Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Drainase Menanjak hingga Kolam Retensi Tanpa Outlet, PR Samarinda Jelang Musim Hujan

    Oktober 11, 2026

    El Nino Diprediksi Bertahan hingga 2027, Kaltim Terancam Kekeringan dan Gangguan Pangan

    Oktober 11, 2026

    Helmi Dorong Penguatan Ekonomi Non-Tambang, Imbau Warga Samarinda Waspadai Kebakaran

    Oktober 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pastikan THR Terbayarkan, Disnaker Bontang Sidak Perusahaan
    Advertorial

    Pastikan THR Terbayarkan, Disnaker Bontang Sidak Perusahaan

    MartinusBy MartinusMei 24, 201901 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Bontang – Guna memastikan tunjangan hari raya (THR) karyawan terbayar, Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang melakukan sidak ke seluruh perusahaan yang berada di Kota Bontang, pada Jumat (24/5/2019).

    Sidak pembayaran THR itu, dilakukan dua lokasi yang berada di Bontang, diawali di Kantor PT Pos Indonesia. Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Ahmad Aznem didampingi kepala bidang hubungan industrial, Syaifullah.
    Inspeksi Mendadak ini dilanjutkan ke pusat perbelanjaan Ramayana yang diketahui memiliki sekitar 72 karyawan dan lebih 100 SPG.
    Ahmad Aznem mengatakan, sidak tersebut dilakukan untuk memastikan THR para karyawan terbayarkan sesuai dengan surat edaran yang telah disebar ke 600 perusagaan di Bontang, baik dari sektor migas, kimia, jasa, perhotelan hingga swalayan, yakni paling lambat 7 hari sebelum lebaran idul Fitri 1440 Hijriah.
    “Sidak ini bertujuan untuk memastikan seluruh perusahaan menjalankan kewajibannya untuk pembayaran THR, berdasarkan surat edaran Nomor 560/100/Disnaker.03 tentang THR keagamaan tahun 2019. THR diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran,”jelasnya.

    Selain itu, dirinya juga berpesan kepada seluruh perusahan dan pengusaha untuk segera melapor jika telah membayarkan THR karyawan.
    ” Jika ada perusahan ataupun pengusaha nakal yang tidak membayarkan hak karyawannya terancam akan di kenakan sanksi administrasi berupa teguran hingga pencabutan pelayanan dari pemerintah.(yanti)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Drainase Menanjak hingga Kolam Retensi Tanpa Outlet, PR Samarinda Jelang Musim Hujan

    Oktober 11, 2026

    Helmi Dorong Penguatan Ekonomi Non-Tambang, Imbau Warga Samarinda Waspadai Kebakaran

    Oktober 10, 2026

    Teguh Santosa Soroti Pembangunan Sahara Maroko dalam Forum Dekolonisasi PBB

    Oktober 9, 2026

    Infrastruktur Dominasi Aspirasi Warga Gunung Pinang, Masuk Usulan Musrenbang 2027

    Oktober 9, 2026

    Karhutla Masih Terjadi, DPRD Samarinda Imbau Warga Tak Bakar Lahan Sembarangan

    Oktober 8, 2026

    Infrastruktur Dominasi Aspirasi Warga Gunung Pinang, Masuk Usulan Musrenbang 2027

    Oktober 7, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Drainase Menanjak hingga Kolam Retensi Tanpa Outlet, PR Samarinda Jelang Musim Hujan

    AminahOktober 11, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda diminta membenahi drainase dan memastikan seluruh sistem pengendalian banjir…

    El Nino Diprediksi Bertahan hingga 2027, Kaltim Terancam Kekeringan dan Gangguan Pangan

    Oktober 11, 2026

    Helmi Dorong Penguatan Ekonomi Non-Tambang, Imbau Warga Samarinda Waspadai Kebakaran

    Oktober 10, 2026

    PKS Kaltim Buka Rumah Advokasi Hukum Gratis, Sasar Masyarakat Tidak Mampu

    Oktober 10, 2026

    Wagub Kaltim Dorong Peningkatan PAD dari Sektor Energi, Soroti PI dan Antrean BBM

    Oktober 10, 2026
    1 2 3 … 3,380 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.