Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Perkara Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar, Saksi Ungkap Verifikasi Izin Hanya Periksa Administrasi

    Oktober 16, 2026

    Kabut Asap Karhutla Ancam Kesehatan, Kasus ISPA di Kaltim Tembus 13 Ribu

    Oktober 16, 2026

    Sekda Samarinda Ikuti Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026, Perkuat Harmonisasi Regulasi Daerah

    Oktober 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Samarinda»Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel
    Samarinda

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Andika SaputraBy Andika SaputraMaret 30, 2026Updated:Juli 2, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Operator SD 012 Samarinda Birawan Arif Kusuma saat menyampaikan pernyataan pers (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Permasalahan tidak terbayarnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dialami salah satu guru di Sekolah Dasar (SD) 012 Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda dipastikan bukan karena hak yang hilang, melainkan kendala administratif pada proses validasi data dan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

    Operator SD 012 Samarinda Birawan Arif Kusuma menjelaskan, secara sistem TPG tetap akan dibayarkan meskipun sempat mengalami keterlambatan akibat proses lintas tahun atau carry over.

    “Untuk tahun 2025 sebenarnya SKTP sudah terbit di triwulan tiga dan empat. Hanya saja pembayarannya belum dilakukan karena masuk lintas tahun. Tapi tetap akan dibayarkan, biasanya nanti dirapel,” ujarnya, Senin 30 Maret 2026.

    Ia menerangkan kendala juga terjadi pada awal tahun 2026, tepatnya Januari dan Februari, ketika SKTP tidak terbit akibat kesalahan input data pada sistem Dapodik.

    Dalam data tersebut terdapat dua mata pelajaran muatan lokal (mulok) yang dimasukkan, sementara sistem hanya mengakomodasi satu.

    “Di sistem hanya boleh satu mulok, tapi kemarin diinput dua yaitu Bahasa Inggris dan satu lagi. Akibatnya yang terbaca hanya satu, sementara yang lain tidak masuk perhitungan,” jelasnya.

    Meski demikian Birawan memastikan kondisi tersebut masih dalam proses validasi di tingkat pusat. Ia menyebut, selama data diperbaiki dan dinyatakan valid, SKTP tetap akan diterbitkan dan TPG dapat dicairkan.

    “Di info Guru dan Ketenagakerjaan (GTK) biasanya ada keterangan menunggu validasi. Kalau sudah valid, SKTP pasti terbit dan TPG tetap dibayarkan,” katanya.

    Ia juga menambahkan bahwa mekanisme penerbitan SKTP saat ini mengalami perubahan. Jika sebelumnya diterbitkan per tiga bulan, kini SKTP terbit setiap bulan sehingga proses pencairan juga mengikuti ritme tersebut.

    Selain persoalan administrasi Birawan juga menyinggung kendala dalam proses mutasi guru yang sempat dialami.

    Ia menjelaskan bahwa mutasi yang direncanakan ke salah satu sekolah menengah pertama tidak dapat dilanjutkan karena adanya miskomunikasi antar pihak.

    “Waktu itu sebenarnya sudah diarahkan ke SMP 13 bahkan yang bersangkutan sudah ikut rapat di sana. Tapi ternyata sudah ada guru lain yang masuk lebih dulu, jadi akhirnya dibatalkan,” ungkapnya.

    Menurutnya kondisi tersebut terjadi karena kurangnya koordinasi antara pihak sekolah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta instansi terkait.

    Sebagai solusi pihak dinas kini tengah mencarikan penempatan baru bagi guru tersebut di sekolah yang masih membutuhkan tenaga pengajar Bahasa Inggris.

    Birawan menegaskan bahwa hak guru sebagai penerima TPG tetap menjadi prioritas dan tidak akan hilang meskipun terdapat kendala teknis dalam proses administrasi.

    “Intinya haknya tetap ada hanya masalah waktu dan proses saja. Setelah semua valid, pasti dibayarkan,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Pameran Di Balik Situs Angkat Memori Sejarah, Ruang Apresiasi Seni Kaltim Dinilai Masih Minim

    Oktober 12, 2026

    Tanggap Darurat Samarinda Diperpanjang hingga 19 Oktober, Karhutla Capai 643 Hektare

    Oktober 8, 2026

    Disnaker Samarinda Kembangkan Auto-Matching AK1 untuk Percepat Pencari Kerja Temukan Lowongan

    Oktober 7, 2026

    Dua Bulan Padamkan Karhutla, 15 Relawan Samarinda Mengeluh Sesak Napas

    Oktober 7, 2026

    Seluruh Buaya Muara di Taman Satwa Palaran Direlokasi, Kolam Kini Kosong

    Oktober 5, 2026

    Harga Pertamax Naik, Pekerja di Samarinda Kurangi Pulang ke Marangkayu

    Oktober 3, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Perkara Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar, Saksi Ungkap Verifikasi Izin Hanya Periksa Administrasi

    AminahOktober 16, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kembali mencecar…

    Kabut Asap Karhutla Ancam Kesehatan, Kasus ISPA di Kaltim Tembus 13 Ribu

    Oktober 16, 2026

    Sekda Samarinda Ikuti Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026, Perkuat Harmonisasi Regulasi Daerah

    Oktober 15, 2026

    Rinda Wahyuni Apresiasi Inovasi DP2KB Samarinda, Program Kesehatan Tetap Berjalan Tanpa Anggaran

    Oktober 15, 2026

    Sekda Samarinda Tekankan Integritas di Bangku Sekolah

    Oktober 15, 2026
    1 2 3 … 3,388 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.