Insitekaltim, Samarinda – Anggota Komisi XII DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Timur Syafruddin menilai pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Kalimantan Timur merupakan bentuk ketidakadilan fiskal terhadap daerah penghasil sumber daya alam.
Menurutnya, DBH bukanlah bentuk bantuan dari pemerintah pusat, melainkan hak daerah yang wajib dipenuhi.
“DBH itu bukan pemberian. DBH adalah hak daerah penghasil. Kalau terus dikurangi, ini adalah fakta ketidakadilan bagi Kalimantan Timur,” tegasnya usai menjadi narasumber diskusi publik “Membaca Ulang Potret Fiskal Kaltim 2027 di Samarinda, Sabtu malam, 1 Agustus 2026.
Politikus PKB itu menilai Kaltim selama ini menjadi salah satu daerah yang menopang penerimaan negara melalui eksploitasi sumber daya alam. Karena itu, pemerintah pusat semestinya memberikan perhatian lebih, bukan justru mengurangi alokasi dana yang menjadi hak daerah.
Syafruddin mengajak seluruh kepala daerah, anggota legislatif, serta pemangku kepentingan di Kalimantan Timur untuk bersatu memperjuangkan pengembalian hak daerah melalui skema Dana Bagi Hasil.
Menurutnya, perjuangan tersebut harus dilakukan secara terukur dengan didukung kajian akademik dan data yang objektif agar pemerintah pusat memiliki dasar kuat dalam mengevaluasi kebijakan fiskal terhadap daerah.
“Saya sependapat dengan gagasan yang disampaikan Wali Kota Samarinda. Perjuangan harus didukung naskah akademik, kajian ilmiah, dan data yang objektif, sehingga pemerintah pusat juga melihat persoalan ini secara objektif,” ujarnya.
Ia menilai pendekatan berbasis kajian akan lebih efektif dibandingkan sekadar mengandalkan tekanan politik tanpa argumentasi yang kuat.
Dalam kesempatan itu, Syafruddin juga menanggapi anggapan bahwa peningkatan penerimaan negara dilakukan dengan membebani masyarakat melalui pajak. Ia menegaskan kebijakan perpajakan pemerintah pusat saat ini lebih diarahkan kepada kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
“Yang ditekan pemerintah pusat bukan masyarakat kecil, tetapi kelompok menengah ke atas dan orang-orang kaya melalui mekanisme subsidi silang,” katanya.
Selain itu, pemerintah pusat juga terus melakukan pembenahan tata kelola penerimaan negara melalui berbagai kebijakan, seperti sistem ekspor satu pintu dan upaya menekan praktik under invoicing maupun kebocoran penerimaan negara.
Ia berharap peningkatan pendapatan negara tersebut nantinya dapat dikembalikan kepada masyarakat melalui pembiayaan sektor pendidikan, kesehatan, dan program perlindungan sosial bagi kelompok kurang mampu.

