda Diusulkan Masuk APBN 2027

    Juni 23, 2026

    Janji Gubernur Kaltim, Targetkan Pengisian Jabatan Plt Rampung Akhir Juni

    Juni 23, 2026
    1 2 3 … 3,165 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.