Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    PDIP Dorong RUU Perampasan Aset Rampung, DPR Pasang Target 15 Desember

    Agustus 29, 2026

    Parkir Teras Samarinda Jadi Potensi PAD, Jasno Dorong Sistem Portal

    Agustus 29, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Plaza 21 Citra Niaga Jadi Kantong Parkir

    Agustus 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Samarinda»Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel
    Samarinda

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Andika SaputraBy Andika SaputraMaret 30, 2026Updated:Juli 2, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Operator SD 012 Samarinda Birawan Arif Kusuma saat menyampaikan pernyataan pers (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Permasalahan tidak terbayarnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dialami salah satu guru di Sekolah Dasar (SD) 012 Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda dipastikan bukan karena hak yang hilang, melainkan kendala administratif pada proses validasi data dan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

    Operator SD 012 Samarinda Birawan Arif Kusuma menjelaskan, secara sistem TPG tetap akan dibayarkan meskipun sempat mengalami keterlambatan akibat proses lintas tahun atau carry over.

    “Untuk tahun 2025 sebenarnya SKTP sudah terbit di triwulan tiga dan empat. Hanya saja pembayarannya belum dilakukan karena masuk lintas tahun. Tapi tetap akan dibayarkan, biasanya nanti dirapel,” ujarnya, Senin 30 Maret 2026.

    Ia menerangkan kendala juga terjadi pada awal tahun 2026, tepatnya Januari dan Februari, ketika SKTP tidak terbit akibat kesalahan input data pada sistem Dapodik.

    Dalam data tersebut terdapat dua mata pelajaran muatan lokal (mulok) yang dimasukkan, sementara sistem hanya mengakomodasi satu.

    “Di sistem hanya boleh satu mulok, tapi kemarin diinput dua yaitu Bahasa Inggris dan satu lagi. Akibatnya yang terbaca hanya satu, sementara yang lain tidak masuk perhitungan,” jelasnya.

    Meski demikian Birawan memastikan kondisi tersebut masih dalam proses validasi di tingkat pusat. Ia menyebut, selama data diperbaiki dan dinyatakan valid, SKTP tetap akan diterbitkan dan TPG dapat dicairkan.

    “Di info Guru dan Ketenagakerjaan (GTK) biasanya ada keterangan menunggu validasi. Kalau sudah valid, SKTP pasti terbit dan TPG tetap dibayarkan,” katanya.

    Ia juga menambahkan bahwa mekanisme penerbitan SKTP saat ini mengalami perubahan. Jika sebelumnya diterbitkan per tiga bulan, kini SKTP terbit setiap bulan sehingga proses pencairan juga mengikuti ritme tersebut.

    Selain persoalan administrasi Birawan juga menyinggung kendala dalam proses mutasi guru yang sempat dialami.

    Ia menjelaskan bahwa mutasi yang direncanakan ke salah satu sekolah menengah pertama tidak dapat dilanjutkan karena adanya miskomunikasi antar pihak.

    “Waktu itu sebenarnya sudah diarahkan ke SMP 13 bahkan yang bersangkutan sudah ikut rapat di sana. Tapi ternyata sudah ada guru lain yang masuk lebih dulu, jadi akhirnya dibatalkan,” ungkapnya.

    Menurutnya kondisi tersebut terjadi karena kurangnya koordinasi antara pihak sekolah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta instansi terkait.

    Sebagai solusi pihak dinas kini tengah mencarikan penempatan baru bagi guru tersebut di sekolah yang masih membutuhkan tenaga pengajar Bahasa Inggris.

    Birawan menegaskan bahwa hak guru sebagai penerima TPG tetap menjadi prioritas dan tidak akan hilang meskipun terdapat kendala teknis dalam proses administrasi.

    “Intinya haknya tetap ada hanya masalah waktu dan proses saja. Setelah semua valid, pasti dibayarkan,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Sungai Mahakam Hadapi Masalah Alur hingga Tata Kelola, Pengelolaan Terpadu Dinilai Mendesak

    Agustus 7, 2026

    150 Anak Jadi Tersangka Narkoba dalam 10 Bulan, BNN Dorong Penguatan Rehabilitasi

    Juli 20, 2026

    Rooftop Pasar Pagi Bakal Jadi Kafe Panorama Sungai Mahakam

    Juli 19, 2026

    42 Calon Paskibraka Samarinda Digembleng Disiplin, Integritas, dan Jiwa Bela Negara

    Juli 17, 2026

    Kemiskinan Samarinda Turun, Serapan Anggaran Dinsos Baru 31 Persen

    Juli 15, 2026

    BUMRT Bakal Kelola Kandang Anti Bau, Varia Niaga Siapkan Model Bisnis dan Pendampingan

    Juli 14, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    PDIP Dorong RUU Perampasan Aset Rampung, DPR Pasang Target 15 Desember

    Andika SaputraAgustus 29, 2026

    Insitekaltim, Jakarta – PDI Perjuangan menegaskan dukungannya terhadap penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang…

    Parkir Teras Samarinda Jadi Potensi PAD, Jasno Dorong Sistem Portal

    Agustus 29, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Plaza 21 Citra Niaga Jadi Kantong Parkir

    Agustus 29, 2026

    Banjir Kampung Jawa Belum Tuntas, Jasno Desak Drainase Pasundan Dilanjutkan

    Agustus 28, 2026

    Terowongan Rampung Tapi Belum Dibuka, Jasno Soroti Izin Kementerian

    Agustus 28, 2026
    1 2 3 … 3,305 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.