Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tangani Siswa Buta Aksara hingga Putus Sekolah, Kini SRT 57 Samarinda Mulai Torehkan Prestasi

    Juni 20, 2026

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Paripurna Ke-10, DPRD Kaltim Bahas Penarikan Raperda Pengelolaan Limbah B3
    DPRD Kaltim

    Paripurna Ke-10, DPRD Kaltim Bahas Penarikan Raperda Pengelolaan Limbah B3

    SeliBy SeliApril 30, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Jawad Sirajuddin saat ditemui awak media usai Rapat Paripurna di Gedung D, Kantor Sekretariat DPRD Kaltim, Jumat (30/4/2021)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Rexy Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-10 dengan salah satu agendanya adalah membahas tentang penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021.

    Rapat digelar di Gedung D lantai 6 Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Kaltim, Jumat (30/4/2021).

    Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Jawad Sirajuddin menyampaikan ada dua Raperda yang ditarik dan tidak masuk dalam Propemperda tahun 2021, yaitu Raperda tentang penyelenggaraan pemerintah berbasis teknologi, komunikasi, dan informasi serta tentang bahan limbah berbahaya dan beracun.

    “Kemudian tentang Raperda Pengelolaan Limbah B3 bahwa dengan PP Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan lingkungan hidup mencabut PP 101 tahun 2014 tentang limbah B3 tersebut,” tuturnya.

    Politikus dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan pencabutan tersebut ada beberapa faktor. Salah satunya terkait Raperda bahan limbah beracun dan berbahaya. Penarikan tersebut berdasarkan peraturan pemerintah atau PP Nomor 101/2014 tentang pengelolaan limbah B3.

    “PP Nomor 24 tahun 2014 menjadi acuan penyusunan aturan tentang bahan beracun dan berbahaya,” ujar Jawad.

    Selain Raperda tersebut, Raperda pemerintah berbasis TI juga dicabut. Awalnya Raperda yang masuk sebanyak kurang lebih 15, karena ada penarikan dari pemprov maka berubah menjadi 13 Raperda.

    “Penyebab penarikan karena bertentangan dengan adanya aturan yang lebih tinggi. Sehingga pemprov menarik Raperda itu,” tandasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026

    Damayanti Ingatkan DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggara

    Maret 16, 2026

    Dorong Pengesahan Pokir DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dan Husni Fahruddin Tekankan Pentingnya Kesepakatan Paripurna

    Maret 16, 2026

    Pansus DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Pembahasan Renja 2027 dalam Rapat Paripurna

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tangani Siswa Buta Aksara hingga Putus Sekolah, Kini SRT 57 Samarinda Mulai Torehkan Prestasi

    Nur AjijahJuni 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Penuh tantangan, tahun pertama penyelenggaraan pendidikan berasrama bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera…

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,156 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.