Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Balik Nama Jangan Ditunda, Samsat Samarinda Ungkap Risikonya

    April 17, 2026

    Inovasi Samsat Samarinda, Dari Layanan Digital hingga Samsat Malam

    April 17, 2026

    Erlangga Gandeng BINUS, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan dan Literasi AI di Samarinda

    April 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Nursobah : Anggota Parpol Jadi LPM, Batal Demi Hukum
    DPRD Samarinda

    Nursobah : Anggota Parpol Jadi LPM, Batal Demi Hukum

    MartinusBy MartinusFebruari 27, 2023Updated:Februari 27, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Anggota Komisi I DPRD Kaltim Nursobah
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Komisi I DPRD Kota Samarinda melaksanakan hearing bersama pejabat instansi terkait Pemerintah Kota Samarinda di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Samarinda, Senin (27/2/2023).

    Anggota Komisi I DPRD Kaltim Nursobah mengatakan hearing dalam rangka menindaklanjuti surat pengaduan dari lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) terkait politisasi tugas dan fungsi LPM.

    Sejatinya, jelas Nursobah, LPM adalah lembaga atau organisasi yang dibentuk untuk mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat melalui program pembangunan secara partisipatif. Tugas dan fungsi LPM telah diperkuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

    Lanjutnya, perda tersebut memuat larangan kepada LPM ikut serta dan berpartisipasi dalam politik praktis atau menjadi pengurus partai politik.

    “Kalau ada anggota LPM yang juga adalah anggota partai politik ya harus batal demi hukum,” ungkapnya kepada wartawan usai kegiatan tersebut.

    Dikatakannya, semestinya panitia seleksi (pansel) LPM lebih tegas saat proses seleksi dengan merujuk pada perda ataupun aturan lain yang berkaitan yang berada di atasnya, sehingga tidak terjadi penyimpangan tugas dan fungsi.

    “Pansel harus mengacu pada perda dan undang-undang. Jangan sampai perda itu dilanggar,” tegasnya.

    Pria kelahiran Jakarta 20 Mei 1972 itu menambahkan jika LPM ataupun ketua RT menjadi anggota partai politik, maka akan terjadi kemunduran pemahaman masyarakat tentang politik yang benar. Menurutnya, partisipasi politik masyarakat merupakan hal yang esensial dalam kehidupan demokrasi, jadi masyarakat diberikan kebebasan untuk berpendapat dan memilih tanpa intervensi dari pihak manapun.

    “Ini berarti banyak masyarakat yang makin sadar secara politik. Sadar secara politik ini justru bagus untuk meningkatkan kualitas demokrasi,” katanya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    DPRD Samarinda Dorong Uji Coba Sistem Parkir Berlangganan Sebelum Berlaku Luas

    Maret 15, 2026

    Gelar Bukber Bersama Warga, Helmi Siapkan Ribuan Porsi Konsumsi

    Maret 15, 2026

    Jelang Nyepi dan Lebaran, Helmi Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Ketertiban

    Maret 14, 2026

    Masih Proses Transisi Regulasi, DPRD Samarinda Izinkan Cafe Pesona Kembali Beroperasi

    Maret 11, 2026

    DPRD Samarinda Pastikan Aktivitas Pematangan Lahan di Jalan Suprapto Bukan Tambang Galian C

    Maret 10, 2026

    Pematangan Lahan di Jalan Suprapto Samarinda Belum Kantongi Rencana Usaha Jelas, Begini Tanggapan DPRD

    Maret 10, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Balik Nama Jangan Ditunda, Samsat Samarinda Ungkap Risikonya

    Ratu ArifanzaApril 17, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kesadaran administrasi dalam transaksi jual beli kendaraan bermotor dinilai masih rendah di…

    Inovasi Samsat Samarinda, Dari Layanan Digital hingga Samsat Malam

    April 17, 2026

    Erlangga Gandeng BINUS, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan dan Literasi AI di Samarinda

    April 16, 2026

    Potensi Cuan Besar dari Parkir Berlangganan, DPRD Samarinda Minta Jangan Asal Terapkan

    April 16, 2026

    DBH Menurun, DPRD Samarinda Dorong Maksimalkan UMKM dan Pariwisata sebagai Sumber PAD

    April 16, 2026
    1 2 3 … 3,059 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.