Insitkaltim, Samarinda – Praktik penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian hukum mendapat kritik dari kalangan akademisi hukum. Aparat penegak hukum diminta tidak membiarkan suatu perkara berada dalam status penyidikan terlalu lama karena berpotensi mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menegaskan bahwa setiap perkara harus segera diarahkan pada keputusan yang jelas berdasarkan alat bukti yang tersedia. Jika bukti yang dimiliki tidak cukup, perkara seharusnya dihentikan. Sebaliknya, apabila unsur pembuktian telah terpenuhi, kasus perlu segera dibawa ke persidangan.
“Perkara harus segera mendapatkan kepastian hukum. Jika tidak cukup bukti, hentikan. Jika cukup bukti, bawa ke pengadilan,” kata Chairul Huda saat ditemui di Jakarta, Sabtu, 20 Juni 2026.
Menurutnya, penyidikan yang berlangsung hingga lima, enam, bahkan delapan tahun tanpa perkembangan signifikan menunjukkan adanya persoalan dalam proses pembuktian. Kondisi tersebut dinilai tidak sehat bagi sistem peradilan karena membuat status hukum suatu perkara terus menggantung.
Chairul menilai, ketidakjelasan yang berkepanjangan tidak hanya merugikan pihak yang terlibat dalam perkara, tetapi juga berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Ia mengingatkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, termasuk di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat mekanisme yang mengatur penghentian perkara apabila dalam jangka waktu tertentu tidak ditemukan perkembangan berarti.
Menurut Chairul, ketentuan tersebut dibuat untuk mencegah munculnya kasus-kasus yang dibiarkan berlarut-larut tanpa arah penyelesaian yang jelas.
“Kalau dalam dua tahun tidak ada perkembangan yang berarti, maka seharusnya perkara tersebut dihentikan. Tujuannya agar tidak ada kasus yang terus menggantung tanpa kepastian,” ujarnya.
Selain menyoroti lamanya proses penyidikan, Chairul juga mengkritisi perbedaan informasi yang kerap disampaikan kepada publik pada tahap awal penanganan perkara dengan fakta hukum yang kemudian muncul di persidangan.
Ia mencontohkan perkara yang sempat dikenal luas sebagai kasus “Oplosan BBM Pertamina”. Menurutnya, setelah masuk ke ruang sidang, substansi perkara yang diperiksa justru berkaitan dengan pengelolaan sewa terminal bahan bakar minyak dan penyewaan kapal tanker, bukan soal pengoplosan BBM sebagaimana yang berkembang di masyarakat.
Perbedaan tersebut, kata dia, dapat memunculkan persepsi yang keliru dan berpotensi memengaruhi penilaian publik terhadap pihak-pihak yang belum tentu terbukti bersalah secara hukum.
“Ketika sudah sampai di pengadilan, yang dibahas justru terkait persoalan sewa terminal BBM dan penyewaan kapal tanker. Jadi berbeda dengan narasi yang berkembang di awal,” katanya.
Fenomena serupa, lanjut Chairul, juga terlihat dalam sejumlah perkara yang melibatkan tokoh publik maupun pejabat pemerintahan. Karena itu, ia menilai penting bagi aparat penegak hukum untuk menyampaikan informasi secara proporsional dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks perkara yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah, Chairul mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam membedakan antara kebijakan administratif dan tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Menurutnya, tidak semua keputusan pejabat yang menimbulkan kontroversi dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana. Oleh karena itu, proses hukum harus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan aspek kewenangan, diskresi, serta unsur-unsur pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Perlu dilihat secara objektif apakah suatu perkara murni merupakan pelanggaran hukum atau berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan. Jangan sampai wilayah kebijakan dan hukum pidana dicampuradukkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, transparansi dan profesionalisme menjadi faktor penting dalam menjaga kredibilitas lembaga penegak hukum. Penanganan perkara yang tidak jelas arah dan batas waktunya berpotensi menimbulkan spekulasi serta kecurigaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Bagi Chairul, kepastian hukum merupakan salah satu fondasi utama dalam negara hukum. Karena itu, setiap perkara harus ditangani secara terukur, didukung bukti yang kuat, serta diselesaikan dalam waktu yang wajar agar hak-hak warga negara tetap terlindungi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dapat terjaga.

