Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Efisiensi Jadi Landasan RAPBD 2027 Samarinda, Belanja Tak Prioritas Ditunda

    Agustus 14, 2026

    Kaltim Kejar Swasembada Beras, Capaian Pangan Naik dari 30 Persen Jadi 58 Persen

    Agustus 14, 2026

    Skirining Jadi Kekuatan Pemerintah Kota Samarinda Percepat Jaring Penderita HIV

    Agustus 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Samarinda»Pemerintah Batasi Akun Medsos Bagi Anak di Bawah Umur 16 Tahun
    Samarinda

    Pemerintah Batasi Akun Medsos Bagi Anak di Bawah Umur 16 Tahun

    SukriBy SukriMaret 7, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kadiskominfo Kaltim, Muhammad Faisal saat diwawancarai awak media usai kegiatan (Insitekaltim/Ratu)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, akan membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah umur 16 tahun.

    Hal ini tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

    Diharapkan kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.dan membatasi kepemilikan akun media sosial  bagi anak yang berada di bawah usia 16 tahun.

    Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid melalui Laman Instagram Menkomdigi yang menyebut pemerintah mengambil langkah tegas karena ancaman terhadap anak di ruang digital semakin nyata.

    Ancaman tersebut antara lain paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan media digital.

    “Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya dalam keterangan resminya.

    Melalui regulasi tersebut, pemerintah menunda akses kepemilikan akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi.

    Implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026 pada berbagai platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

    Pemerintah menilai kebijakan ini penting agar tanggung jawab perlindungan anak tidak sepenuhnya dibebankan kepada orang tua, tetapi juga menjadi kewajiban bagi perusahaan platform digital.

    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur, Muhammad Faisal menyambut baik kebijakan tersebut dan berharap masyarakat dapat mematuhinya demi melindungi anak-anak dari potensi ancaman di dunia digital.

    “Semoga bisa kita patuhi bersama bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak memiliki akun pada platform yang berisiko tinggi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 6 Maret 2026.

    Langkah tersebut juga menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan penundaan akses anak ke media sosial berdasarkan usia.

    Meski diakui implementasinya mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, pemerintah menilai kebijakan ini diperlukan untuk menjaga masa depan anak-anak di tengah meningkatnya risiko digital.

    Anak Faisal Medsos Meuty Hafid
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sukri

    Related Posts

    Sungai Mahakam Hadapi Masalah Alur hingga Tata Kelola, Pengelolaan Terpadu Dinilai Mendesak

    Agustus 7, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    150 Anak Jadi Tersangka Narkoba dalam 10 Bulan, BNN Dorong Penguatan Rehabilitasi

    Juli 20, 2026

    Rooftop Pasar Pagi Bakal Jadi Kafe Panorama Sungai Mahakam

    Juli 19, 2026

    42 Calon Paskibraka Samarinda Digembleng Disiplin, Integritas, dan Jiwa Bela Negara

    Juli 17, 2026

    Kemiskinan Samarinda Turun, Serapan Anggaran Dinsos Baru 31 Persen

    Juli 15, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Efisiensi Jadi Landasan RAPBD 2027 Samarinda, Belanja Tak Prioritas Ditunda

    R’syaAgustus 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan efisiensi menjadi landasan penyusunan Rancangan Anggaran…

    Kaltim Kejar Swasembada Beras, Capaian Pangan Naik dari 30 Persen Jadi 58 Persen

    Agustus 14, 2026

    Skirining Jadi Kekuatan Pemerintah Kota Samarinda Percepat Jaring Penderita HIV

    Agustus 14, 2026

    187 Lulusan IKIP PGRI Kaltim Siap Diwisuda Oktober 2026

    Agustus 14, 2026

    Tak Ingin Elit di Internal Partai, PDI Perjuangan Samarinda Dorong Kader Turun ke Masyarakat

    Agustus 14, 2026
    1 2 3 … 3,278 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.