Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Kaltim Bongkar Gap Kuota Pertalite, Usulan Daerah Dua Kali Lipat

    September 30, 2026

    Kuliner Tradisional Kaltim Didorong Jadi Daya Tarik Wisata, dari Nasi Bekepor hingga Sambal Raja

    September 30, 2026

    Pendapatan Kaltim Turun Rp883 Miliar, APBD Perubahan 2026 Disepakati Rp14,33 Triliun

    September 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Pansus Minta Pj Gubernur Batasi Penjualan BBM Untuk Kendaraan Luar Kaltim
    DPRD Kaltim

    Pansus Minta Pj Gubernur Batasi Penjualan BBM Untuk Kendaraan Luar Kaltim

    Adit MustafaBy Adit MustafaOktober 20, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim minta Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik untuk memformulasikan kebijakan khusus yang mengatur jatah konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan bermotor di Kaltim.

    Langkah ini mencakup kerja sama dengan PT Pertamina (Persero) dan instansi terkait untuk menerapkan fuel card atau kartu BBM subsidi.

    Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono menekankan bahwa tujuan utama adalah memastikan konsumsi BBM bersubsidi mencapai sasaran yang tepat, terutama bagi kendaraan berplat nomor Kalimantan Timur (KT).

    Sapto menjelaskan bahwa salah satu faktor penentu dalam perhitungan kuota BBM bersubsidi adalah jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah tersebut.

    “Makin marak kendaraan bermotor dengan nopol luar Kaltim yang mengisi BBM pada SPBU di Kaltim. Hal ini tentu akan mengambil jatah BBM kendaraan plat KT, sehingga berdampak pada terjadinya keterbatasan dan kelangkaan BBM,” ungkapnya pada Rapat Paripurna ke-38 DPRD Kaltim, Senin (16/10/2023).

    Ia juga menyatakan bahwa kendaraan yang berasal dari luar Kaltim dan menggunakan infrastruktur jalan serta bahan bakar di wilayah ini, namun pembayaran pajak kendaraannya menjadi hak provinsi lain.

    “Kendaraan berplat nomor luar Kaltim ini menggunakan fasilitas jalan di Kaltim dan menghabiskan jatah BBM di sini, tetapi pajak kendaraannya dibayarkan ke provinsi lain. Hal ini sangat merugikan Kaltim,” tutur Sapto.

    Untuk mengatasi masalah ini, Pj Gubernur Kaltim diminta untuk mengeluarkan kebijakan yang dapat melarang atau membatasi penjualan BBM kepada kendaraan berplat nomor luar Kaltim, seperti yang telah diterapkan di Papua Barat.

    Pansus juga merekomendasikan perlunya kebijakan pendataan kendaraan bermotor dan alat berat dari luar Kaltim yang masuk melalui pelabuhan. Dalam kerangka ini, kerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk PT ASDP dan Ditlantas Polda Kaltim, dianggap penting.

    Selanjutnya, dengan menerapkan kebijakan khusus tersebut, akan memungkinkan untuk mengubah nomor kendaraan menjadi plat KT, apabila kendaraan tersebut digunakan secara terus-menerus selama lebih dari tiga bulan di wilayah Kaltim.

    Langkah ini diharapkan akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kalimantan Timur dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor.

    “Hal ini guna meningkatkan PAD Kalimantan Timur dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor,” tandas Sapto.

    BBM DPRD Kaltim PAD Sapto Setyo Pramono
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    DPRD Kaltim Bongkar Gap Kuota Pertalite, Usulan Daerah Dua Kali Lipat

    September 30, 2026

    Pendapatan Kaltim Turun Rp883 Miliar, APBD Perubahan 2026 Disepakati Rp14,33 Triliun

    September 30, 2026

    Kompensasi Rp5 Miliar Belum Terealisasi, Kasus Pasien RSUD AWS Berlanjut ke DPRD Kaltim

    September 29, 2026

    Kuorum Rapat KUA-PPAS Kaltim Dipersoalkan, 15 Anggota Hadir Daring

    September 26, 2026

    Kemitraan PT Swakarsa Capai 5.223 Hektare, Warga yang Tak Punya Lahan Belum Terakomodasi

    September 26, 2026

    KPK Temukan Anomali Penganggaran Kaltim, Proposal Masyarakat Bakal Diperketat

    September 24, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Kaltim Bongkar Gap Kuota Pertalite, Usulan Daerah Dua Kali Lipat

    AminahSeptember 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kebutuhan Pertalite di Kalimantan Timur (Kaltim) jauh lebih besar dibandingkan kuota yang…

    Kuliner Tradisional Kaltim Didorong Jadi Daya Tarik Wisata, dari Nasi Bekepor hingga Sambal Raja

    September 30, 2026

    Pendapatan Kaltim Turun Rp883 Miliar, APBD Perubahan 2026 Disepakati Rp14,33 Triliun

    September 30, 2026

    Penggiat Reklame Keluhkan Perizinan, Pansus Raperda Reklame Samarinda Siap Tindaklanjuti

    September 30, 2026

    BPSDM Kaltim Dorong Gaya Kepemimpinan yang Lebih Peka terhadap Psikologi ASN

    September 30, 2026
    1 2 3 … 3,370 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.