Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rabies Masih Mengintai, Kaltim Perkuat Perlindungan dari Gigitan Anjing

    September 29, 2026

    Kompensasi Rp5 Miliar Belum Terealisasi, Kasus Pasien RSUD AWS Berlanjut ke DPRD Kaltim

    September 29, 2026

    Dugaan Malpraktik Dokter Furqon Belum Bisa Dibuktikan, AWS Tunggu Hasil Majelis Disiplin Profesi

    September 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Pansus Reklame Resmi Dibentuk, DPRD Samarinda Bidik Reklame Ilegal
    DPRD Samarinda

    Pansus Reklame Resmi Dibentuk, DPRD Samarinda Bidik Reklame Ilegal

    RidhoBy RidhoFebruari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra usai rapat (Insitekaltim/Ridho Wardhana)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) I yang akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Reklame.

    Pembentukan pansus tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Samarinda. Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra, Rabu,?4 Februari 2026.

    Selain membentuk Pansus I yang baru, DPRD juga memperpanjang masa kerja Pansus II, III, dan IV untuk melanjutkan pembahasan agenda yang belum tuntas. Perpanjangan masa kerja pansus dibatasi maksimal enam bulan dan tidak boleh melampaui satu tahun anggaran berjalan.

    Ia menjelaskan, pembentukan Pansus Penataan Reklame didorong oleh kondisi reklame di Samarinda yang sudah tidak tertata dengan baik. Banyak reklame terpasang tanpa izin, mengganggu keindahan kota, hingga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

    “Selama ini reklame di Samarinda bisa dibilang semrawut, banyak yang tidak berizin dan penempatannya tidak memperhatikan aspek estetika maupun keamanan. Ini yang ingin kita benahi melalui pansus,” tuturnya.

    Menurutnya, persoalan reklame tidak hanya berkaitan dengan tata kota, tetapi juga berdampak langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari ribuan titik reklame yang terpasang, hanya sebagian kecil yang tercatat resmi dan memberikan kontribusi pajak kepada daerah.

    “Padahal potensi PAD dari reklame ini cukup besar. Kalau ditata dengan baik dan semua taat aturan, tentu akan sangat membantu pendapatan daerah,” jelasnya.

    Melalui pembahasan Raperda Penataan Reklame, DPRD berharap dapat menghadirkan payung hukum yang jelas bagi para pelaku usaha reklame sekaligus menciptakan ketertiban di ruang publik.

    “Kita ingin ada aturan yang tegas dan jelas, baik soal perizinan, standar konstruksi, maupun titik pemasangan reklame, supaya kota lebih rapi, aman, dan tidak lagi menjadi sampah visual,” tegas Samri.

    Ia menambahkan, setelah pembentukan pansus disahkan dalam paripurna, Komisi I DPRD Kota Samarinda akan segera menggelar rapat internal untuk memilih dan menetapkan Ketua Pansus I.

    “Selanjutnya pansus akan mulai bekerja membahas substansi Raperda Penataan Reklame secara komprehensif,” tutupnya.

     

    DPRD Samarinda Pansus Reklame Samri Shaputra
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ridho

    Related Posts

    APBD Perubahan Samarinda Rp3,75 Triliun, Raperda Ditarget Paripurna 30 September

    September 25, 2026

    APBD Perubahan Samarinda 2026 Turun Rp213 Miliar, Belanja Modal Dipangkas Rp276 Miliar

    September 24, 2026

    APBD Perubahan Samarinda Dibayangi Dana Kurang Salur dan PAD Seret

    September 21, 2026

    APBD Perubahan 2026 Samarinda Berpotensi Defisit Rp600 Miliar

    September 20, 2026

    Air Bersih Menipis, Dewan Samarinda Usul Dana Probebaya Bangun Sumur

    September 20, 2026

    Sengketa Lahan di Samarinda Seberang, Dokumen Era 1990-an Kembali Dipersoalkan

    September 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Rabies Masih Mengintai, Kaltim Perkuat Perlindungan dari Gigitan Anjing

    Ratu ArifanzaSeptember 29, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ancaman rabies masih menjadi perhatian kesehatan masyarakat di Kaltim. Dalam tiga tahun…

    Kompensasi Rp5 Miliar Belum Terealisasi, Kasus Pasien RSUD AWS Berlanjut ke DPRD Kaltim

    September 29, 2026

    Dugaan Malpraktik Dokter Furqon Belum Bisa Dibuktikan, AWS Tunggu Hasil Majelis Disiplin Profesi

    September 29, 2026

    Rudy Mas’ud Tegaskan Hotel BUMD Hanya untuk Kegiatan Internal Pemprov Kaltim

    September 29, 2026

    APBD Perubahan Kaltim 2026 Prioritaskan Jalan dan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

    September 29, 2026
    1 2 3 … 3,368 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.