Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026

    Asam Lambung Mudah Naik, 10 Makanan Ini Bisa Jadi Alternatif

    September 26, 2026

    PAD Kaltim Dikoreksi Rp1,89 Triliun, Pendapatan Daerah 2026 Turun Jadi Rp13,36 Triliun

    September 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik»Pasien Positif Covid-19, Hak Suaranya Tetap Berlaku
    Politik

    Pasien Positif Covid-19, Hak Suaranya Tetap Berlaku

    AdminBy AdminJuli 4, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Samuel – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Pasien positif Covid-19 masih bisa memilih dan menggunakan hak politiknya pada Pilkada serentak 2020.

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Firman Hidayat menyampaikan hal tersebut bisa dilaksanakan dengan mencari pola pencarian identitas pasien yang ingin memilih. Kemudian KPU Samarinda akan melakukan pemeriksaan ke rumah sakit yang menjadi rujukan Covid-19 di Kota Tepian.

    “Kita periksa domisilinya, kalau misalnya dia berasal dari kecamatan yang berbeda dengan alamat rumah sakit yang dia dirawat maka dia harus mengurus surat ‘Pindah Memilih’,” ungkap Firman, Jumat (3/7/2020).

    Pasien yang ingin memilih pun akan dikategorikan menjadi Pemilih Pindahan. KPU akan menyediakan TPS (Tempat Pemilihan Suara) mobile yang akan datang langsung ke pasien yang ingin menggunakan hak suaranya.

    “Pola pastinya masih dicari apakah disamakan dengan tahanan di penjara atau tidak, tapi sejauh ini yang itu terpikir oleh saya” terangnya.

    Senada dengan hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda, Abdul Muin menyampaikan akan berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas (Gugas) Penanganan Covid-19 di Samarinda, terkait permasalahan hak pilih pasien positif Covid-19 tersebut.

    “Antisipasi kita lakukan, apalagi sifatnya generik dan urgent seperti ini,” sebutnya Jumat (3/6/2020).

    Ia berharap akan ada bilik atau tempat yang disediakan khusus bagi pemilih yang berstatus baik Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) atau positif Covid-19. Agar para pasien bisa memilih namun tidak mempengaruhi kondisi kesehatan masyarakat yang tidak terjangkit.

    “Masyarakat yang sudah atau masih terjangkit tidak usah takut karena suaranya tetap berlaku. Mereka berhak untuk memilih, semuanya akan terakomodir,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Kuorum Rapat KUA-PPAS Kaltim Dipersoalkan, 15 Anggota Hadir Daring

    September 26, 2026

    Kemitraan PT Swakarsa Capai 5.223 Hektare, Warga yang Tak Punya Lahan Belum Terakomodasi

    September 26, 2026

    APBD Perubahan Samarinda Rp3,75 Triliun, Raperda Ditarget Paripurna 30 September

    September 25, 2026

    KPK Temukan Anomali Penganggaran Kaltim, Proposal Masyarakat Bakal Diperketat

    September 24, 2026

    Antrean BBM Kaltim Meningkat, DPRD Kaltim Singgung Produksi Energi yang Menurun

    September 24, 2026

    Parkir Berlangganan Samarinda Belum Siap, DPRD Soroti Sistem dan Target Rp200 Miliar

    September 23, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    Ratu ArifanzaSeptember 26, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Keluarga Edi Anto Wong melalui kuasa hukum mendesak RSUD Abdul Wahab Sjahranie…

    Asam Lambung Mudah Naik, 10 Makanan Ini Bisa Jadi Alternatif

    September 26, 2026

    PAD Kaltim Dikoreksi Rp1,89 Triliun, Pendapatan Daerah 2026 Turun Jadi Rp13,36 Triliun

    September 26, 2026

    Kuorum Rapat KUA-PPAS Kaltim Dipersoalkan, 15 Anggota Hadir Daring

    September 26, 2026

    Gratispol Pendidikan dan Kesehatan Jadi Sorotan, Arah Pembangunan SDM Kaltim Dapat Pengakuan Nasional

    September 26, 2026
    1 2 3 … 3,365 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.