Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Komisi III DPRD Samarinda Soroti Halte Tak Terpakai dan Rendahnya Disiplin Pelican Crossing

    April 15, 2026

    Komisi III DPRD Samarinda Dorong Perbaikan Lampu Jembatan dan Realisasi Transportasi Massal

    April 15, 2026

    Komisi II DPRD Samarinda Soroti Disporapar, Dorong Pemisahan hingga Kritik Pengelolaan Teras Samarinda

    April 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Lainnya»Ombudsman RI Sambangi PTSP Kaltim
    Lainnya

    Ombudsman RI Sambangi PTSP Kaltim

    SeliBy SeliJuni 23, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Anggota Ombudsman RI Hery Susanto saat mengunjungi PTSP Provinsi Kalimantan Timur. Rabu (23/6/2021).
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Rexy – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Ombudsman RI melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kalimantan Timur, untuk membahas tentang pelayanan publik.

    Ombudsman merupakan sebuah lembaga yang menerima keluhan-keluhan dari masyarakat terhadap pemerintah.

    Nantinya, lembaga ini akan menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan.

    Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menyampaikan, kunker ini terkait koordinasi dengan pemerintah daerah, dengan parlemen dan penyelenggara pelayanan publik.

    “Saya kira pertemuan ini merupakan bentuk koordinasi kerjasama yang kamu lakukan untuk Upaya pencegahan korupsi,” ujar Hery di Kantor PTSP Provinsi Kaltim JL Basuki Rahmat, Rabu (23/6/2021).

    Dikatakan Hery, konteks penyelenggaraan pelayanan publik merupakan tugas dari sektor PTSP. Hery menemukan banyak hal yang harus diselaraskan pasca berlakunya UU Omnibus Law.

    “Ini memang masih terus berjalan penyelarasan nya, karena ada perpindahan urusan regulasi dari daerah ke pusat bahkan ada kementerian lembaga dalam merespon Omnibus law yang harus diikuti dengan regulasi turunannya,” jelasnya kepada awak media.

    Upaya kerja sama tersebut, agar regulasi turunan pasca UU Omnibus Law itu lebih memperhatikan aspek pelayanan publik sebagaimana yang ada di UU No 25 tahun 2009.

    “Kita memang harus melakukan kunjungan ke Kaltim ini kan sebentar lagi akan menjadi ibu kota, oleh karena itu menurut saya ini merupakan kesiapan pemerintah dalam merampungkan Kaltim sebagai IKN,” paparnya.

    Ia melanjutkan, koordinasi ini untuk mencari peluang dan mengantisipasi kekurangan, agar sesuai target yang direncanakan.

    “Kalau PTSP tidak hanya di Kaltim, provinsi lain ada keluhan pasca berlakunya UU Omnibus law. Sebab penyelarasan terhadap peraturan pelayanan dari daerah ke pusat yang masih memiliki kendala,” kata Hery.

    Pihak Ombudsman juga akan kembali melangsungkan pertemuan, bersama jajaran PTSP Kaltim dalam rangka sharing yang nantinya keluhan tersebut dicatat untuk diselaraskan dengan kementerian terkait.

    Untuk menetralisirkan keluhan dari masyarakat Ombudsman menerapkan Inovasi digitalisasi agar pelayanan publik tidak terkendala oleh masalah aturan turunan tadi.

    “Pastinya digitalisasi itu menjadi terobosan untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 yang belum jelas sampai kapan,” ungkapnya.

    Akan tetapi, inovasi digitalisasi dinilai menjadi solusi yang baik, hanya saja di sisi lain juga terdapat sebuah masalah. Karena banyak masyarakat yang belum paham cara penerapannya.

    “Satu sisi membantu, tetapi juga menjadi sebuah persoalan,” tukasnya.

    Literasi yang rendah terkait digitalisasi pelayanan terhadap masyarakat ini juga bisa memberikan ruang abu abu dalam penyelesaian.

    “Inikan seperti yang dialami BPJS Ketenagakerjaan dalam urusan klaim banyak pekerja yang di PHK karena tidak mengerti cara mengurus klaim akhirnya masuklah calo digitalisasi,” kata Hery.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Menelisik Makna Self-Healing Lewat Buku What’s So Wrong About Your Self Healing

    Februari 22, 2026

    GONG XI HAPPY: Lagu Baru Raih Sorotan di Tengah Gelombang Keceriaan Imlek

    Februari 16, 2026

    Pemprov Kaltim Izinkan Tongkang Melintas di Sungai Mahakam dengan Pengawalan Eskort

    Januari 28, 2026

    Gubernur Khofifah Dorong RSNU Pasuruan Perluas Layanan Kesehatan yang Inklusif

    Januari 26, 2026

    RKAB Belum Keluar, DPRD Kaltim Tegaskan Tambang di Sungai Kandilo Dilarang Beroperasi

    Januari 12, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Generasi Muda Aktif Tentukan Arah Pembangunan Kaltim

    Januari 9, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Komisi III DPRD Samarinda Soroti Halte Tak Terpakai dan Rendahnya Disiplin Pelican Crossing

    Ratu ArifanzaApril 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar mengungkapkan efektivitas penggunaan…

    Komisi III DPRD Samarinda Dorong Perbaikan Lampu Jembatan dan Realisasi Transportasi Massal

    April 15, 2026

    Komisi II DPRD Samarinda Soroti Disporapar, Dorong Pemisahan hingga Kritik Pengelolaan Teras Samarinda

    April 15, 2026

    Kasus HIV dan TBC Meningkat, Dinkes Samarinda Tegaskan Fokus pada Deteksi Dini

    April 15, 2026

    Sensus Ekonomi 2026 Segera Digelar, Tantangan Kepercayaan Warga Jadi Catatan DPRD

    April 15, 2026
    1 2 3 … 3,058 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.