Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pastikan THR Terbayarkan, Disnaker Bontang Sidak Perusahaan
    Advertorial

    Pastikan THR Terbayarkan, Disnaker Bontang Sidak Perusahaan

    MartinusBy MartinusMei 24, 201901 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Bontang – Guna memastikan tunjangan hari raya (THR) karyawan terbayar, Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang melakukan sidak ke seluruh perusahaan yang berada di Kota Bontang, pada Jumat (24/5/2019).

    Sidak pembayaran THR itu, dilakukan dua lokasi yang berada di Bontang, diawali di Kantor PT Pos Indonesia. Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Ahmad Aznem didampingi kepala bidang hubungan industrial, Syaifullah.
    Inspeksi Mendadak ini dilanjutkan ke pusat perbelanjaan Ramayana yang diketahui memiliki sekitar 72 karyawan dan lebih 100 SPG.
    Ahmad Aznem mengatakan, sidak tersebut dilakukan untuk memastikan THR para karyawan terbayarkan sesuai dengan surat edaran yang telah disebar ke 600 perusagaan di Bontang, baik dari sektor migas, kimia, jasa, perhotelan hingga swalayan, yakni paling lambat 7 hari sebelum lebaran idul Fitri 1440 Hijriah.
    “Sidak ini bertujuan untuk memastikan seluruh perusahaan menjalankan kewajibannya untuk pembayaran THR, berdasarkan surat edaran Nomor 560/100/Disnaker.03 tentang THR keagamaan tahun 2019. THR diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran,”jelasnya.

    Selain itu, dirinya juga berpesan kepada seluruh perusahan dan pengusaha untuk segera melapor jika telah membayarkan THR karyawan.
    ” Jika ada perusahan ataupun pengusaha nakal yang tidak membayarkan hak karyawannya terancam akan di kenakan sanksi administrasi berupa teguran hingga pencabutan pelayanan dari pemerintah.(yanti)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Tanpa APBD, DPRD Samarinda Tetap Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Semangat Gotong Royong

    Agustus 25, 2026

    Abdul Rohim Dorong Inspektorat Periksa Dugaan Pungli dalam Antrean BBM Bersubsidi

    Agustus 25, 2026

    Pemadaman Listrik Berulang, Abdul Rohim Desak PLN Beri Kompensasi Warga Samarinda

    Agustus 24, 2026

    Pemerintah Harus Bertindak Tegas, Karhutla di Kalimantan Kian Mengkhawatirkan

    Agustus 22, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Rebranding Pasar Pagi, Libatkan Akademisi hingga Komunitas

    Agustus 21, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Andika SaputraAgustus 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Aris Mulyanata…

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026

    Prabowo Respons Kebutuhan Sumsel, 500 Sumur Bor dan APD Disiapkan

    Agustus 25, 2026

    Dermaga Harapan Baru Diproyeksikan Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

    Agustus 25, 2026
    1 2 3 … 3,297 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.