Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Samarinda Belum Terima Update Progres SLF Terowongan

    Oktober 1, 2026

    Dikejar Batas 30 September, Pembahasan APBD Perubahan Kaltim 2026 Digelar Maraton

    Oktober 1, 2026

    Ratusan Kapal Beraktivitas di Muara Berau, Potensi PAD Kaltim Masih Dihitung

    Oktober 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Pemadaman Bergilir Ancam Roda Ekonomi Samarinda, DPRD Khawatir Pelaku Usaha Merugi
    DPRD Samarinda

    Pemadaman Bergilir Ancam Roda Ekonomi Samarinda, DPRD Khawatir Pelaku Usaha Merugi

    AminahBy AminahJuni 30, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Rusdi Doviyanto. (insitekaltim/Aminah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Gangguan teknis pada komponen Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) memicu gelombang pemadaman listrik bergilir di Kota Samarinda dan sekitarnya.

    Warga serta pelaku usaha di wilayah Kalimantan Timur-Utara (Kaltimtara) kini terpaksa bersiap menghadapi pemadaman dengan durasi sekitar 3 jam per hari guna menghindari kelumpuhan total pada sistem kelistrikan interkoneksi.

    Langkah darurat akibat keterbatasan pasokan daya ini mulai berdampak langsung pada sektor domestik dan produktif. Berbagai aktivitas masyarakat serta sektor usaha lokal, khususnya jasa laundry dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kini dibayangi ketidakpastian operasional.

    Merespons situasi tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Rusdi Doviyanto memperingatkan, lambatnya penanganan gangguan sistem ini akan berdampak fatal bagi iklim usaha di Samarinda.

    Legislator PKB itu mendesak otoritas terkait untuk segera menyelesaikan perbaikan komponen pembangkit demi menjaga stabilitas ekonomi daerah.

    “Jika permasalahan ini tidak cepat diselesaikan, pastinya akan mengganggu perekonomian. Banyak usaha maupun perkantoran yang merasa terganggu karena aktivitas mereka terhenti, walaupun pemadaman hanya berlangsung selama tiga jam,” ujar Dovi sapaan akrabnya di DPRD Samarinda, Selasa, 30 Juni 2026.

    Durasi tiga jam yang terkesan singkat justru berdampak signifikan di lapangan. Gangguan ini merembet ke rantai produksi pangan hingga tertundanya agenda-agenda strategis di sektor perkantoran.

    “Contohnya pelaku UMKM yang sangat membutuhkan listrik, proses memasak dan kualitas makanan mereka pasti terganggu. Begitu juga di perkantoran, agenda rapat yang seharusnya berjalan terpaksa tertunda akibat mati lampu,” lanjutnya.

    Mengingat tingginya ketergantungan sektor riil terhadap pasokan energi harian, Komisi II DPRD Samarinda meminta jaminan percepatan pemulihan dari pihak pengelola sistem kelistrikan.

    “Kami mendorong agar perbaikan ini segera dituntaskan karena berdampak langsung pada roda perekonomian para pengusaha serta sektor usaha yang operasionalnya sangat bergantung pada pasokan listrik,” tegas Dovi.

    Dalam kesempatan terpisah, Manager PLN UP3 Samarinda Adrian Sitompul menerangkan gangguan pada PLTGU itu sedang dalam proses perbaikan dengan target selesai pada Juli 2026 nanti.

    Kendati demikian, apabila pekerjaan berjalan lebih cepat dan tidak menemui kendala, normalisasi pasokan listrik bisa dilakukan lebih awal dari jadwal.

    Pihak PLN pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, terutama pelaku usaha yang aktivitasnya terganggu akibat keterbatasan pasokan listrik ini.

    Jika pemadaman ini melebihi batas Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, pelanggan berhak mendapatkan ganti rugi.

    “Seperti pelanggan merasakan padam lebih banyak, otomatis ada namanya kompensasi TMP di situ, dan TMP ini harus kita hitung per pelanggan,” pungkas Adrian.

     

    DPRD Samarinda Pemadaman Listrik Rusdi Doviyanto
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Aminah

    Related Posts

    DPRD Samarinda Belum Terima Update Progres SLF Terowongan

    Oktober 1, 2026

    Dukungan APBN 2027 untuk Transportasi Massal Samarinda Masuk Finalisasi

    Oktober 1, 2026

    Penggiat Reklame Keluhkan Perizinan, Pansus Raperda Reklame Samarinda Siap Tindaklanjuti

    September 30, 2026

    APBD Perubahan Samarinda Rp3,75 Triliun, Raperda Ditarget Paripurna 30 September

    September 25, 2026

    APBD Perubahan Samarinda 2026 Turun Rp213 Miliar, Belanja Modal Dipangkas Rp276 Miliar

    September 24, 2026

    Pemadaman Listrik Ancam Aktivitas Dagang, Pemkot Siapkan Genset di Pasar Pagi

    September 24, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Samarinda Belum Terima Update Progres SLF Terowongan

    Ratu ArifanzaOktober 1, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda mengaku belum menerima pembaruan terbaru mengenai proses…

    Dikejar Batas 30 September, Pembahasan APBD Perubahan Kaltim 2026 Digelar Maraton

    Oktober 1, 2026

    Ratusan Kapal Beraktivitas di Muara Berau, Potensi PAD Kaltim Masih Dihitung

    Oktober 1, 2026

    Pemprov Kaltim Dorong Penguatan Nilai Pancasila di Kalangan Generasi Muda

    Oktober 1, 2026

    SIPADU e-Dalev Samarinda Didorong Tak Sekadar Jadi Aplikasi Pelaporan

    Oktober 1, 2026
    1 2 3 … 3,371 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.