
Insitekaltim,Sangatta – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutim telah melakukan tindakan terhadap oknum petugas kesehatan yang melakukan transaksi pembelian obat terhadap pasien opname di Rumah Sakit (RS) Muara Bengkal.
Sekretaris Dinkes Kutim M Yusuf mengatakan terhadap oknum tersebut pihaknya telah melakukan surat peringatan untuk tidak melakukan tindakan ilegal, sebab jika berulang maka petugas tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami sudah buat teguran ke oknum itu, dan meminta RS Sangkulirang melakukan evaluasi terhadap anggotanya,” kata M Yusuf saat disambangi Insitekaltim di Kantor Dinkes Kutim, Selasa (1/8/2023).
Yusuf mengungkapkan jika oknum tersebut mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab akan mengembalikan uang pembelian obat ke pasien dan keluarga yang bersangkutan.
“Oknum ini juga siap mengembalikan dana itu,” terangnya.
Adapun sebelumnya, pasien tersebut merupakan pasien dengan pelayanan umum karena belum masuk dalam keanggotaan BPJS Kesehatan.
Namun dengan bantuan Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman, dalam kurun waktu sehari setelahnya pasien secara resmi terdaftar menjadi anggota BPJS.
Tapi karena, dengan kondisi kesehatan (penyakit dalam) pasien ini pada awalnya diarahkan pihak rumah sakit untuk dirujuk ke RS di Kota Sangatta untuk mendapatkan pelayanan dari dokter spesialis dan klaim BPJS Kesehatan. Namun upaya rujukan ini ditolak oleh pihak keluarga dan pasien sehingga RS Sangkulirang hanya memberikan perawatan umum (berbayar/mandiri).
“Yang dapat klaim BPJS itu dokter umum, kalau untuk dokter spesialis masih berbayar. Tapi di RS Sangkulirang ini memang tidak ada dokter spesialis untuk penyakit dalam,” jelasnya.
Terhadap kekurangan dokter tersebut, dirinya mengaku bahwa pihaknya terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan di daerah tapi hingga sekarang belum ada penambahan.
“Kebutuhan dokter spesialis menjadi masalah. Kita masih terus berupaya,” tandasnya.